Kisah 'keberhasilan' masyarakat adat Knasaimos di Papua, apa konsekuensinya dan bisakah ditiru masyarakat adat lain?

    • Penulis, Abraham Utama
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia

Wilayah masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan, Papua Barat, seluas nyaris satu setengah luas DKI Jakarta resmi diakui secara hukum oleh negara, pekan lalu. Kini mereka tengah mengatur siasat untuk bisa hidup berkecukupan secara lestari dari hasil hutan.

Namun 'kisah keberhasilan' orang-orang Knasaimos mendapatkan status wilayah adat diyakini sulit diulangi banyak masyarakat adat lainnya di Papua.

Perpecahan di internal masyarakat adat, pemahaman prosedur hukum yang minim, dan keterbatasan uang untuk mengurus berbagai syarat prosedural kerap mengganjal mereka mendapat pengakuan hukum dari pemerintah.

Di sisi lain, tidak semua kabupaten dan kota di Tanah Papua memiliki regulasi pengakuan wilayah adat. Tanpa peraturan daerah ini, proses pengakuan wilayah adat tidak dapat bergulir.

Seluruh situasi yang terjadi di tengah bermacam proyek investasi berbasis hutan ini disebut akan membuat masyarakat adat di Papua semakin rentan.

Seperti apa “cerita keberhasilan” masyarakat adat Knasaimos? Bagaimana situasi di kelompok adat lain di Papua? BBC News Indonesia merangkum sejumlah riset akademis serta berbicara dengan orang adat, pegiat lingkungan, dan antropolog.

Kisah 'keberhasilan' masyarakat adat Knasaimos

Arkilaus Kladit merupakan laki-laki paruh baya dari masyarakat adat Knasaimos. Pada masa mudanya, dia telah menyaksikan upaya orangtua dan keluarga besarnya mencegat gelombang transmigrasi dan investasi.

Pada dekade 1980-an, kata Arki, kampungnya masuk daftar tujuan transmigrasi yang disusun pemerintah Orde Baru. Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah telah menempatkan orang-orang dari Jawa di sejumlah distrik di Sorong.

Menurut pemerintah saat itu, transmigrasi adalah strategi mengatasi penyebaran penduduk yang tidak merata. Dengan klaim bahwa kepadatan penduduk di Papua hanya dua orang per kilometer persegi, pemerintah mencanangkan program transmigrasi jangka panjang di provinsi itu.

Program ini diklaim Direktorat Jenderal Transmigrasi dapat menggenjot pembangunan Papua dan Indonesia secara umum. Orang-orang asli Papua di Distrik Aimas, Sorong—salah satu lokasi transmigrasi—disebut pemerintah “sangat gembira sekali menerima kedatangan para transmigran”.

Namun para orangtua dan kerabat Arki bukan orang-orang gembira seperti yang diklaim pemerintah. Mereka “tidak mau menjadi Aimas berikutnya”. Berkat penolakan itu, kampung mereka batal dibanjiri pendatang.

Walau begitu, ruang hidup mereka akhirnya tetap kedatangan orang-orang dari luar. Pemerintah menerbitkan izin usaha pembalakan kayu dan izin perkebunan kelapa sawit untuk dua perusahaan berbeda.

Dengan izin tersebut, dua perusahaan tersebut diberi hak oleh pemerintah untuk menebang pohon dan mengubah hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Arki berkata, rentetan situasi tadi mempersatukan lima suku besar di Distrik Seremuk dan Distrik Saifi.

Untuk mempertahankan ruang hidup turun-temurun, Suku Kna, Saifi, Imian, Ogit, dan Srer membentuk sebuah kesatuan masyarakat adat. Mereka membuat akronim dan menamakannya Knasaimos.

“Kami mendapat saran untuk membentuk lembaga adat dan itulah yang kami lakukan,” kata Arki.

Persatuan lima suku dan kesepakatan mempertahankan tanah adat, kata Arki, tidak akan muncul tanpa dorongan lembaga advokasi lingkungan. Tidak semua warga adat merasa bahwa mereka harus berjuang melindungi kampung dan hutan dari eksploitasi korporasi.

“Awalnya kami tidak serius. Keseriusan kami ini datang dari berbagai cara, termasuk dari lembaga-lembaga pendamping yang menekankan bahwa hutan itu penting, penting sekali,” ujar Arki.

“Kalau masyarakat sudah bertekad mempertahankan tanah, berarti ada langkah-langkah yang harus kami lalui, tahap demi tahap,” tuturnya.

Lembaga pendamping yang awalnya menyokong keseriusan orang-orang Knasaimos adalah Telapak. Pendampingan itu kemudian dilanjutkan oleh Greenpeace dan Bentara Papua.

