'Ancam Muhammadiyah', peneliti BRIN dipecat dan diberhentikan dari ASN

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat Andi Pangeran Hasanuddin dari jabatan peneliti dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan ini merupakan puncak dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Andi berupa ancaman "membunuh" pengikut Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan waktu Idul Fitri.
"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," menurut pernyataan resmi BRIN, Sabtu (27/05).
Selain sanksi pemecatan Andi, lembaga riset negara ini juga menjatuhkan sanksi moral kepada Thomas Djamaludin, profesor riset astronomi dan astrofisika di BRIN.
"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tambah pernyataan tersebut.
Sanksi ini diberikan kepada keduanya, setelah BRIN memperoleh hasil rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
"Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah."
Terjerat pidana ujaran kebencian
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Awal bulan ini, kepolisian menetapkan Andi Pangeran Hasanuddin, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Andi ditangkap di Kota Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/04), setelah mengeluarkan pernyataan ancaman "membunuh" warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan waktu Idul Fitri.
Andi mengutarakan hal itu di akun peneliti senior BRIN Thomas Djamaludin, yang kemudian menimbulkan gelombang protes, termasuk dari pimpinan dan warga Muhammadiyah.
Dia kemudian dilaporkan oleh pimpinan Muhammadiyah di Jombang ke kepolisian setempat, Senin (24/04).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi telah dijadikan tersangka "kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
"Dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari Kompas.
Andi dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber gambar, Kompas.com/Bareskrim Polri
Bagaimana kronologinya hingga viral?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pada Minggu (23/04) lalu, mantan Kepala LAPAN dan profesor riset astronomi-astrofisika di BRIN, Thomas Djamaluddin memposting pandangannya terkait perbedaan pelaksanaan Idulfitri 1444 Hijriah.
Dalam unggahannya, pada Jumat, (21/04), Thomas mencantumkan foto yang mengandung tulisan, "Menjawab Pertanyaan Publik: Mengapa Tetap Rukyat, walau Hilal Tak Mungkin Teramati? Mengapa Perlu Sidang Itsbat?"
Thomas pun mencantumkan keterangan dalam unggahan itu yang berisi:
"Dua pertanyaan yg ditanyakan setelah sidang itsbat kemarin, 20 April 2023.
1. Mengapa dg hilal yg tidak mungkin dirukyat, masih dilaksanakan kegiatan rukyat di banyak titik?
2. Mengapa perlu diadakan sidang itsbat? Sementara beberapa tokoh Muhammadiyah mengusulkan sidang itsbat ditiadakan. Ini jawaban saya. https://tdjamaluddin.wordpress.com/.../menjawab.../."
Baca juga:
Unggahan itu dibanjiri oleh lebih dari 500 komentar warganet.
Salah satu pengguna Facebook bernama Aflahal Mufadilah kemudian menuliskan, "Akhirnya, hanya tanya, kurang bijaksana apa pemerintah kita? Di tengah perbedaan yg melanda, sebab seglintir umat Islam memilih teguh berbeda, pemerintah jua masih menyeru semua bertenggang rasa."
Thomas pun membalas komentar itu dengan isi: “Aflahal Mufadilah Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”
Kemudian setelah itu, Andi Pangeran dengan nama akun AP Hasanuddin muncul dalam kolom komentar itu dengan menuliskan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Dalam komentar itu, Andi juga menuliskan bahwa dirinya tidak takut bila komentarnya dilaporkan dan siap dipenjara terkait ancaman pasal pembunuhan.
Thomas dalam keterangan tertulisnya kepada BBC News Indonesia mengatakan, komentar AP Hasanuddin tidak terkait langsung dengan tanggapannya.
"AP Hasanuddin menanggapi Ahmad Fauzan. Kronologi komentar sampai komentar AP Hasanuddin tidak saya ketahui, karena sudah dihapus oleh Aflahal," kata Thomas, Selasa, (25/04).
Thomas pun menegaskan, tanggapannya merupakan fakta di mana "Muhammadiyah memang tidak taat pada keputusan pemerintah dengan menyatakan Idulfitri lebih dahulu. Pemerintah tidak mempermasalahkan."
"Terkait dengan '... minta difasilitasi' merujuk pernyataan Ketua PP Muhammadiyah... '...negara harus hadir... memberikan fasilitas', bermakna 'minta difasilitasi'. Pemerintah pun memberikan fasilitas," kata Thomas.
Pernyataan Andi tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat respons warganet.
Salah satunya berasal dari akun Twitter Rektor Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod yang mengunggah empat foto tangkapan layar komentar Andi.
“Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri, Gus Menag @YaqutCQoumas, Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 1
Selain itu, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, juga memberikan cuitan di Twitternya.
“Saya masih berharap akun AP Hasanuddin ini kena hack, shg menulis komentar provokatif yang sangat offside. Semoga begitu, bukan tulisan asli. Sabar, tahan diri, serahkan kepada yang berwajib untuk menginvestigasi.”
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan, 2
Andi dan Thomas meminta maaf, bagaimana respons BRIN dan Polisi?

Sumber gambar, Detik.com
Andi pun kemudian membuat surat pernyataan resmi yang berisi permintaan maaf atas komentarnya di Facebook.
“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023. Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak,” tulis dalam surat itu.
Walaupun telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses Andi dengan mengelar sidang Majelis Etik ASN pada Rabu (26/04), dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Laksana juga menyayangkan percakapan di dunia maya itu sehingga menimbulkan isu yang meresahkan di masyarakat. "Sangat disayangkan, perbedaan ini memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN," tuturnya.
Selain Andi, Thomas Djamaluddin turut meminta maaf kepada pimpinan serta seluruh warga Muhammadiyah.
"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas dalam unggahannya di akun media sosial Facebook, dikutip Selasa (25/4/2023).
Terlepas dari permnintaan maaf Andi Pangeran, kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap komentar yang dilayangkannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan ancaman pembunuhan yang diungkapkan oleh Andi.
SETARA Institute juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons dan menyikapi secara cepat jika ada laporan yang dilayangkan kepada Andi Pangeran, guna mendorong normalisasi kebencian.
“Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan normalisasi pluralisme represif," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Jakarta, Ismail Hasani, Selasa (25/04), dilansir dari Detik.com.
"Pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah telah menyulut kebencian seorang peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin."
"Pernyataan Hasanuddin yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah," kata Ismail.
Bagaimana respons Muhammadiyah?

Sumber gambar, Muhammadiyah.or.id
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau warganya untuk menahan diri dan tidak terpancing atas komentar yang dituliskan Andi.
“Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan idul fitri 1444 H," kata Dadang Kahmad dalam keterangan tertulis, Senin (24/04).
Dadang mengatakan, Muhammadiyah sudah berpengalaman diperlakukan negatif seperti itu. Dia pun mengajak kepada pihak yang tidak sejalan dengan pandangan keislaman Muhammadiyah untuk mengedepankan akal sehat, sikap ilmiah yang objektif dan keluhuran adab Islam.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyebut apa yang diungkapkan Andi Pangeran telah masuk dalam ranah tindak pidana.
Dia pun meyakini bahwa kepolisian akan segera mengusut ancaman pembunuhan tersebut.
“Saya tahu pihak kepolisian akan berbuat sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia, maka saya hanya bersikap menunggu,” kata Anwar Abbas, Senin (24/04), dikutip dari kantor berita Antara.














