Belasan tahun jadi kontributor TVRI Jawa Tengah, mantan wartawan jabat Kapolsek, AJI: 'Praktik kotor’ yang merusak kepercayaan publik dan melanggar UU Pers

Foto ilustrasi: wartawan Indonesia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: wartawan Indonesia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam apa yang mereka sebut “praktik kotor” yang dilakukan aparat keamanan dalam menginfiltrasi atau menyusup ke institusi jurnalistik karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pers yang menjunjung independensi dan imparsialitas.

Menurut, AJI, praktik yang "cukup marak terjadi dan berlangsung sejak Orde Baru tersebut" merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, AJI mendesak aparat keamanan dan institusi negara lainnya menghentikan cara tersebut, dan juga meminta media massa melakukan “bersih-bersih” pegawainya yang dicurigai berperan “ganda”.

Baca juga:

Pernyataan itu sebagai respons atas terungkapnya anggota polisi di Polda Jawa Tengah, Iptu Pol Umbaran Wibowo yang pernah bekerja sebagai kontributor selama belasan tahun di TVRI dan kini diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora.

Umbaran bahkan tercatat sebagai wartawan madya yang mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dewan Pers menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan dan sertifikat UKW yang dimiliki Umbaran otomatis gugur.

Dewan Pers pun meminta institusi pers untuk tidak kembali “kebobolan” dan berhati-hati dalam memverifikasi latar belakang jurnalisnya.

Sementara itu, pihak TVRI mengakui bahwa Umbaran pernah menjadi salah satu kontributor, yang dalam proses rekrutmen tidak seketat pegawai tetap.

‘Praktik kotor’ yang melanggar UU Pers

Foto ilustrasi: Seorang pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan "Kebebasan Untuk Jurnalis"

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: Seorang pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan "Kebebasan Untuk Jurnalis".
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Mantan wartawan lepas di Jawa Tengah yang bekerja selama belasan tahun di stasiun televisi TVRI ternyata adalah seorang anggota polisi.

Hal itu terungkap saat Iptu Pol Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin lalu, (12/12).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencurigai, cara yang dilakukan Umbaran adalah satu dari banyak ‘praktik kotor’ yang dilakukan aparat keamanan menyusup ke institusi pers.

“Ini cara kotor memanfaatkan organisasi dan institusi pers untuk mencari informasi. Praktik ini sudah berlangsung lama, mungkin sejak zaman Orde Baru, apalagi di masa konflik," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung saat dihubungi wartawan BBC News Indonesia, Kamis (15/12).

"Mengapa? karena intelijen paling mudah mengakses informasi dengan memanfaatkan profesi jurnalis sehingga bisa masuk ke kelompok masyarakat, narasumber kunci di tengah masyarakat,” tambahnya.

Selain kasus ini, Erick mengatakan, AJI juga mencatat bahwa cara serupa terjadi di tempat lain, seperti di Papua. Seorang aparat keamanan diketahui menyamar selama 10 tahun sebagai wartawan di kantor berita milik BUMN.

kebebasan pers

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Keterangan gambar, Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Aceh Barat (JAB) menggelar aksi solidaritas bela wartawan di Tugu Kupiah Meukeutop Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (15/11/2022).

Cara tersebut, kata Erick, akan menimbulkan dampak buruk yang besar bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia, khususnya ketidakpercayaan publik terhadap pers dan pemanfaatan institusi media untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, infiltrasi itu juga merupakan bentuk pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang menyebut “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 UU Pers menegaskan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick.

Untuk itu, AJI mendesak aparat kepolisian dan institusi negara yang lain untuk menghentikan penyusupan personel intelijen mereka ke institusi pers dan meminta institusi media untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap pegawainya yang dicurigai berperan “ganda”, serta melakukan seleksi ketat terhadap calon pegawainya.

Kemudian, AJI juga meminta organisasi profesi jurnalistik dan Dewan Pers untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan UKW dan melakukan verifikasi berkala kepada jurnalis.