Arki berkata, lembaga pendamping membagikan berbagai pengetahuan, dari alasan mempertahankan hutan adat sampai cara-cara yang mesti dilakukan untuk mencapai tujuan itu.

Greenpeace dan Bentara Papua membantu pengurus dewan adat Knasaimos membuat peta wilayah adat. Peta itu didasarkan pada pemetaan area di 14 tanah marga.

Peta inilah yang akhirnya, pada awal Juni lalu, diakui secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Baca juga:

Bukan hanya pemetaan wilayah adat, lembaga advokasi juga menggelar pelatihan mengolah bahan pangan lokal. Tujuannya, warga Knasaimos tidak hanya mengonsumsi sumber pangan itu, tapi juga menjualnya sebagai komoditas berharga jual.

Arki berkata, pemberdayaan itu dilakukan Bentara Papua, organisasi sipil berbasis di Manokwari.

“Mereka mengajari kami membuat mi dan tepung dari sagu. Akhirnya masyarakat tambah bersemangat,” ujarnya.

Satu bentuk advokasi krusial lain yang didapatkan warga adat Knasaimos terwujud dalam desakan Greenpeace dan Bentara Papua kepada Pemkab Sorong Selatan. Mereka mendorong pengesahan regulasi yang memuat prosedur pengakuan masyarakat adat beserta wilayahnya.

“Peraturan daerah itu tidak bisa tiba-tiba keluar. Pemerintah setempat tidak kunjung menyusunnya,” kata Amos Sumbung, aktivis Greenpeace.

Amos berkata, pada tahun 2018 lembaganya bersama orang-orang Knasaimos mulai melobi pemerintah Sorong Selatan untuk membuat perda pengakuan masyarakat adat.

Regulasi itu, kata Amos, disahkan empat tahun kemudian, melalui proses “lobi-lobi yang panjang”.

Baca juga:

Pendekatan yang dilakukan warga adat Knasaimos dan Greenpeace tidak bertepuk sebelah tangan, kata Amos. Dia menyebut sejumlah pejabat di pemerintahan Sorong Selatan yang mendukung upaya pengakuan masyarakat adat dan penyelamatan hutan.

“Kalau pemerintah tidak memiliki kepedulian, saya pikir sulit untuk masyarakat Knasaimos mendapat pengakuan,” ujar Amos.

Setelah upaya puluhan tahun, akhirnya masyarakat Knasaimos menerima Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan berisi pengakuan terhadap wilayah adat mereka. Otoritas kabupaten menyerahkan surat itu pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni lalu.

Luas wilayah adat mereka itu terbentang seluas 97.441 hektare, mencakup dua distrik: Saifi dan Seremuk.

“Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat setempat dan pemerintah pusat, bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan,” kata Dance Nauw, Sekretaris Daerah Sorong Selatan.

“Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat, demi kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Apa konsekuensi pengakuan pemerintah?

Surat keputusan Bupati Sorong Selatan berisi pengakuan bahwa tanah seluas 97.441 hektare merupakan milik masyarakat adat Knasaimos. Wilayah adat itu mencakup permukiman, hutan, dan segala sumber daya yang berada di dalamnya.

Pengakuan itu semestinya berlanjut ke tahap pencatatan status wilayah adat ke Badan Pertanahan Nasional, kata Amos Sumbung dari Greenpeace.

Dan karena telah tercatat di buku registrasi tanah, Amos menyebut pemerintah semestinya tidak mengeluarkan izin dalam bentuk apapun kepada perusahaan, tanpa persetujuan masyarakat Knasaimos.

“Di tahap verifikasi, kementerian atau siapapun seharusnya tahu bahwa wilayah itu ada pemiliknya,” kata Amos.

“Harusnya wilayah adat mereka sudah 100% aman dari perambahan perusahaan, asalkan tidak ada kongkalikong di pemerintah,” tuturnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, membuat klaim pemerintah memiliki keinginan yang sama dengan masyarakat adat di Papua: melestarikan hutan.

Secara spesifik, Siti menyebut kementeriannya telah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang pernah mereka berikan kepada PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama. Dua perusahaan kelapa sawit ini awalnya akan beroperasi di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Siti di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/06).

"Ketika hutan primernya tidak boleh dibuka lagi menjadi sawit memang kita sambil jalan sedang memproses menjadi hutan adat. Itu yang terjadi sebetulnya," tuturnya.

Apa beda pengakuan untuk wilayah adat dan hutan adat?

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan wilayah adat tidak sama dengan penetapan status hutan adat.

