You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Lima terpidana mati narkoba Bali Nine 'lega' bisa kembali ke Australia, mengapa Presiden Prabowo menempuh kebijakan itu?
- Penulis, Viriya Singgih
- Peranan, BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 12 menit
Lima terpidana mati dari jaringan narkoba "Bali Nine" mengatakan mereka "lega dan bahagia" atas kepulangan mereka ke Australia setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia.
Para pria tersebut—yang tersisa dari sembilan penyelundup narkoba Australia yang dipenjara di Indonesia pada 2005—terbang ke Darwin pada Minggu (15/12) berdasarkan kesepakatan rahasia antara kedua negara.
"Kelima pria tersebut merasa lega dan bahagia bisa kembali ke Australia," kata pernyataan yang dirilis atas nama para pria tersebut, keluarga mereka, dan pengacara mereka, seperti dikutip dari kantor berita AFP.
"Mereka berharap, pada waktunya, untuk dapat kembali bergabung dan berkontribusi pada masyarakat," tulis pernyataan yang diterima pada hari Senin (16/12).
Para tahanan yang dibebaskan—Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj—mengatakan bahwa mereka "sangat berterima kasih" kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto karena mengizinkan mereka pulang.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menulis di media sosial: "Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia [Minggu, 15/12] sore ini."
Lebih lanjut, Albanese berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto "atas belas kasihannya".
Pada Jumat (13/12), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perundingan antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk memulangkan lima anggota "Bali Nine" yang tersisa "sudah hampir final".
Tepat seminggu sebelumnya, pada Jumat (06/12), pemerintah Indonesia pun telah meneken perjanjian dengan pemerintah Filipina untuk mengembalikan Mary Jane ke negara asalnya.
"Baik dengan Filipina maupun Australia, [pemulangan] akan kita laksanakan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
"Bahkan sebelum hari Natal mudah-mudahan sudah selesai."
"Bali Nine" adalah kelompok penyelundup narkoba yang ditangkap di Bali pada 2005.
Dua di antara mereka dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal di penjara karena kanker lambung pada 2018, dan satu lainnya telah bebas juga pada 2018 setelah mendapat sejumlah remisi.
Dengan demikian, tersisa lima anggota "Bali Nine" yang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia: Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Adapun Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya.
Menurut Yusril, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana mati. Namun, ia bilang "tanggung jawab pembinaan" akan beralih ke Filipina, yang kemudian bisa saja memberikan pengampunan pada yang bersangkutan.
"Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana [penjara] seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujar Yusril.
"Terserah pada presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak."
Eduardo Jose de Vega, pejabat Kementerian Luar Negeri Filipina, sebelumnya sempat mengatakan Filipina tak sekadar berniat memulangkan Mary Jane dengan mekanisme pemindahan tahanan, tapi juga berencana memberikan grasi padanya.
Pada Selasa (3/12), Yusril mengatakan pemerintah Prancis pun telah mengirimkan permohonan pemindahan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap pada 2005, ke Prancis.
Saat itu, ia bilang pemindahan bisa dilakukan Desember ini asalkan pemerintah Prancis setuju dengan segala persyaratan yang ada.
Dan, pada Jumat (13/12), Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas kemungkinan pemindahan 59 warga negara Iran yang kini ditahan di Indonesia—sebagian besar karena kasus narkoba.
"Prancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan, sedang kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak," kata Yusril.
"Itu membutuhkan satu pendalaman secara koordinatif dengan kementerian yang lain, kemudian Jaksa Agung, Kapolri, dan sebagainya."
Diskresi presiden
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui saat ini belum ada landasan hukum di Indonesia untuk pemindahan narapidana antarnegara.
Pada Jumat (13/12), ia bilang pemerintah masih menyusun naskah akademik yang akan digunakan untuk menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana tersebut.
"Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029," kata Supratman.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
Dua hari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan hal yang sama.
Karena aturannya belum ada, katanya, keputusan memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang diambil dengan mempertimbangkan "konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik".
"Sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer of prisoner itu belum ada, dan karena itu presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau," kata Yusril.
Sebelumnya, Supratman juga menyebut diskresi presiden sebagai dasar kesepakatan pemindahan lima anggota tersisa "Bali Nine" ke Australia.
