Singapura bakal cabut larangan homoseksual, tapi akan tetap tolak pernikahan sesama jenis

Sumber gambar, Getty Images
Singapura akan segera mencabut regulasi yang melarang hubungan sesama jenis, setelah isu ini memicu perdebatan sengit di negara tersebut selama bertahun-tahun.
Keputusan untuk mencabut larangan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, Minggu (21/08).
Singapura selama ini dikenal menerapkan nilai-nilai konservatif. Namun dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kelompok yang menyerukan penghapusan pasal 377A pada kitab hukum undang-undang pidana itu.
Sejumlah aktivis LGBT di Singapura menyebut langkah pemerintah itu sebagai kemenangan bagi kemanusiaan.
Singapura menjadi negara terkini yang menjamin hak-hak komunitas LGBT. Sebelumnya, langkah serupa diambil pemerintah India, Taiwan dan Thailand.
Pemerintah Singapura sebenarnya sempat berkeras mempertahankan pasal 377A yang melarang seks antarlaki-laki dan memuat ancaman penjara hingga dua tahun. Akan tetapi mereka juga berjanji tidak menghukum pelaku hubungan sesama jenis demi mencegah pertentangan yang memanas di masyarakat.
Saat mengumumkan kebijakan ini, Perdana Menteri Lee berkata, "penghapusan regulasi ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura."
Lee menuturkan, kelompok gay sekarang lebih diterima oleh berbagai kalangan. Pencabutan larangan homoseksualitas, kata dia, akan membuat regulasi Singapura sejalan dengan nilai dan kebiasaan sosial yang berlaku saat ini.
"Saya berharap ini akan memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay di Singapura," ujarnya.
Kebijakan ini memang disambut positif oleh kelompok LGBT di Singapura.
"Kami akhirnya mencabutnya dan kami senang bahwa regulasi diskriminatif dan kuno ini akhirnya akan dihapuskan," kata aktivis LGBT, Johnson Ong.
"Ada perasaan bahwa mungkin butuh waktu terlalu lama bagi kami mencapai harapan itu, tapi itu memang harus terjadi. Hari ini Singapura melakukannya. Kami sangat, sangat bahagia," tuturnya.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Koalisi kelompok LGBT di Singapura menyebut pencabutan larangan ini sebagai kemenangan yang diraih dengan susah payah. Ada pula yang menyebutnya sebagai "kemenangan cinta atas ketakutan".
Pencabutan larangan homoseksualitas, menurut mereka merupakan langkah pertama menuju kesetaraan penuh.
Namun kebahagiaan kelompok ini terganjal pengumuman lain yang dibuat Perdana Menteri Lee dalam pidato yang sama.
Lee mengatakan, pemerintah Singapura akan memastikan perlindungan hukum yang lebih baik untuk definisi pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kebijakan ini diyakini akan mempersulit legalisasi pernikahan sesama jenis.
Singapura, kata Lee, akan tetap menjadi masyarakat tradisional yang kebanyakan warganya ingin mempertahankan norma-norma keluarga dan sosial.
Aktivis LGBT menyebut pernyataan tersebut mengecewakan sekaligus sebuah peringatan bahwa diskriminasi akan masih akan terjadi.
Sementara itu, Protect Singapore, sebuah kelompok konservatif, mengatakan bahwa mereka sangat kecewa bahwa pencabutan itu berlangsung tanpa jaminan perlindungan yang komprehensif.
Mereka menyerukan agar definisi pernikahan heteroseksual dimasukkan ke dalam konstitusi. Mereka juga menuntut pengesahan undang-undang yang melarang "promosi LGBT" kepada anak-anak.

Sumber gambar, Getty Images
Meningkatkan dukungan LGBT
Singapura mewarisi pasal 377A KUHP yang melarang homoseksualitas dari pemerintah kolonial Inggris. Singapura memilih untuk mempertahankan KUHP ini setelah kemerdekaan mereka pada tahun 1965.
Meskipun undang-undang tersebut secara teknis melarang dan mengancam hukuman bagi pelaku hubungan seks antara laki-laki, tapi secara efektif dilihat sebagai larangan terhadap homoseksualitas.
Karena belum secara aktif ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, komunitas LGBT semakin berkembang dan terlihat di Singapura. Sejumlah klub malam gay, misalnya, telah bermunculan.
Namun para aktivis LGBT telah lama menyerukan agar pasal 377A dihapuskan karena menurut mereka aturan tersebut melanggengkan stigma sosial terhadap kaum gay.
Stigmatisasi itu mereka sebut bertentangan dengan konstitusi Singapura yang melarang diskriminasi.
Selama ini, konten apa pun yang dianggap "mempromosikan homoseksualitas" dapat dilarang disiarkan di media massa Singapura. Acara televisi dan film layar lebar yang memiliki cerita LGBT sejak lama menjadi objek sensor.
Pasal 377A itu juga dianggap bertentangan dengan citra Singapura sebagai pusat keuangan global yang terbuka dan beragam. Sejumlah perusahaan multinasional yang berbasis di negara bagian itu menilai larangan homosekualitas akan mencegah bakat-bakat terbaik bekerja di Singapura.
Meski banyak orang di Singapura masih ingin mempertahankan pasal 377A, sejumlah survei belakangan ini menunjukkan dukungan yang berkembang untuk hak-hak LGBT di negara itu.
Pada saat yang sama, baik aktivis LGBT maupun kelompok konservatif, yang rata rata berasal dari kelompok agama, selama ini terus berseteru.
Demonstrasi dan pertemuan politik diatur secara ketat di Singapura, tapi setiap tahun aktivis LGBT mengadakan rapat umum masyarakat sipil terbesar di negara itu. Perhelatan yang dikenal dengan istilah Pink Dot itu menarik puluhan ribu peserta.
Sementara itu, kaum konservatif selama ini mengorganisir kampanye dan acara media sosial yang menyerukan pelestarian nilai-nilai tradisional. Beberapa gereja bahkan mempromosikan program konversi gay yang kontroversial.
Pada hari Minggu kemarin, Lee meminta kedua kubu untuk saling mengerti.
"Semua kelompok harus menahan diri karena itulah satu-satunya cara kita dapat bergerak maju sebagai bangsa," tuturnya.
Warisan Inggris
Singapura bukan satu-satunya bekas jajahan yang mewarisi larangan homosekualitas dari pemerintah kolonial Inggris. Regulasi ini masih berlaku di banyak negara di Asia, Afrika, dan Oseania.
Larangan ini diberlakukan pemerintah kolonial Inggris di India pada abad ke-19. Mereka melarang "hubungan badani yang bertentangan dengan tatanan alam dengan pria, wanita atau hewan mana pun".
Setelah itu, aturan tersebut dengan segera menyebar ke luar India karena Inggris menggunakan KUHP India sebagai dasar untuk hukum pidana di wilayah lain yang mereka kuasai. Beberapa bekas koloni Inggris seperti Kenya, Malaysia dan Myanmar masih memiliki beberapa versi lain larangan ini.
Pada tahun 2018, Mahkamah Agung India menghapus larangan tersebut dalam sebuah putusan bersejarah, yang mendorong harapan di antara para aktivis bahwa bekas koloni lainnya pada akhirnya akan mengikuti.
Dalam beberapa tahun terakhir, bagian lain di Asia juga telah bergerak untuk melegalkan pernikahan gay.
Taiwan menjadi tempat pertama yang melakukannya pada 2019. Adapun pada Juni lalu, Thailand menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan serikat sesama jenis.