Pengakuan wilayah adat dilakukan di tingkat pemerintah daerah, sedangkan status hutan adat dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Merujuk, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit tahun 2020, status hutan adat hanya dapat disahkan jika sebuah kelompok adat telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah.

Jika memegang status hutan adat, sebuah masyarakat adat berhak memanfaatkan hasil hutan, baik yang berupa kayu maupun non-kayu, termasuk untuk pariwisata.

Meski begitu, pemanfaatan kayu oleh masyarakat adat tersebut terbatas pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan dilakukan “dengan kearifan lokal”.

Merujuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), lembaga swadaya yang dibentuk secara kolektif untuk mencatat wilayah adat di seluruh Indonesia, luas hutan adat di Tanah Papua yang telah ditetapkan oleh KLHK tergolong kecil.

Hingga saat ini, luas hutan adat di seluruh Papua mencakup wilayah seluas 39.841 hektare. Adapun, merujuk data BRWA, luas wilayah adat di Tanah Papua mencapai lebih dari 11 juta hektare.

Bagaimana situasi masyarakat adat lain di Papua?

Dari 43 pemerintahan tingkat kabupaten dan kota di seluruh Papua, baru 19 di antaranya yang mengesahkan peraturan daerah berisi prosedur pengakuan masyarakat dan wilayah adat.

Adapun di tingkat provinsi, hanya Papua dan Papua Barat yang telah mengeluarkan peraturan tersebut.

Data ini merujuk catatan tanggal 9 Agustus 2023 yang disusun BRWA.

Data BRWA menunjukkan, tidak seluruh masyarakat adat di Papua memiliki peluang untuk diakui oleh pemerintah.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan pemerintah terhadap masyarakat dan wilayah adat ditentukan di tingkat daerah.

Pengakuan itu baru dapat disahkan setelah tahap pendataan dan verifikasi oleh panitia masyarakat hukum adat. Panitia ini, secara hukum, harus dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota dengan basis peraturan daerah.

Baca juga:

“Berat,” kata Amos Sumbung tentang upaya yang harus dilakukan masyarakat adat lain di Papua untuk mendapat pengakuan. “Butuh sumber daya yang besar, terutama dalam urusan pendanaan untuk pemetaan wilayah,” ujarnya.

“Tantangan kedua adalah lobi politik, apakah DPRD dan pemerintah setempat mau membuat perda,” tuturnya. Amos berkata, hampir tidak ada masyarakat adat di Papua yang bisa mendapat pengakuan negara tanpa bantuan lembaga swadaya masyarakat.

Empat sub-suku di Distrik Konda, Sorong Selatan, yang juga mendapat pengakuan dari Pemkab Sorong Selatan awal Juni lalu, mendapat pendampingan dari Konservasi Indonesia. Mereka adalah sebuah yayasan berbasis di Jakarta yang bergerak di pelestarian lingkungan.

Konservasi Indonesia mendampingi masyarakat adat di Konda sejak Juni 2021. Mereka berperan dalam mengurai konflik agraria di distrik tersebut serta mendorong komitmen emat sub-suku di sana untuk “berkomitmen melestarikan hutan”.

Pendampingan Konservasi Indonesia lainnya terwujud dalam pemetaan wilayah adat dan pengurusan prosedur pengakuan ke pemerintah Sorong Selatan.

“Pada 10 Mei 2022, kami mendampingi masyarakat Konda untuk menyampaikan keinginan mereka terkait hak pengelolaan hutan secara mandiri dan lestari ke hadapan Bupati Sorong Selatan dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Adi Mahardika, pengurus Konservasi Indonesia.

“Mereka juga melakukan sumpah adat di hadapan leluhur, yang dipercaya mendiami hutan, bahwa mereka akan melestarikan alam yang dititipkan kepada mereka untuk anak cucu,” tuturnya.

Namun tidak seluruh masyarakat adat di Papua telah mendapat pendampingan dari lembaga advokasi lingkungan.

Dua sumber dari satu kelompok marga di Kabupaten Maybrat, misalnya, berkata bahwa mereka telah meminta advokasi sebuah LSM lingkungan. Kelompok marga ini tengah menghadapi konflik agraria, bukan hanya dengan perusahaan kayu, tapi juga sejumlah kelompok marga lainnya.

Hingga saat ini, kata dua sumber itu, pendampingan yang mereka harapkan tidak kunjung datang. Mereka menduga, LSM enggan memberi advokasi karena beberapa orangtua marga pernah meneken kontrak dengan perusahaan.

Konsekuensinya, bukan hanya tak sanggup membuat daya tawar kepada perusahaan yang mereka klaim telah melakukan perambahan lahan, kelompok marga itu juga belum bisa mendapat pengakuan dari Pemkab Maybrat.

