Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena 'memakan' sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?

Waktu membaca: 10 menit

Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis.

Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan "steril" alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.

"Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?

Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.

Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai "ada yang tidak sinkron".

"Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita," ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/01).

"Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan," sambungnya.

Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.

Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa "menampung program makan bergizi".

Dan, dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja "alokasi 20% menjadi tidak utuh".

Hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4%, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%.

"Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18%," ujar Kusuma.

"Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi," ujarnya.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan "dimakan" oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

"Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG."

Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

"Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945..."

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi," ujarnya.

"Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril."

'Kami yakin dikabulkan MK'

Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.

Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.

Terlepas dari itu, dia sangat berharap dan yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

"Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan."

"Kalau diibaratkan (MBG) seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon."

Demi mengejar target 82,9 juta penerima manfaat

Pada 2026, BGN mendapat total alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun. Angka itu melonjak lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp71 triliun.

"Kami sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp335 triliun," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dadan berkata, membengkaknya anggaran itu karena target penyaluran MBG yang semakin meluas atau menyasar 82,9 juta penerima manfaat.

Begitu juga dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai 21.000 dapur pada akhir Januari 2026.

"Hari ini (19/01) sudah 21.005 SPPG, jadi kemungkinan besar di akhir Januari sudah bisa mencapai 22.000 SPPG. Ini lebih cepat sepuluh hari dari target," ucap Dadan.

"Saya kira akhir Mei kita sudah bisa melayani seluruh (penerima manfaat)."

Ia kemudian mengklaim bahwa selama satu tahun BGN terbentuk, pihaknya telah melayani setidaknya 55 juta penerima manfaat dengan total 19.188 SPPG.

Dalam Rapat Bersama Badan Anggaran pada akhir Agustus 2025, mantan menteri keuangan Sri Mulyani, beralasan lonjakan anggaran itu diarahkan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Sekaligus memberi dampak luas pada perekonomian daerah.

Sri Mulyani lantas membeberkan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun tersebut diambil dari beberapa pos, rinciannya:

  • Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan karena MBG menyasar para siswa.
  • Rp24,7 triliun berasal dari anggaran kesehatan sebab MBG juga menyasar ibu hamil dan anak usia dini.
  • Rp19,7 triliun dari pos ekonomi lantaran dianggap akan menggerakan ekonomi lokal.

Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan dicadangkan atau setara 20% dari total anggaran.

Apakah MBG bisa didanai dari anggaran pendidikan?

Program Manager di INFID, Abdul Waidl, mengatakan pembiayaan fungsi-fungsi pendidikan harus merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 3 PP tentang Pendanaan Pendidikan memuat hal-hal yang termasuk dalam biaya pendidikan.

Mulai dari biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik—yang semuanya disebutkan secara terperinci.

Pasal 4 PP Pendanaan Pendidikan juga memuat berbagai investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk satuan pendidikan.

Tapi dari 88 pasal yang ada dalam PP tersebut, kata Abdul Waidl, tidak ada satupun yang memuat makan bergizi gratis sebagai bagian biaya pendidikan.

"Di sana (PP) tidak ada ketentuan seperti (belanja) makan bergizi atau stunting. Itu bukan bagian dari belanja pendidikan yang ditentukan oleh PP Nomor 48 Tahun 2008," jelasnya kepada BBC News Indonesia.

Itu mengapa, menurutnya, dalih pemerintah bahwa MBG masuk dalam biaya pendidikan karena bisa meningkatkan konsentrasi dan motivasi belajar siswa adalah "tafsir semena-mena".

"(Pemerintah) sembarangan memberikan tafsir terhadap alokasi anggaran pendidikan supaya bisa dimanfaatkan untuk program prioritas seperti MBG."

"Padahal MBG sejatinya menyangkut kesehatan, untuk mencegah stunting seperti yang dikatakan Presiden. Tapi, tidak semua anak sekolah itu punya problem stunting. Kalau begitu maka alokasi anggarannya di kementerian lain."

