Polisi tetapkan dua tersangka baru penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, Indonesia 'dilema' antara masalah kemanusiaan dan keamanan

Rohingya

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama (tengah) memberikan keterangan pers terkait penambahan dua orang tersangka kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023).

Kepolisian Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Aceh Besar, beberapa pekan lalu. Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya.

Kasus semacam ini menempatkan Indonesia dalam dilema antara masalah kemanusiaan dan keamanan terkait gelombang kedatangan mereka di Aceh, kata pengamat hubungan internasional.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan kedua tersangka itu adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar.

Keduanya diduga membantu MA - tersangka utama yang telah diamankan beberapa waktu lalu - atas penyelundupan tersebut. Dengan demikian, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia.

Adapun peran dari kedua tersangka, kata Fadillah, MAH sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA, dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Untuk sementara alat bantu kompas belum ditemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam bila menemukan alat kompas tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, dalam konferensi pers, Rabu (27/12).

Sementara itu, lanjut Fadillah, HB adalah teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh). Di tas miliknya, ditemukan alat-alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Rohingya

Sumber gambar, Antara Foto

"Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Fadillah mengatakan bahwa MA menerima bayaran dari sekitar 130 orang Rohingya yang tiba di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

"Per orang membayar sekitar 100.000 sampai 150.000 Taka Bangladesh atau kalau dirupiahkan sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta," kata Fadillah kepada BBC News Indonesia pada Senin (18/12).

Akan tetapi, Fadillah mengatakan tidak semua orang yang berada di kapal tersebut berstatus sebagai pengungsi. Dua orang di antaranya merupakan warga negara Bangladesh.

"Ada juga yang tidak punya kartu UNHCR," tutur Fadillah.

Rohingya

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Keterangan gambar, Tersangka MA (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12)

Presiden Joko Widodo menyebut ada "dugaan kuat" soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kedatangan gelombang pengungsi Rohingya. Namun, Jokowi juga menyebut bahwa Indonesia akan memberi bantuan kemanusiaan sementara kepada para pengungsi.

Pengamat hubungan internasional dari UIN Jakarta, Mutiara Pertiwi, mengatakan pemerintah Indonesia harus mencari jalan tengah karena dilema memang akan terus membayangi negara yang menjadi tujuan maupun tempat transit para pengungsi.

“Sebenarnya ini tidak hanya di pengungsi Rohingya. Kecurigaan ada kelindan antara sindikat penyelundupan dan jalur migrasi pencari suaka ini memang menjadi dilema di semua tempat transit maupun destinasi suaka,” ujar Mutiara kepada BBC News Indonesia.

Rohingya

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Keterangan gambar, Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnis Rohingya MA (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

'Jam terbang tinggi'

Polisi menduga MA memiliki "jam terbang tinggi" terkait penyelundupan orang. Dia tercatat pernah datang ke Aceh dengan status sebagai pengungsi pada 2020.

Dia kemudian melarikan diri dari tempat pengungsian di Aceh ke Dumai, lalu berangkat ke Malaysia.

MA disebut sempat bekerja di Malaysia dan cukup fasih berbahasa Melayu. Dia kemudian kembali ke Cox's Bazaar dan mengkoordinasikan orang untuk berangkat ke Indonesia.

"Dia juga membawa istri dan dua orang anaknya di kapal itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Menurut polisi, MA kemudian menyetor uang tersebut kepada agen utama di Bangladesh untuk membeli kapal. Sedangkan MA bersama istri dan kedua anaknya menaiki kapal itu secara gratis.

Atas tindakannya, MA dijerat menggunakan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.

Pengungsi Rohingya

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Keterangan gambar, Tersangka MA dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12)

Fadillah menuturkan pihaknya masih akan mengusut lebih lanjut kasus ini. Namun sejauh ini, belum diketahui apakah MA terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya, seperti yang tertangkap di Kabupaten Pidie, Aceh pada awal Desember lalu.

Rencananya, Polda Aceh akan menjajaki kerja sama antar-polisi dengan Bangladesh dan Malaysia terkait maraknya kasus penyelundupan manusia ini.

"Karena ini kan sudah antar-negara, dan kami tidak bisa tinggal diam. Kami butuh pengembangan karena kalau ada penyalur pasti ada penerimanya. Ada juga dugaan keterlibatan orang lokal [Aceh], dan ini baru titik awalnya," ujar Fadillah.

Warga Aceh menolak kapal Rohingya.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Indonesia dianggap terjebak dilema antara kemanusiaan dan menjaga keamanan setelah Presiden Joko Widodo mengungkap dugaan TPPO dalam gelombang pengungsi Rohingya di Aceh.

