Indonesia akan kirim lagi TKI ke Arab Saudi, pengamat minta ditunda: 'Benahi dulu alur perekrutan dan pelatihan'

Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali keran pengiriman TKI informal ke Arab Saudi, setelah dihentikan 11 tahun silam, dengan sistem baru berupa badan hukum atau syarikah yang diklaim bakal melindungi hak-hak pekerja migran.

Tapi organisasi peduli buruh migran meminta pemerintah menunda kebijakan itu sampai alur perekrutan dibenahi demi menghindari terulangnya kasus kekerasan yang dialami banyak pekerja migran pada tahun 2011 silam.

Pembenahan itu mulai dari informasi lowongan pekerjaan yang masih didominasi calo hingga pelatihan keterampilan kerja oleh pemerintah pusat maupun pemda.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, mengatakan keputusan pemerintah mengirim lagi asisten rumah tangga ke Arab Saudi dilandasi karena "masih banyaknya peminat yang ingin kerja ke Arab Saudi".

Dari situ Kemnaker, kata dia, berupaya mencari "jalan keluar baru" yang bisa memastikan terjaminnya hak-hak pekerja migran serta mencegah terulangnya tindak kekerasan.

Untuk diketahui, pengiriman pekerja asisten rumah tangga ke Arab Saudi sesungguhnya sudah dimoratorium pada tahun 2011 silam dan diperkuat secara hukum empat tahun kemudian, lantaran banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh TKI di negara itu.

Pusat Penelitian Pengembangan dan Informasi dalam Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI mencatat ada 31.676 TKI yang mengalami kekerasan di tahun 2010.

Salah satu kasus paling menggemparkan kala itu menimpa Ruyati binti Satubi. Pekerja migran asal Bekasi ini dieksekusi hukum pancung gara-gara dituduh membunuh majikannya.

Kepada keluarganya, Ruyati pernah mengeluh kalau keluarga majikannya suka berlaku kasar seperti ditimpuk sandal, jarang diberi makan, bahkan tujuh bulan gajinya tidak dibayar.

Rendra berkata, jalan keluar yang ditempuh Kemnaker adalah dengan menggunakan sistem syarikah --artinya pengguna kerja harus berbadan hukum yang ditunjuk dan bertanggungawab kepada pemerintah Arab Saudi.

Bukan lagi memakai sistem kafala atau perorangan seperti dulu.

Mekanisme kerjasama antara Arab Saudi dengan Indonesia ini disebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau disebut mega company.

Pasalnya di SPSK terdapat 49 perusahaan perekrut dari Indonesia dan 30an perusahaan penyalur di Arab Saudi.

"Istilahnya mereka yang punya lowongan, kita yang suplai," ujar Rendra Setiawan kepada BBC News Indonesia, Selasa (13/12).

"Sistem SPSK ini disepakati kedua negara secara legal untuk memproses penempatan pekerja migran ke Arab Saudi pada sektor pengguna perseorangan. Tidak ada jalur lain," sambungnya.

Dengan "pintu baru" ini ada sejumlah hal yang disepakati bersama. Misalnya, tidak boleh lagi memberikan lebih dari satu jenis pekerjaan atau multitasking.

"Sudah disepakati pekerja migran ini bekerja dengan posisi tertentu. Kalau house keeping tidak boleh merawat bayi atau lansia."

Soal jam kerja juga dibatasi 8 hingga 9 jam. Kemudian upah minimum ditentukan sebesar 1.500 SAR atau setara 5,9 juta per bulan (kurs Rp3.976 per SAR).

Lalu akses komunikasi dijamin, termasuk dokumen-dokumen pribadi harus dipegang oleh pekerja migran.

"Wilayah bekerja juga dibatasi di tempat yang punya peradaban baik seperti Mekah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar," tegasnya.

Yang tidak kalah penting, kata Rendra, Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi ada atau tidaknya pelanggaran perjanjian kerja.

'Benahi dulu alur perekrutan dan pelatihan'

Akan tetapi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai kebijakan ini masih cacat terutama dalam hal informasi lowongan kerja dan pelatihan.

Sampai sekarang, kata Sekjen SBMI Bobi Anwar, informasi lowongan untuk pekerja migran didominasi oleh calo. Situasi ini membuat calon pekerja migran kerap mendapat informasi palsu dan merugikan mereka.

"Sudah jadi rahasia umum calo menginfokan ke calon pekerja bahwa kerja enak, proses cepat, gaji besar. Ini tidak benar, sementara kebutuhan pekerja di Arab Saudi harus terampil," ujar Bobi Anwar.

"Dengan adanya praktik percaloan banyak informasi dimanipulasi dengan melakukan perekrutan asal-asalan. Akibatnya banyak terjadi kekerasan."

"Bahkan saking tidak tahu bahasa setempat dan enggak terampil, mereka harus nurut kerja dengan jam kerja panjang."

Menurutnya, sebelum kebijakan itu terlaksana pemerintah harus terlebih dahulu menyediakan aplikasi yang bisa diakses langsung oleh calon pekerja migran untuk mendaftar, demi menghindari calo.

Persoalan berikutnya adalah pelatihan keterampilan kerja.

Sesuai mandat Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tahun 2017, pemerintah pusat dan pemda harus membiayai dan menyediakan pelatihan. Tapi sampai saat ini, tidak terlaksana.

Poin ini, kata dia, krusial sebab tanpa itu pekerja migran rawan dieksploitasi oleh majikan dan tak bisa membela diri.

"Pekerja migran yang sudah bekerja lama dan terlatih, tidak tereksploitasi. Dia cenderung bisa membela dirinya. Jadi peningkatan SDM lewat pelatihan harus serius betul."

Pengalaman mantan TKI di Arab Saudi: 'Jam kerja tidak normal'

Aktivis LSM Migrant Care, Siti Badriyah, juga sependapat.

Baginya membuka kembali keran pengiriman TKI informal tanpa pembenahan tata kelola menjadi percuma dan yang harus ditekankan dalam kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi adalah pertanggungjawaban negara setempat jika terjadi pelanggaran.

"SPSK itu harus menjamin majikan adalah orang yang baik dan mampu membayar," imbuh Siti Badriyah.

Migrant Care juga menemukan meskipun pengiriman TKI ke Arab Saudi masih ditutup, nyatanya penempatan ilegal masih terus terjadi.

Salah satu kasusnya dialami Susi --bukan nama sebenarnya-- asal Jawa Tengah.

Susi terbang ke Arab Saudi pada April 2022 lewat agen tidak resmi atau calo. Kala itu, ia dijanjikan bekerja sebagai seorang cleaning service. Tapi nyatanya perempuan 21 tahun ini dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Tak ada pelatihan selama di penampungan, meskipun ia tahu bakal menjadi pembantu.

Sesampainya di sana, dia bercerita bekerja selama 19 jam.

"Saya kerja dari pagi jam 8 sampai pukul 2 pagi. Pekerjannya mulai dari menyapu, mengepel, sampai membersihkan tembok karena di sana banyak pasir dan debu. Pokoknya di sana kerjaan di Indonesia yang tidak terpikirkan, dikerjain," kenang Susi.

"Ngepel rumah tiga lantai sendirian rasanya capek banget. Halaman rumah dari kemarik juga harus dipel."

"Kalau Jumat sampai Minggu, saudara-saudara majikan datang, saya harus momong bayi juga. Kerja sudah kayak di hajatan. Empat hari kerja biasa, tiga harinya kerja kuli."

Sebulan bekerja, ia digaji 1.000 SAR, tapi dengan beban kerja yang begitu banyak dianggap tidak setimpal.

Sebulan kemudian, Susi memutuskan kabur dari rumah majikannya. Ia pergi ke kantor kedutaan dan dipulangkan ke Indonesia pada September 2022.

"Saya enggak akan lagi kerja ke luar negeri jadi ART. Jam kerjanya enggak normal, kayak zaman penjajahan. Itu yang bikin trauma."

Apa kata Kemnaker?

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, mengakui "sangat sulit" membasmi calo lantaran mayoritas calon pekerja migran lebih percaya pada mereka ketimbang pemerintah daerah.

"Tantangannya bagaimana meyakinkan pekerja migran untuk langsung daftar ke dinas kabupaten/kota," ujar Rendra Setiawan.

Untuk itulah Kemnaker sedang membangun aplikasi yang bisa diakses langsung oleh TKI.

Sedangkan soal pelatihan, dia berkata calon pekerja migran bisa mengambil kursus di lembaga manapun tanpa harus bergantung pada pemerintah.

Kata Rendra, kebijakan pengiriman TKI ke Arab Saudi ini masih dalam tahap percobaan selama enam bulan. Jika hasilnya baik, maka tidak menutup kemungkinan diteruskan dan perusahaan perekrut di Indonesia akan ditambah.

"Pengiriman lewat jalur perseorangan atau kafala itu tetap akan kita larang, mungkin enggak akan kita buka selamanya. Jadi tetap dengan syarikah nantinya."

"Sebab kalau perseorangan akan kembali ke zaman dulu itu yang banyak masalah."

Rendra memperkirakan, proses penempatan TKI informal ini akan mulai berjalan Januari 2023, sembari menyempurnakan sistem SPSK.