Perpecahan di dalam kelompok adat

Persoalan lain yang selama ini menghambat masyarakat adat di Papua mendapat pengakuan pemerintah adalah perpecahan di dalam kelompok mereka sendiri.

Temuan ini muncul dalam sejumlah riset yang dikerjakan antropolog di Universitas Papua Manokwari, I Ngurah Suryawan.

Suryawan berkata, setiap masyarakat adat di Papua memiliki dinamika yang beragam. Beberapa kelompok adat, kata dia, terpecah karena sebagian orang di dalamnya berusaha meraup keuntungan personal dari relasi dengan pemerintah dan perusahaan.

“Masyarakat adat itu kan tidak homogen. Dinamika mereka sangat heterogen sekali. Publik, termasuk negara, perlu melihat bahwa situasinya tidak sesederhana yang kita bayangkan,” kata Suryawan.

Suryawan berkata, kerap terdapat kedudukan yang tidak seimbang di antara sub-suku maupun marga di dalam sebuah kelompok adat.

Sekelompok orang di dalamnya, kata Suryawan, kerap membuat klaim bahwa marga mereka merupakan yang paling awal tinggal dan terbentuk di suatu wilayah.

Dengan klaim itu, mereka mendaku diri sebagai “tuan tanah” sehingga memiliki hak untuk menentukan penggunaan wilayah—mempertahankan atau menjual tanah ke perusahaan.

“Dulu mereka mudah bersatu untuk mengurus sumber daya itu dan membagi sumber-sumber penghidupan secara adil,” kata Suryawan.

“Tapi sekarang persoalannya sangat tajam karena perusahaan datang dan memperkenalkan uang serta pekerjaan. Ini menggoyahkan sistem adat yang dulu mereka miliki,” ujar Suryawan.

Suryawan mencontohkan perpecahan antara dua kelompok adat di Boven Digoel setelah perusahaan kelapa sawit beroperasi di wilayah mereka.

“Perusahaan membenturkan orang-orang dari Suku Marind yang lebih dominan dengan orang-orang Wambon yang minoritas. Karena adu domba ini, suku Wambon akhirnya bersedia melepas tanah mereka,” ujar Suryawan.

'Masa depan yang manusiawi'

Ketergantungan besar masyarakat adat di Papua terhadap pendampingan pihak-pihak eksternal seperti LSM seharusnya juga menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan solusi, kata Suryawan.

Permasalahan itu, menurutnya, sama krusialnya dengan status pengakuan oleh pemerintah.

Suryawan berkata, pemerintah dan lembaga advokasi semestinya menawarkan dan memberikan solusi alternatif agar warga adat dapat hidup di luar hubungan dengan perusahaan yang eksploitatif.

Tanpa jalan keluar tersebut, target masyarakat adat yang hidup secara lestari disebutnya sulit terwujud. Di sisi lain, masyarakat adat juga berpotensi gagal memenuhi kebutuhan dasar karena larangan berelasi dengan korporasi.

“Kalaupun mereka berhasil mendapatkan pengakuan, kalau masyarakat adat tidak mampu menjadikan sagu sebagai penopang perekonomian mereka, persoalan besar akan tetap ada di sana,” kata Suryawan.

“Waktu saya datang ke Kampung Sira-Manggroholo di Distrik Saifi, Sorong Selatan, ada warga yang secara sembunyi-sembunyi memanggil tukang potong kayu dari Teminabuan. Warga itu butuh ‘uang besar’ untuk membayar sekolah anak atau membeli motor.

“Jadi persoalannya bukan hanya bagaimana menyetop perusahaan, tapi juga menghentikan warga adat mengundang tukang potong kayu,” kata Suryawan.

Menguatkan institusi adat dan tawaran ekonomi alternatif, bagi Suryawan, merupakan solusi terbaik.

“Bagaimana bisa kita menuntut orang adat untuk menjaga hutan jika hutan itu tidak memberikan kehidupan bagi mereka,” ujar Suryawan.

“Masyarakat adat di kampung-kampung menghadapi pilihan sulit. Kebutuhan hidup mereka banyak, jadi sangat manusiawi jika akhirnya menerima tawaran perusahaan,” tuturnya.

Akilaus Kladit, pengurus Dewan Permusyawaran Adat Knasaimos, memahami persoalan yang disebut Suryawan.

Usai munculnya pengakuan dari pemerintah, kata Arki, lembaga adatnya telah mempersiapkan alternatif penghasilan bagi warga. Pohon-pohon yang berdiri di wilayah mereka pun masih bisa dijual, tapi secara terbatas dan harga jual yang ditentukan oleh adat.

“Kami harus melakukan produksi terbatas,” kata Arki.