Dilema pemerintah dalam pernyataan perdana Jokowi

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Isu penyelundupan manusia ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Jokowi menyebutnya secara spesifik dalam pidato pada Jumat (08/12) - dua hari sebelum sekitar 400 pengungsi Rohingya menambah gelombang kedatangan etnis tersebut di Aceh sebulan terakhir.

“Terdapat dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang TPPO dalam arus pengungsian ini. Pemerintah akan menindak tegas pelaku TPPO dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ujar Jokowi pada Jumat (08/12).

Dalam pernyataan tersebut, Jokowi menyentuh tiga aspek penting dalam penanganan masalah Rohingya: mementingkan keamanan dengan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi juga memberikan bantuan kemanusiaan terhadap Rohingya di tengah penolakan warga lokal.

Meski demikian, pengamat hubungan internasional dari UIN Jakarta, Mutiara Pertiwi, mengatakan Indonesia juga harus menjaga keamanan dari sindikat penyelundup manusia.

Pengungsi Rohingya tiba di Aceh.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Indonesia harus menangani pengungsi Rohingya yang sudah tiba di Aceh.

Namun, karena sindikat penyelundup bekerja lintas perbatasan, maka penyelesaiannya pun harus dilakukan dengan kerja sama regional, terutama ASEAN.

Lebih jauh, Mutiara mendesak pemerintah untuk bergerak cepat. Menurutnya, sentimen masyarakat di Aceh dan jagat maya semakin negatif terhadap Rohingya karena pemerintah bak lepas tangan pada masa awal kedatangan para pengungsi.

“Negara tidak hadir ketika para Rohingya ini baru datang sehingga peran yang seharusnya diambil oleh pemerintah justru diserahkan kepada masyarakat,” katanya.

Pengamat sekaligus anggota Human Rights Resource for ASEAN, Rafendi Djamin, juga menegaskan pemerintah mau tak mau harus menangani pengungsi yang sudah menginjakkan kaki di Aceh karena Indonesia juga terikat dengan norma-norma internasional.

Penyelundup manusia di tengah derita Rohingya

Rafendi menganggap masalah pengungsi Rohingya ini sebenarnya lebih tepat dikatakan akibat peran serta penyelundup manusia, bukan lantaran perdagangan orang.

“Ada perbedaan antara TPPO dan people smuggling. Kalau people smuggling, ada keinginan orang itu untuk keluar, untuk melakukan proses membayar kepada jaringan penyelundup ini. Mereka dijanjikan untuk bisa berangkat,” ujar Rafendi kepada BBC News Indonesia.

“TPPO berbeda karena korbannya tidak sukarela untuk ikut. Dia biasanya dijebak dan ditipu, kemudian dieksploitasi. Tidak tepat mengatakan bahwa Rohingya adalah korban TPPO. Lebih banyak people smuggling.”

Baca juga:

Dalam pemaparan terakhirnya, kepolisian menyebut sindikat yang membawa pengungsi Rohingya sebagai penyelundup manusia.

Kepolisian Aceh sendiri sudah beberapa kali mengungkap penangkapan tersangka yang menyelundupkan para pengungsi Rohingya, terakhir kali pada pekan lalu di Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie, Imam Asfali, pada 6 Desember lalu mengumumkan bahwa jajarannya membekuk seorang pria asal Bangladesh berinisial HM (70) yang diduga menyelundupkan Rohingya ke Aceh.

Pengungsi Rohingya mengantre bantuan di Aceh.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Penyelundup manusia kerap berkamuflase di antara pengungsi.

Imam mengatakan HM diduga menyediakan dua kapal kayu untuk mengangkut Rohingya dari kamp pengungsian di Bangladesh menuju Aceh.

"Setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 taka atau kalau di-Rupiah-kan Rp7 juta, sedangkan dewasa sebesar 100.000 taka atau sekitar Rp 14 juta,” kata Imam, seperti dilansir Detikcom.

Ia kemudian berkata, “Apabila ditotalkan, agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp3,3 miliar.”

Saat ini, HM ditahan di Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Rafendi mengatakan bahwa penyelundupan manusia seperti ini seharusnya dicegah sejak awal, di titik keberangkatan Rohingya di Bangladesh.

“Penyelundupan manusia harus di-tackle di awalnya. Sebelum dia berangkat, seharusnya sudah bisa di-intercept. Kerja samanya lebih di luar. Kalau di lokal ini ya kita sudah terima jadi,” ucap Rafendi.

Baca juga:

Ia pun menegaskan kerja sama kawasan Asia Tenggara memegang peranan penting dalam penanganan penyelundup manusia. Isu ini sendiri sebenarnya bukan barang baru bagi ASEAN.

Sebagai mantan Wakil Indonesia di Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN pada 2009-2015, Rafendi sudah mengendus peran penyelundup manusia dalam deras arus pengungsi Rohingya sejak 2015 silam, ketika terjadi Krisis Laut Andaman.

Kala itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan 100.000 orang Rohingya kabur dari Myanmar akibat persekusi dan konflik berkepanjangan di negara tersebut.

Dengan kapal, mereka mengarungi Laut Andaman untuk mencari perlindungan di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

“Respons pertama tahun 2015, dibuat pertemuan antara bareskrim negara-negara Asia Tenggara, sampai pertemuan tingkat menteri. Keluarlah deklarasi untuk merespons itu,” tutur Rafendi.

Dari pertemuan itu, tercapailah action lines atau langkah aksi yang menjadi pedoman dan komitmen ASEAN dalam menangani berbagai kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan dan perdagangan orang.

“Jadi sebenarnya sudah ada mekanismenya, tapi kenapa itu terulang terus? Satu, action line ini tidak terlalu konsisten dijalankan,” kata Rafendi.

Rute perjalanan Rohingya.

Sumber gambar, BBC/Arvin Supriyadi

Keterangan gambar, Peta rute perjalanan kapal Rohingya.

Rafendi mengakui bahwa dalam kasus pengungsi Rohingya, ASEAN juga harus menggandeng Bangladesh sebagai negara asal pengungsian.

Ia lantas menyatakan ASEAN sebenarnya bisa bekerja sama dengan Bangladesh melalui mekanisme Bali Process yang diketuai oleh Indonesia dan Australia.

Beranggotakan 48 negara termasuk Bangladesh, Bali Process didirikan untuk mengeratkan kerja sama kawasan dalam menangkal kejahatan lintas batas, termasuk TPPO dan penyelundupan manusia.

“Dari situ sebenarnya bisa dilakukan upaya kerja sama keamanan untuk bisa menentukan langkah-langkah keamanan, mendeteksi people smuggling, kemudian mencegah dan melakukan intersepsi,” ucap Rafendi.

“Mereka harusnya punya kemampuan itu. Ini yang tidak berjalan. Itu yang menyebabkan masih saja pengungsi Rohingya datang.”

Beberapa hari belakangan, sekitar 400 pengungsi mendarat di Aceh. Total pengungsi Rohingya yang berlindung di Aceh kini sudah mencapai lebih dari 1.500 orang.

Rafendi pun mendesak Indonesia untuk menggulirkan roda kerja sama ASEAN ini agar kejahatan lintas batas seperti penyelundupan orang ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Indonesia harus taking lead, karena Indonesia kemarin ketua ASEAN. Indonesia juga merupakan negara besar di ASEAN. Di Bali Process, Indonesia adalah co-chair, yang berarti pimpinan, bersama Australia,” tutur Rafendi.

Pengungsi Rohingya di penampungan Aceh.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, ASEAN harus duduk bersama mencari solusi masalah pengungsi Rohingya.

Namun ketika sudah tiba di Aceh, Indonesia juga memang harus memperkuat pengawasan terhadap para pengungsi. Kepolisian Aceh sempat mengungkap bahwa Indonesia kerap kali hanya menjadi negara transit.

Para penyelundup manusia biasanya membawa para pengungsi ke Aceh. Dari Aceh, mereka akan dibawa ke Malaysia melalui jalur darat.

“Kalau diperhatikan, para pengungsi yang dari tahun 2015, kan awalnya banyak. Terus tiba-tiba menyusut jumlahnya jadi puluhan yang tersisa. Ke mana mereka? Mereka lari,” kata Rafendi.

“Dibantu siapa? Dibantu juga sama orang-orang lokal yang menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Kalau bicara kejahatan penyelundupan manusia, itu bisa melibatkan orang lokal. Dia juga bisa melibatkan oknum-oknum yang ada di dalam pengungsi sendiri.”

Dugaan ini terbukti dari operasi kepolisian di Aceh. Pada pertengahan November lalu, kepolisian Aceh sempat menangkap satu sopir truk yang membawa puluhan pengungsi Rohingya.

Meski demikian, Mutiara Pertiwi menggarisbawahi bahwa dalam kasus ini, Rohingya tak bisa disalahkan karena dalam norma internasional, pengungsi seharusnya dilindungi.

“Dalam prinsip perlindungan pengungsi itu ada yang namanya non-penalisation. Bukan berarti membenarkan praktik-praktik kriminal yang bersinggungan dengan penyelundupan manusia, tapi justru melihat bahwa pengungsi ini dalam kondisi tidak punya pilihan lain, sangat rentan,” ujarnya.

Keamanan vs kemanusiaan

Berangkat dari pemahaman bahwa pengungsi bukan pelaku tindak kriminal, Mutiara miris ketika melihat aparat masih menggunakan paradigma yang mengenyampingkan kemanusiaan.

“Aparat menyamakan para pengungsi itu sebagai kriminal, padahal kita melihatnya mereka memang mencari keselamatan, dan jalur-jalur formalnya sangat minim sehingga mereka mencari jalur-jalur yang informal,” ucap Mutiara.

“Benar, kebanyakan dari mereka undocumented karena memang status mereka di negaranya dalam situasi yang problematik.”

Rohingya memang merupakan minoritas Muslim di Myanmar. Di negara tersebut, Rohingya tak diakui sebagai warga negara, membuat mereka menjadi korban persekusi dan akhirnya kabur ke Bangladesh dan negara-negara lain.

Melihat status Rohingya sebagai pengungsi yang seharusnya dilindungi, Mutiara bingung dengan ketidakselarasan aturan di Indonesia.

Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, Aceh.

Sumber gambar, Hidayatullah

Keterangan gambar, Sinkronisasi aturan sangat dibutuhkan dalam penanganan pengungsi Rohingya.

Dalam Undang-Undang Hubungan Luar Negeri tahun 1999, tertera penjelasan bahwa manusia berhak mencari suaka. Artinya, Indonesia mengakui ada kelompok manusia yang dalam kondisi terpaksa harus meminta perlindungan ke negara lain.

Di sisi lain, undang-undang keimigrasian di Indonesia, kata Mutiara, tak mencakup aturan mengenai pengungsi dan pencari suaka sehingga orang yang datang tanpa dokumen lengkap bakal dianggap sebagai pelaku kriminal.

“Ada clash antara UU hubungan luar negeri dan perpres dan imigrasi. Kita inginnya ada harmonisasinya dengan mengimbangi paradigma keamanan dan paradigma pengungsi,” katanya.

Meski demikian, kekosongan aturan ini sebenarnya sudah terisi dengan kehadiran Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Perpres 125 Tahun 2016 itu ada di tengah-tengah. Itu mengakui ada pengungsi, dan dia bilang bahwa negara mengambil peran untuk mengelola masalah ini, artinya tidak menelantarkan pengungsi,” ucap Mutiara.

Ketidakjelasan picu amarah warga

Mutiara pun menyayangkan pemerintah tak langsung menjalankan perannya sesuai dengan perpres tersebut ketika gelombang pengungsi Rohingya kembali menerjang Aceh pada pertengahan November lalu.

Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah ini menambah rasa frustrasi warga hingga akhirnya memicu penolakan dan kebencian yang berkembang belakangan ini.

“Negara tidak hadir sehingga akhirnya kondisi-kondisi di titik paling darurat, ketika para Rohingya ini baru datang, peran yang seharusnya diambil oleh pemerintah justru diserahkan kepada masyarakat,” ucap Mutiara.

Belakangan, sentimen negatif warga terhadap pengungsi Rohingya memang kian berkembang. Sejumlah warga Aceh menyatakan bahwa awalnya, mereka memang menerima Rohingya dengan tangan terbuka.

Namun, mereka jengah dengan kelakuan Rohingya yang sering kabur dan berperilaku tak sesuai nilai-nilai setempat. Sumbu kebencian warga itu semakin berkobar karena dibakar dengan segala hoaks di jagat maya.

Pengungsi Rohingya di Aceh.

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Ketidakjelasan respons pemerintah menambah rasa frustrasi warga.

Melihat fenomena belakangan ini, Rafendi memandang pemerintah seharusnya menggandeng masyarakat untuk bekerja sama mencegah penyebaran hoaks yang pada akhirnya menimbulkan kebencian terhadap Rohingya.

“Soal kejahatan penyelundupan manusianya ada di kepolisian. Soal kemanusiaannya [termasuk mencegah penyebaran kebencian] ada di tangan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dibantu dengan dinas sosial,” tutur Rafendi.

Senada dengan Rafendi, Mutiara juga menganggap pemerintah harus mencari keseimbangan peran agar unsur kemanusiaan terhadap para pengungsi dapat terpenuhi, tapi juga tetap menjaga keamanan Indonesia.

“Kalau jaringan penyelundupnya memang perlu diproses dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ke depannya itu bagaimana supaya keamanan negara kita tetap bisa dikelola tanpa mengorbankan orang-orang yang butuh dilindungi,” kata Mutiara.

“Mencari keseimbangannya adalah antara paradigma keamanan dan kemanusiaan. Di situ perlu ada koordinasi yang lebih baik antara pemangku kepentingan.”