"Ini diskresi presiden, tapi pada prinsipnya presiden sudah setuju dengan alasan kemanusiaan," kata Supratman.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, ini juga demi kepentingan kita karena kita memiliki tahanan di luar negeri."
Apa yang disebut diskresi ini ramai diperbincangkan publik karena terkesan muncul begitu saja tanpa negosiasi berkepanjangan.
Pemulangan lima anggota "Bali Nine", misalnya, disebut dibahas Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru pada 15-16 November lalu.
Sementara itu, kesepakatan pemulangan Mary Jane justru pertama diungkap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada 20 November.
Politik ‘transaksional’ Prabowo yang ‘menerobos prosedur’
Dinna Prapto Raharja, dosen hubungan internasional Universitas Bina Nusantara, menilai Presiden Prabowo Subianto mengambil pendekatan yang "sangat transaksional" dengan menyepakati pemulangan sejumlah terpidana kasus narkoba ke Filipina dan Australia tanpa negosiasi berkepanjangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memang telah mengatakan rencana memulangkan lima anggota tersisa "Bali Nine" akan diikuti upaya merepatriasi warga negara Indonesia yang kini ditahan di Australia.
Namun, di luar itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apa saja yang bakal Indonesia dapatkan dari kesepakatan tersebut.
"Yang tidak terungkap tentu adalah permintaan di luar dari exchange of prisoners itu," kata Dinna.
"Apakah memang cuma masalah prisoners? Saya sih ragu cuma sebatas itu."
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mengatakan bisa saja Prabowo "berubah haluan" menjadi lebih lunak dalam penanganan terpidana narkoba karena ingin mencari peluang kerja sama lebih lanjut dengan negara-negara terkait, entah yang terkait ekonomi ataupun keamanan.
Apalagi, Indonesia di masa pemerintahan Joko Widodo disebutnya kerap mengisolasi diri dari perkembangan hukum internasional dan bersikap "hypernationalistic", sehingga mengabaikan imbauan PBB ataupun sejumlah negara yang telah meninggalkan praktik hukuman mati.
Yang pasti, yang diberikan Indonesia mesti sebanding dengan apa yang didapatnya, kata Teuku Rezasyah, dosen hubungan internasional di Universitas Padjadjaran.
Bila ini murni pertukaran tahanan, Teuku bilang tahanan Indonesia yang bakal dipulangkan dari Australia harus "setara" dengan para anggota "Bali Nine".
"Pertukarannya harus jelas dan apple to apple," kata Teuku.
"Jangan sampai terkesan Indonesia lunak. Harus ada keseimbangan."
Yosua Octavian, koordinator penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), berharap Indonesia dapat bernegosiasi dengan negara-negara selain Filipina dan Australia untuk memulangkan orang Indonesia yang berstatus terpidana mati di sana.
Menurut data Kementerian Luar Negeri, ada 233 warga negara Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri per September 2022.
Di sisi lain, Dinna melempar sejumlah kekhawatiran dari pendekatan transaksional Prabowo yang terkesan “mem-bypass” atau menerobos prosedur.
Apalagi, informasi yang beredar sejauh ini mengindikasikan kesepakatan pemulangan anggota “Bali Nine” tercapai hanya melalui pertemuan singkat antara Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela KTT APEC di Peru.
“Ini juga bahaya. Masa urusan peradilan mau di-bypassed hanya oleh eksekutif lewat proses pembicaraan informal? Kalau side meeting itu kan informal,” kata Dinna, yang juga pendiri lembaga penelitian Synergy Policies.
“Jadi transaksi yang dilakukan oleh Pak Prabowo ini sebenarnya preseden yang kurang baik.”
Seharusnya, kata Dinna, ada permohonan resmi secara tertulis yang diajukan ke Indonesia untuk memulangkan para terpidana narkoba atau melakukan penukaran. Kemudian ada proses perundingan yang biasanya tidak selesai dalam satu atau dua kali pertemuan.
Kalaupun Indonesia ingin berdiplomasi dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan tertentu, prosesnya pun disebut mesti melibatkan pihak-pihak terkait, dari perjabat yang berwenang hingga masyarakat sipil yang terdampak.
“Jadi, enggak bisa itu ada namanya pengambilan keputusan diplomasi melulu hanya diputuskan di level kepala negara,” ujar Dinna.
Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, apa yang terjadi mengindikasikan Prabowo tidak melibatkan para birokrat yang memiliki “memori institusi” dan mengerti aturan yang berlaku dalam mengambil keputusan memulangkan para terpidana narkoba.
