'Makelar kasus' di MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara – Siapa Zarof dan bagaimana kronologi kasusnya?

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Waktu membaca: 9 menit

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi "yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Zarof merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim bilang perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sambil terisak menahan tangis, Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa perbuatan Zarof juga dinilai mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/06), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (kiri) dan Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (kiri) dan Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Hal yang meringankan vonis, menurut hakim, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan jika Zarof dijatuhi pidana 20 tahun sesuai tuntutan jaksa, maka terdakwa akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia hanya 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata hakim.

Di samping itu, menurut hakim, Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," imbuhnya.

Zarof Ricar, eks pejabat MA, Ronald Tannur

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keterangan gambar, Eks pejabat MA, Zarif Ricar, dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (10/02) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terhadap dirinya atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, terungkap bahwa selama 10 tahun menjadi pegawai di MA, Zarof telah menerima total suap sebesar Rp915 milar dan 51kg emas.

Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/02).

"Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa," kata jaksa seperti dilaporkan Detik.com.

Dilaporkan uang dugaan suap itu diterima Zarof selama 10 tahun menjadi pegawai MA.

Zarof bekerja di MA semenjak 2012 sampai Februari 2022.

Zarof Ricar, eks pegawai MA

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Jaksa di ruangan sidang, gratifikasi itu diterima Zarof setelah membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Sebagai penyelenggara negara, ujar jaksa, Zarof juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

Jaksa menyebut kepemilikan Rp915 miliar dan 51kg emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai pegawai MA.

Baca juga:

Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

Perkara inilah yang kemudian mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Zarof.

Di awal penyidikan, tim Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Apa dakwaan jaksa terhadap Zarof dalam perkara Ronald Tannur?

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum menyebut percobaan suap ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada 2024.

Zarof Ricar, eks pegawai MA

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keterangan gambar, Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025)

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/02), seperti dilaporkan Kompas.com.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000," ujar jaksa kemudian.

Jaksa mengungkap, setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Zarof Ricar, eks pejabat MA, Ronald Tannur

Sumber gambar, Ari Saputra/Detik.com

Keterangan gambar, Eks pejabat MA, Zarif Ricar, dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (10/02) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Lisa berkata kepada Zarof bahwa salah satu hakim kasasi perkara kliennya bernama Soesilo dan Zarof mengaku kenal dengan Soesilo.

Berdasarkan penetapan Ketua MA, Soesilo duduk sebagai ketua majelis kasasi dengan hakim anggota satu Ainal Mardhiah dan anggota dua Sutarjo.

"Kemudian Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ujar jaksa.

Lisa kemudian menyatakan akan menggelontorkan dana sebesar Rp6 miliar dengan rincian Rp5 miliar untuk majelis hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof yang membantu memengaruhi hakim.

Zarof Ricar, eks pejabat MA, Gregorius Ronald Tannur, PN Jakpus

Sumber gambar, KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Keterangan gambar, Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat mengikuti persidangan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/02).

"Atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," tutur jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Lisa, pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo yang menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Zarof pun memastikan bahwa Soesilo menjadi hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan hal itu dibenarkan oleh Soesilo.

Selanjutnya, Zarof meminta Soesilo membantu perkara kasasi Ronald Tannur agar diputus dengan putusan yang menguatkan vonis PN Surabaya.

Zarof Ricar, eks pegawai MA, makelar kasus

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 5 November 2024.

Soesilo pun menyatakan akan melihat perkara Ronald Tannur terlebih dahulu.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih'," tutur jaksa.

Pada 2 Oktober 2024, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan uang Rp2,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura sebagai biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Pada 12 Oktober, Lisa kembali menemui Zarof dan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam pecahan dollar Singapura.

Baca juga:

Selain uang, Lisa juga menyerahkan tulisan tangan kepada Zarof yang berisi catatan majelis hakim kasasi berikut uang yang disepakati Lisa dan Rachmat, ungkap Jaksa penuntut.

Dia juga menyerahkan catatan khusus guna memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, dalam putusan itu, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Siapa sosok Zarof Ricar dan apa perannya?

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Zarof juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA.

Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar, eks pegawai MA, mafia kasus

Sumber gambar, Puspenkum Kejaksaan Agung

Keterangan gambar, Eks pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya.

Dugaan keterlibatan Zarof Ricar, pria kelahiran 1962, dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari peradilan kasasi, terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa Lisa Rahmat.

Lisa adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Lisa sendiri telah berstatus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya terkait kasus Ronald.

Temuan Kejagung menemukan Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.

Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikanRp1 miliar.

Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya?

Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.

Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.

Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.

Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald.

Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Gregorius Ronald Tannur, mafia peradilan, Zarof Ricar

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Moch Asim

Keterangan gambar, Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.

Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan pada Minggu (27/10), Ronald Tannur ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.

Tim Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur