Delapan pekerja terjebak di lubang tambang Banyumas, polisi tetapkan empat tersangka

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka terkait peristiwa terjebaknya delapan pekerja di lubang tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/07) malam, pukul 20.00 WIB.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Dari langkah tersebut, Polresta Banyumas dibantu Diskrimsus Polda Jateng telah menggelar perkara dan menetapkan empat tersangka,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu sebagaimana dilaporkan wartawan di Banyumas, Liliek Dharmawan, untuk BBC News Indonesia.
Keempat tersangka mencakup pemilik lahan, SN. Kemudian, KS dan WG selaku pengelola sumur pertama. Terakhir adalah DR, pengelola sumur tempat delapan penambang terjebak.
“Saat ini DR masih dicari. Kami harap, DR menyerahkan diri,” kata Kombes Edy.
Polresta juga menyita barang bukti berupa alat-alat penambangan emas, seperti selang, helm, sepatu, bor, dan blower.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin dalam UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun ini masih berproses, tentu akan menyasar pengungkapan semua yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal tersebut,” papar Kombes Edy.
Direktur Kriminal Khusus (Disrkrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menambahkan, pihaknya juga tengah menganalisis kemungkinan penerapan UU Pencucian Uang.
“Kita akan menganalisis proses perkembangan kasusnya apakah akan menerapkan UU Pencucian Uang, karena prosesnya sudah cukup lama. Kita akan mencari tahu, hasil dari kegiatan ini dibawa ke mana? Jika memang memenuhi unsur pencucian uang, maka bisa kita terapkan,” tandasnya.
Baca juga:
Kegiatan penambangan ditutup

Sumber gambar, Liliek Dharmawan
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kegiatan seluruh pertambangan emas di Banyumas, tidak hanya di Desa Pancurendang.
“Kami sudah menutup dan menertibkan penambangan emas di Pancurendang dan di tempat lainnya. Karena memang kegiatan penambangan tersebut belum berizin,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menjelaskan penambangan emas tersebut sudah cukup lama, sejak tahun 2014.
“Kami dari pemda bersama kepolisian telah berkali-kali meminta supaya masyarakat menghentikan karena berbahaya. Tetapi masih tetap saja berjalan kegiatan penambangannya,” kata Sadewo.
Ia memastikan bahwa penambangan emas di lokasi tersebut tidak memiliki izin.
“Meski penambangan tersebut mulai tahun 2014, tetapi kami belum pernah menerima izin permohonan penambangan. Untuk izin kewenangannya bukan dari Pemkab. Kami hanya menampung saja, namun sampai sekarang belum ada permohonan itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, juga memastikan lokasi tambang di Desa Pancurendang belum berizin.
“Izin pertambangan rakyat di Banyumas belum ada. Sampai sekarang, belum ada di data kami. Hingga kini, belum bisa diterbitkan izin pertambangan Banyumas. Karena sampai saat ini, penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Menteri ESDM di Banyumas belum pernah ada,” kata dia.









