Pajak di tempat karaoke, spa hingga diskotek naik jadi 40%-75%, bisnis bisa kolaps?

Sumber gambar, Getty Images
Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Akan tetapi, Kementerian Keuangan menyanggah kekhawatiran soal dampak terhadap pariwisata tersebut karena tarif pajak yang dinaikkan hanya berlaku pada jasa hiburan “mewah” yang dinikmati kalangan masyarakat tertentu.
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.
Kenaikan tarif pajak itu juga sempat menjadi sorotan di media nasional setelah artis sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, memprotes kenaikan tersebut.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Protes serupa juga diutarakan pengacara Hotman Haris Hutapea, yang memiliki kelab malam. Para pengusaha hiburan, terutama di Bali, pun turut menyuarakan kekhawatirannya.
Salah satu pengusaha bar di Bali, Gunn Wibisono, mengaku “panik” dengan kenaikan tarif pajak tersebut dan khawatir bisnisnya tak mampu bertahan karena konsumen akan berkurang.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun menganggap tarif tersebut “terlalu tinggi” dan dapat mengurangi kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, bahkan membandingkan dengan Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya menjadi 5%. Imbasnya, wisatawan dikhawatirkan lebih memilih berlibur ke Thailand ketimbang Bali.
Kebijakan ini bahkan digugat untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi dari para pengusaha spa yang merasa bukan bagian dari jasa hiburan.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Menanggapi polemik itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan akan menanggapi gugatan tersebut di dalam sidang di MK.
Menurutnya, tidak benar jika pemerintah dianggap tidak mendukung pariwisata. Sebab tarif pajak untuk jasa hiburan lainnya justru turun dari minimal 35% menjadi maksimal 10%.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi, mengatakan kenaikan tarif pajak itu wajar karena dianggap sebagai “bentuk kemewahan”.
“Konsumennya khusus, sehingga pemerintah ingin mengendalikan dampak negatif dari jasa hiburan tadi. Dengan demikian konsumen akan berpikir ulang,” kata Prianto kepada BBC News Indonesia.
Menurut Prianto, keberatan dan kekhawatiran para pelaku usaha dapat dimaklumi. Tarif pajak ini akan dibebankan kepada konsumen yang kini harus membayar lebih mahal. Ini bisa berimplikasi pada berkurangnya jumlah konsumen di sektor jasa ini.
“Dengan konsumen turun, pendapatan mereka juga akan turun. Perilaku konsumen pasti berubah,” kata dia.
‘Bisnis kami bisa kolaps’
Salah satu pengusaha bar di Bali, Gunn Wibisono, mengaku “panik” menghadapi ketentuan baru tersebut.
Dia memulai usaha ini sejak tahun 2015 dan umumnya pelanggannya adalah wisatawan.
Menurutnya, harga jual alkohol di Indonesia saja sudah mahal karena bea masuk dan cukai yang tinggi dibandingkan di negara-negara lain.
Uang yang harus dikeluarkan konsumennya pun kini akan kian besar akibat tambahan tarif pajak minimal 40%. Dalam kondisi ini, dia khawatir bisnisnya tidak dapat bertahan lama karena jumlah pelanggannya akan berkurang.
“Terus terang kami panik, kami enggak tahu jalan keluarnya bagaimana. Kalau kita aiming di Bali, banyak turis, banyak yang secara budaya mengonsumsi alkohol, kalau kami tidak menyediakan alkohol karena pajak [untuk bar] tinggi, bisnis kami akan kolaps,” kata dia kepada BBC News Indonesia.

Sumber gambar, Dokumentasi Gunn Wibisono
Selama ini, dia mengatakan konsumen dibebankan pajak sebesar 21% dan biaya servis 6%.
Menurut Gunn, kenaikan pajak ini diberlakukan ketika situasi pariwisata Bali belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang mereka alami selama pandemi Covid-19.
“Kami belum balik modal sejak pandemi. Ini bisnis yang baru mulai bangkit lagi sejak pandemi,” kata dia.
Bali pun kini harus bersaing dengan destinasi wisata lain seperti Thailand yang dilirik wisatawan mancanegara.
“Rasanya kami diberi tantangan yang bertubi-tubi. Pemerintah tidak melihat dari sisi pariwisata, di satu sisi dituntut terus untuk devisa, tapi kebijakannya tidak mendukung.”
Bagaimana aturannya?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur ketentuan terbaru tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Terdapat 12 kategori jasa kesenian dan hiburan.
Di dalam pasal 55 ayat (1) huruf (l), pemerintah mengelompokkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa. Khusus untuk kategori ini lah pemerintah menerapkan pajak 40% hingga 75%.
Untuk penerapannya, pemerintah pusat menyerahkan keputusan besaran tarif pajak di masing-masing daerah kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Namun Lidya menjelaskan bahwa tidak semua tarif pajak hiburan naik berdasarkan aturan terbaru ini. UU 1/2022 jutru menurunkan pajak untuk jasa kesenian dan hiburan lainnya menjadi maksimal 10%.
Padahal di dalam UU yang berlaku sebelumnya, yakni UU Nomor 20 Tahun 2009, pajaknya sebesar minimal 35%.
Penurunan tarif pajak ini berlaku untuk penyedia jasa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, permainan ketangkasan, olahraga, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, panti pijat, dan panti refleksi.
Lidya mengatakan bahwa jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dikecualikan dari aturan tersebut, dan tidak dipungut pajak.
Mengapa tarif pajak dinaikkan?
Di dalam naskah akademik UU 2/2022 yang disahkan dua tahun lalu, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi ruang untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang mewah atau yang perlu dikendalikan.
Jenis usaha diskotik, bar, kelab malam, karaoke, serta mandi uap/spa termasuk ke dalamnya.
“Kenapa perlu ditetapkan batas bawah? Karena untuk hiburan ini pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” jelas Lidya.
“Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan perlu ditetapkan tarif batas bawah untuk mencegah race to the bottom atau berlomba-lomba menerapkan tarif pajak rendah untuk meningkatkan omset usaha, jadi ada batas bawah yang tentunya bisa dikendalikan.”
Dia membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan sektor pariwisata. Sebab tarif pajak untuk jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan lainnya justru diturunkan.
“Kenapa diturunkan? Karena pemerintah mendukung pariwisata di daerah. Kedua, perlu diseimbangkan dengan konsumsi makanan dan minuman yang pajaknya itu maksimal 10%,” kata Lidya.

Sumber gambar, Getty Images
Menurut catatan Kementerian Keuangan, realisasi pajak daerah dari pajak hiburan pun sudah pulih sejak 2022.
Pada 2019, realisasi pajak hiburan tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Realisasinya kemudian turun menjadi Rp778 miliar pada 2020 dan Rp477 miliar pada 2021.
Kemudian pada 2022, ketika situasi pandemi mulai mereda, realisasi pajak hiburan mencapai Rp1,5 triliun. Sedangkan pada 2023, realisasinya mencapai Rp2,2 triliun.
“Jadi sudah bangkit. Kalaupun para pelaku usaha mau memperbaiki dulu pasca-covid, belum bisa di batas bawah 40%, pemda punya kewenangan untuk memberikan insentif fiskal.
Bagaimana jika pengusaha tak sanggup?

Sumber gambar, Getty Images
Insentif fiskal yang dimaksud Lidya adalah kewenangan kepala daerah untuk memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak secara individu maupun secara massal. Namun, perlu ada alasan pembenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Insentif itu bisa berupa pengurangan pajak, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak dan pokok retribusi,” jelas Lidya.
Pertimbangan itu bergantung pada kemampuan membayar wajib pajak. Jika usahanya dianggap belum mampu menerapkan tarif pajak dengan batas bawah 40%, maka kepala daerah boleh memberi keringanan. Begitu juga untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, insentif bisa diberikan dalam situasi bencana alam atau kebakaran.
“Kalau pemda merasa kondisi ekonomi daerahnya perlu perlakuan khusus, insentif fiskal bisa diberikan secara massal,” tutur dia.
Daerah mana saja yang sudah menerapkan tarif pajak baru?
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah tarif pajaknya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Hiburan.
Sebelum perubahan UU, pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar di Jakarta adalah 35%. Namun kini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menyepakati tarifnya naik menjadi 40%.
Lidya menambahkan bahwa sejak tahun lalu, sebenarnya sudah ada 177 daerah yang menerapkan tarif pajak untuk jenis usaha hiburan ini sebesar 40% hingga 75%.
Sejumlah daerah yang menerapkan tarif pajak 75% untuk usaha karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa antara lain; Kabupaten Siak, Ogan Komering Ulu Timur, Belitung Timur, Lebak, dan Grobogan.
Sementara itu di Bali, PHRI menyatakan para pelaku usaha masih menunda penerapan tarif pajak sebesar 40% karena masih menunggu hasil uji materi.