Masalahnya, Abdul Waidl menduga, kalau mencomot anggaran dari sektor kesehatan, dananya tidak cukup. Apalagi Kemenkes cuma mendapatkan Rp114 triliun.

Adapun jika memangkas dari pos terbesar kedua seperti Kementerian Pertahanan, dugaannya tidak akan dikabulkan Presiden Prabowo. Sebab, pertahanan juga menjadi prioritasnya saat ini.

"Makanya dipecah dari pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dengan memberi asumsi tadi… disambung-sambungkan bahwa MBG dinikmati oleh siswa dan bisa menumbuhkan ekonomi."

Hitungan INFID, alokasi MBG sebesar Rp223 triliun telah memangkas 29% dari pos dana pendidikan yang totalnya mencapai Rp769,1 triliun.

Artinya, dana pendidikan tahun 2026 sebetulnya hanya tersisa Rp546 triliun atau sekitar 14,2% dari total belanja APBN.

"Jelas itu melanggar konstitusi, karena tidak memenuhi 20%," cetusnya.

Apa dampak dari berkurangnya anggaran pendidikan?

Sejumlah pemerhati pendidikan mengatakan ada banyak hal yang dikorbankan dari berkurangnya anggaran pendidikan.

Pengamat dari lembaga kajian CISDI, Diah Saminarsih, bilang dengan dana yang utuh semestinya bisa dipakai untuk meningkatkan kapasitas guru dan membayar upah guru honorer yang sebagian besar di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK).

"Kalau dipakai untuk itu akan berdampak langsung terhadap kualitas yang dihasilkan dari murid-murid," kata Diah.

Adapun Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berkata saat ini lebih dari 60% bangunan sekolah dasar di Indonesia kondisinya rusak.

Kerusakan itu, katanya, bakal tambah parah karena ongkos untuk renovasi atau pembangunan gedung baru jadi terbatas.

"Dan, putusan MK tentang sekolah gratis sampai sekarang tidak bisa dijalankan, sebab dananya habis. Putusan ini mangkrak, karena dana pendidikan dipakai MBG," ujarnya.

"Kesejahteraan guru juga ada jutaan guru-guru honorer gajinya di bawah Rp500.000. Kalau guru tidak sejahtera, anak-anak putus sekolah, sarana prasarana buruk, ya pasti membuat kualitas pendidikan tambah parah," kata Ubaid.

Abdul Waidl sependapat. Ia menambahkan, anggaran itu sebetulnya dapat dipakai untuk menambah akses pendidikan yang saat ini partisipasinya menurun.

Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang menyebut lebih dari empat juta anak usia sekolah tidak bersekolah. Mayoritas dari mereka berusia 16-18 tahun atau di jenjang pendidikan menengah.

Penyebabnya ada tiga, ekonomi, ketiadaan sarana dan prasarana penunjang belajar, dan faktor kultural seperti pernikahan dini.

"Artinya 20% anak-anak yang berusia 16-18 tahun itu tidak sekolah SMA. Belum soal kualitas, kita punya banyak problem pendidikan."

"Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) misalnya, tidak bisa menjawab kebutuhan kerja karena sarana dan prasarana SMK itu sudah ketinggalan. Tidak bisa memenuhi kebutuhan saat ini," kata Abdul Waidl.

"Dan kalau semua dikurangi, kesejahteraan guru akan hancur."

Apa tanggapan pemerintah?

BBC News Indonesia sudah berupa menghubungi Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, tapi belum beroleh balasan.

Sementara itu, juru bicara BGN, Dian Fatwa, menjelaskan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan Kementerian Keuangan bersama DPR.

"Dalam konteks tersebut, Badan Gizi Nasional berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal," ujar Dian Fatma kepada BBC News Indonesia, Kamis (29/01).

BGN, katanya, menjalankan program MBG sesuai mandat yang diberikan dan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dia menyerahkan penjelasan mengenai desain anggaran, sumber pembiayaan, maupun klasifikasi fungsi anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal.

Adapun dari sisi pelaksanaan, sambungnya, BGN berfokus memastikan program berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.

"Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.