Pengadilan menangkan polisi dalam penetapan tersangka Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya – 'Alarm peringatan bagi kebebasan berekspresi'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 8 menit
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya. Menurut seorang pendukung keempat aktivis mengatakan, penolakan ini berarti 'alarm peringatan bagi kebebasan berekspresi'.
"Mengadili. Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto yang disiarkan LBH Jakarta, Senin (27/10).
Dengan putusan ini, status tersangka yang disandang Delpedro dinyatakan sah.
Putusan pengadilan ini diwarnai sorakan kecewa para pendukung Pedro yang hadir di persidangan. "Bebaskan kawan kami!".

Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Putusan ini juga didengar langsung Magda Antista, ibu dari Delpedro. Ia tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan palu.
"Anakku enggak bersalah. Anakku bukan teroris, bukan pembunuh, bukan koruptor. Dia enggak bersalah," kata Magda histeris mendengar putusan hakim.
"Pengadilan ini tempat mendapat keadilan, ternyata aku enggak dapat di sini."
Tim kuasa hukum Delpedro menilai keputusan hakim di PN Jakarta Selatan mengabaikan putusan MK tentang tahapan penyidikan.
Menurut mereka kekeliruan polisi adalah Delpedro dkk ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menyatakan siap melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
"Kami sudah sangat siap, justru kami minta pihak kepolisian agar segera melakukan pelimpahan supaya status dari Delpedro jelas. Jangan hanya ditahan dan dibiarkan di sana," kata anggota TAUD Muhammad Al Ayyubi Harahap.
Hakim juga menolak praperadilan dalam kasus Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar di hari yang sama.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketiganya juga diberi status tersangka oleh polisi sebagai penghasut dalam aksi demonstrasi di penghujung Agustus lalu.
Menurut Dema Gita Persada, salah satu pengacara Khariq Anhar, hakim "masih melihat forum-forum permohonan praperadilan sebagai checklist administratif semata, bukan men-challenge dari tindakan-tindakan yang berdampak langsung pada terampasnya kemerdekaan".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Gita juga menilai hakim telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan tersangka.
"Hakim hanya merujuk pada aturan induk yaitu di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," jelas Gita.
Apa arti putusan ini?
"Tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," kata anggota TAUD, Al-Ayyubi Harahap.
Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyyin menyesalkan keputusan hakim di PN Jaksel.
"Di tengah represi kebebasan berekspersi, orang-orang dengan mudah dikriminalisasi," katanya.
"Negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim PN Jakarta Selatan".
Wibisono Sinaga, salah satu yang mendukung empat aktivis yang ditahan mengaku "kecewa" atas putusan hakim di PN Jaksel.
"Penolakan praperadilan ini artinya pembungkaman secara nyata dan secara terang-terangan, bahwasanya ya mengarah ke Orde Baru," katanya.
Menurutnya, putusan ini menjadi "alarm [peringatan] bagi kebebasan kita".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Delpiero Hegelian, kakak dari Delpedro Marhaen mengaku tidak terkejut dengan putusan hakim.
Ia sudah melihat tanda-tanda praperadilan akan ditolak karena PN Jaksel dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Kedua, terjadi pengunduran waktu sidang, dari semula pukul 09.00 pagi menjadi 14.00 WIB.
"Ketiga, memang juga aspek historis, masyarakat sipil jarang menang di peradilan," kata Delpiero.
Dalam kacamata demokrasi, kata Delpiero, putusan praperadilan ini "secara demokratis tidak sehat".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
"Karena kawan-kawan yang ditangkap terutama Pedro itu kan mereka hanya menunjukkan ekspresi mereka, kebebasan berpendapat," katanya.
Selain itu, putusan ini juga menjadi penanda "seseorang terutama kawan-kawan aktivis bisa dengan mudah untuk dikriminalisasi. Dengan cukup dengan dua barang bukti dan juga diskresi".
Ia menyoroti diskresi polisi yang dibenarkan hakim dalam penangkapan Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Menurutnya, hal ini bisa mengisi celah hukum yang tidak diatur dalam peraturan.
"Ketika diskresi ini menjadi normalisasi untuk memudahkan pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambahnya.
KontraS sebagai salah satu Lembaga yang mengawal proses hukum melaporkan indikasi adanya masalah dalam penetapan empat aktivis sebagai tersangka, antara lain:

Sumber gambar, Dok. Wibisono Sinaga
Delpedro Marhaen
Tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap secara paksa.
Syahdan Husein
Kepolisian menyebut Syahdan berstatus tersangka. Ia belum pernah diperiksa dan diberitahu mengenai status hukumnya.
Muzaffar Salim
Ditangkap tanpa diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Tugas. Surat perintah penangkapannya baru ditujukan ketika sudah dibawa ke Ruangan Unit III Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, yang dibuat tertanggal 31 Agustus 2025. Laporan polisi dibuat 29 Agustus.
Khariq Anhar
Ditangkap oleh lima pria yang tidak dikenal, dipaksa masuk ke dalam mobil dan diduga mendapat kekerasan.

Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk melawan keabsahan penetapan para tersangka yang dituding sebagai penghasut aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka juga berpegangan pada Putusan MK No.21/PUU-XII/2014, yang mewajibkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka terhadap seseorang.
Polisi: 'Sudah dilakukan secara profesional'
Sementara itu, pihak kepolisian sebagai pihak termohon setidaknya pada proses sidang praperadilan Delpedro Marhaen, mengatakan penyidikan sudah "dilakukan secara professional, proporsional dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan umum".
Kepada hakim di PN Jakarta Selatan, pihak Polda Metro Jaya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Pihak termohon yang diwakili anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri, mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka "adalah sah menurut hukum". Hal ini berdasarkan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
"Lalu, menghukum pemohon untuk memahami perkara dan aturan hukum yang berlaku," kata Jandri.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
Dalam sidang praperadilan, yang dihadiri ibu dan ratusan orang pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (17/10), Delpedro Marhaen menuntut agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Melalui kuasa hukumnya, Delpedro juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari tahanan.
Alasannya, status tersangka itu "tidak beralasan menurut hukum".
"Oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata salah-seorang kuasa hukumnya, Al Ayyubi Harahap kepada wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid yang melaporkan langsung dari lokasi sidang, Jumat lalu (17/10).
Delpedro Marhaen Rismansyah adalah salah seorang yang dituduh melakukan penghasutan dalam gelombang unjuk rasa pada Agustus dan September 2025 lalu.
Dia dikenal sebagai pengacara, peneliti, dan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Dia memimpin Lokataru Foundation, sebuah LSM yang berfokus pada perlindungan HAM, demokrasi, kebebasan sipil di Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh aktivis HAM, Haris Azhar.
Delpedro dkk ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Tindakan polisi ini melahirkan protes yang terus berlangsung hingga sekarang.
Berbagai upaya telah dilakukan, antara lain penangguhan penahanan dengan banyak tokoh publik sebagai penjaminnya, yang diajukan Shinta Wahid, pegiat dan istri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Namun tuntutan ini tidak digubris oleh kepolisian. Upaya hukumnya pun jalan terus.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
Sejak awal Delpedro berkukuh tidak bersalah dalam kasus ini. Dan karena itulah, bersama tersangka lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Kharia Anhar, dia kemudian melayangkan gugatan praperadilan.
Dan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat terus mengalir kepada Delpedro dan rekan-rekannya.
Ibu Delpedro, Magda Antista, juga nampak hadir di ruang sidang. Dia datang satu jam lebih awal dari jadwal sidang.
"Dia [Delpedro] selalu bertanya, apakah Bunda sehat? Dia tahu bahwa saya banyak pikiran," ungkap Magda.
Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, juga terus menyuarakan bahwa adiknya tidak bersalah.
"Kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk pembebasan Delpedro, tapi kami menginginkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Delpiero Hegelian, sang kakak.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
Selain dihadiri ibu dan kakaknya, sidang praperadilan ini juga dihadiri sekitar seratus orang pendukung Delpedro dkk.
Namun sidang praperadilan ini tidak menghadirkan Delpedro dan tersangka lainnya. Inilah yang diprotes kuasa hukumnya.
"Permintaan ini dalam setiap sidang akan terus kami sampaikan kepada majelis hakim agar Delpedro dihadirkan dalam setiap persidangan praperadilan," ungkap Al Ayubbi.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Silvano Hajid
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu, kuasa hukum Delpedro memaparkan tentang pengujian penetapan tersangka kliennya dengan dua alasan utama.
"Pertama, tidak ada alat bukti yang diperoleh secara sah, dan yang kedua, tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, yaitu sebagai saksi terlebih dahulu kepada Delpedro, tiba-tiba dia sudah ditetapkan sebagai tersangka saat penangkapan," jelas Al Ayubbi.
Masyarakat berikan dukungan
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sidang praperadilan itu bukan hanya untuk Delpedro.
Setidaknya tiga ruang sidang yang berderet di PN Jaksel juga menjadi tempat untuk menguji penetapan tersangka kepada tiga orang lainnya.
Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Seperti Delpedro yang dihadirkan, mereka juga tidak didatangkan ke ruangan sidang.
Sejumlah orang datang membawa poster bertajuk tuntutan pembebasan para aktivis itu di masing-masing ruang sidang.
Ruang sidang yang sempit memang tidak bisa menampung semua orang yang hadir pada Jumat pagi.
Namun, di luar ruang sidang, setidaknya 100 orang datang memenuhi tempat itu.
Salah satunya adalah Wibisono Sinaga, rekan Syahdan.
"Kami memberikan dukungan emosinal, sebagai bentuk solidaritas, bahwa mereka tidak sendiri."
Apa yang terjadi terhadap rekannya, bagi Wibisono merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh negara.
"Negara tidak takut pada senjata, tapi negara takut kepada rakyat yang bersuara."
Berita ini akan terus diperbarui.