Umbaran Wibowo terdaftar sebagai wartawan madya di Dewan Pers dan mendapat sertifikat UKW.

Polda Jawa Tengah: Kami menghargai UU Pers

Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12)

Sumber gambar, KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA

Keterangan gambar, Iptu Umbaran Wibowo (dua dari kanan) menjabat Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, usai acara serah terima jabatan di Mapolres Blora, Senin (12/12).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Umbaran sebagai anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati.

“Namun, dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora,” kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, pada Januari tahun lalu, penugasan Umbaran sebagai intelijen telah berakhir. Dia kemudian menjadi petugas organik di Polres Blora dan dipromosikan menjadi Wakapolsek Blora Kota (Juli 2022).

“Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar.

Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan,” kata Iqbal.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran UU Pers dan kode etik jurnalistik yang dilakukan Umbaran, Iqbal mengatakan, ”Kami sangat menghargai keberadaan UU Pers soal independensinya. Terkait posisi yang bersangkutan di Dewan Pers masih dalam pendalaman Polda,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri masih berkomunikasi dengan Polda Jawa Tengah terkait dengan apa yang dilakukan Umbaran.

Dewan Pers: Sertifikat UKW-nya otomatis gugur

jurnalistik

Sumber gambar, Dok. AJI Jakarta

Keterangan gambar, Jurnalis dari AJI Jakarta melakukan demonstrasi menolak kekerasan terhadap pekerja pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, Dewan Pers telah mengirimkan surat ke TVRI untuk menanyakan status Umbaran.

Dewan Pers juga meminta klarifikasi ke PWI terkait UKW yang diikuti Umbaran sehingga bisa ditetapkan sebagai wartawan tingkat madya.

Yadi juga menegaskan, sertifikasi UKW yang dimiliki Umbaran otomatis gugur karena telah melanggar aturan bahwa setiap jurnalis tidak boleh anggota TNI atau Polri.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01 tentang Standar Kompetensi Wartawan, setiap peserta yang mengikuti UKW “tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.”

Berangkat dari peristiwa ini, Dewan Pers meminta seluruh lembaga uji kompetensi untuk hati-hati dalam memverifikasi setiap wartawan.

Dewan Pers juga meminta penguatan pakta integritas bahwa setiap wartawan tidak terikat pada institusi tertentu yang dapat menganggu imparsialitas.

“Lalu perusahaan pers juga harus betul-betul memverifikasi betul tidak wartawan ini latar belakang sebagai wartawan, bukan sebagai intelijen atau lain-lain. Mungkin PWI sudah melakukan itu tapi tetap kebobolan. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI telah memutuskan untuk memberhentikan Umbaran Wibowo sebagai anggota karena melanggar kode etik jurnalistik.

TVRI: 'Proses rekrutmen kontributor tidak seketat pegawai tetap'

Ilustrasi wawancara oleh media di Indonesia

Sumber gambar, ULET IFANSASTI/GETTY IMAGES

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, membenarkan bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah sejak tahun 2012.

Umbaran kemudian mengajukan pengunduran diri pada Oktober 2022 karena mendapatkan jabatan terbuka, yang kemudian diketahui diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora.

“Sebagaimana posisi kontributor, Umbaran bukan pegawai tetap TVRI Jawa Tengah, tidak ada keterikatan, hanya kontrak lepas. Sehingga proses rekrutmen tidak seketat untuk pegawai tetap,” kata Iman.

Iman menegaskan, selama belasan tahun menjadi kontributor, TVRI Jawa Tengah tidak mengetahui jika Umbaran adalah anggota intelijen polisi.

“Berkaitan dengan TVRI, tidak ada yang dirugikan, dalam menjalankan profesinya sebagai kontributor di jalankan dengan baik. Berita berita yang dikirim kontributor umumnya juga harus melewati seleksi redaksi di stasiun masing masing. Jadi tidak otomatis ditayangkan,” katanya.