Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (08/11).

Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Johnny langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” ujar kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta kepada Yohan Suryanto.

Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anang dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo dan pencucian uang.

Dalam perkembangan terbaru, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, pada Kamis (09/11).

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp1,15 miliar subsider 1 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp7 miliar.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Vonis Galumbang disorot karena dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Selain itu, Galumbang tak diminta membayar uang pengganti lantaran tak turut menerima uang hasil korupsi.

Adapun eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Hukuman penjara enam tahun bagi Mukti sesuai dengan tuntutan jaksa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,32 triliun. Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak September 2022.

Siapa saja yang terjerat kasus korupsi BTS 4G Kominfo?

Pada Jumat (03/11), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Achsanul ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.

Baca juga:

Penetapan tersangka pada Achsanul mengemuka setelah dia diperiksa Kejaksaan Agung lantaran sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi mengaku dirinya adalah orang yang memeriksa dan mengaudit proyek BTS 4G.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Berikut daftar tersangka dan terpidana kasus korupsi BTS 4G hingga 8 November 2023:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika - terpidana, divonis 18 tahun penjara

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia - terpidana, divonis 6 tahun penjara

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 -terpidana, divonis 5 tahun penjara

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment -terpidana, divonis 6 tahun penjara

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy -terpidana, divonis 12 tahun penjara

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo - terpidana, divonis 15 tahun penjara

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI

Bagaimana awal mula kasus korupsi BTS 4G Kominfo terungkap?

Johnny G Plate, yang juga politikus Partai Nasdem, dinyatakan sebagai tersangka pada Mei 2023 lalu, yang kemudian menyulut polemik.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/05).

Dia sebelumnya diperiksa pada Selasa (14/02) dan Rabu (15/03) dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam amar dakwaan, Plate disebutkan setiap bulan diduga meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Lantas, Achmad Latif menyanggupi permintaan Plate. Ia mengirim uang sejak Maret 2021 hingga 2022, seperti dilaporkan Kompas.com.

Plate disebut mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut diduga merupakan fasilitas untuk pembayaran Plate bermain golf sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif dikatakan mengirim uang sebanyak empat kali.

Baca juga:

Disebutkan jaksa, antara lain, Rp 200 juta dikirim kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Lalu, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.

Plate disebut menerima uang Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.

Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.

Dalam amar dakwaan disebutkan, fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Plate juga diduga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan, antara lain, berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta.

Dugaan 'intervensi politik' kepada Nasdem usai pecah kongsi

Sebagian pihak mengaitkan status tersangka itu tidak terlepas dari perseteruan politik terkait Pilpres 2024, namun dibantah berulang kali oleh Kejaksaan Agung.

Johhny G Plate adalah salah-seorang pimpinan Partai NasDem. Dahulu dia ditetapkan sebagai menteri dalam Kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam satu koalisi.

Kini, setelah NasDem mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan, hubungan NasDem dengan koalisi pendukung Jokowi, mengalami keretakan.

Akan tetapi hal itu dibantah Menkopolhukam Mahfud MD. Kata dia, kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut sudah lama diusut oleh Kejaksaan Agung serta didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Pada Mei 2023 lalu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan pihaknya "menghormati proses hukum" yang berjalan dan menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelasana tugas Sekjen Nasdem, menggantikan Plate.

Terkait isu intervensi politik dalam penetapan Plate sebagai tersangka, Surya Paloh berharap hal itu "tidak benar".

"Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya [penetapan status tersangka] ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan tidak benar itu," kata Surya Paloh di hadapan wartawan.

"Kalau benar mungkin hukum alam nanti, dia akan dihadapkan kepada itu."

Bagaimanapun, Surya Paloh meminta pihak berwenang melakukan "pendalaman" dalam kasus ini.