Itu karena kesepakatan pemulangan tersebut tidak memiliki landasan hukum, kata Hikmahanto.
UU Pemasyarakatan No. 22/2022 memang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Namun, ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut mesti diatur dengan UU.
Masalahnya, kata Hikmahanto, hingga saat ini belum ada UU terkait pemindahan narapidana di Indonesia, ataupun perjanjian antara Indonesia dan negara lain mengenai hal tersebut.
Di masa lalu, Indonesia pun menolak memulangkan terpidana narkoba Schapelle Corby dengan alasan tidak adanya UU soal pemindahan narapidana, tapi kini Mary Jane yang sama-sama terjerat kasus narkoba mendapat perlakuan berbeda.
“Dalam konteks demikian, kebijakan antara satu pemerintahan dan pemerintahan lain di Indonesia di mata negara lain jadi tidak ada konsistensi,” kata Hikmahanto.
Pegiat HAM mengapresiasi, tapi mengingatkan ‘PR masih banyak’
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati, mengapresiasi kesepakatan pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Pemulangan Mary Jane diharapkan membuka jalan bagi pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi status ratusan orang lain yang hingga kini masih berada di deret tunggu eksekusi pidana mati.
“Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan melakukan mekanisme transfer of prisoner, komutasi [pengubahan hukuman], atau amnesti bagi terpidana mati yang terbukti sebagai korban perdagangan manusia, mengambil contoh baik dari rencana pemulangan Mary Jane Veloso,” kata JATI dalam pernyataan tertulisnya.
Tak hanya Mary Jane, kesepakatan pemulangan lima anggota “Bali Nine” juga disambut baik sejumlah pegiat HAM. Namun, mereka berharap pemerintah tak hanya berhenti di situ.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, mendorong pemerintah untuk setidaknya menerapkan moratorium sembari merencanakan penghapusan hukuman mati sepenuhnya.
“Bila itu terjadi, baru saya mungkin bisa apresiasi yang serius,” kata Usman.
Senada, Yosua Octavian, koordinator penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), mengatakan “masih banyak PR yang harus dikerjakan” pemerintah.
Yosua bilang ia mengapresiasi rencana pemerintah memulangkan sejumlah terpidana narkoba ke negara asalnya, tapi menurutnya bukan berarti pemerintah kini sudah “progresif”.
Apalagi, menurut catatan LBHM, masih ada lebih dari 400 orang berstatus terpidana mati di Indonesia per 2022, yang 70% di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Indonesia sampai saat ini tidak mengeluarkan pernyataan apa pun soal moratorium [hukuman mati],” kata Yosua.
“Sekarang terpidana mati masih ada enggak? Masih ada. Kita enggak boleh tutup mata. Bisa enggak ke depannya orang-orang itu dieksekusi mati? Masih bisa.”
Ia pun mempertanyakan pemerintah yang tidak kunjung meninjau kembali para terpidana mati, meski sebagian di antaranya telah menghabiskan lebih dari 10 tahun di penjara dan tercatat berkelakuan baik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru yang terbit pada 2023 mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
Bila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Ya ngapain juga lama-lama di dalam lapas, ngabisin uang negara? Dan, praktik lapas kan masih korup, kita enggak boleh bohong soal itu,” kata Yosua.
Upaya Prabowo memoles citra?
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, menilai bisa jadi Presiden Prabowo Subianto tengah berusaha mengubah citranya.
Selama ini, katanya, Prabowo dengan sejumlah dugaan pelanggaran HAM-nya dikenal berkarakter keras dan kerap menyampaikan narasi anti-asing dalam retorikanya.
Namun, belakangan ia merangkul sejumlah aktivis 1998 dan kini tampak bermurah hati memulangkan para terpidana narkoba ke negara asalnya.
“Itu mungkin bagian dari politik whitewashing-nya,” kata Usman.
“Di tingkat dalam negeri dia mengooptasi aktivis PRD [Partai Rakyat Demokratik], mengooptasi keluarga korban yang berhubungan langsung dengan penculikan. Dan, di tingkat luar negeri mungkin itu dilakukan dengan membuka keran-keran diplomatik yang selama ini sangat tertutup, cenderung kaku untuk urusan transfer of sentenced person.”
Yosua Octavian, koordinator penanganan kasus di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), berpendapat sama.
Menurutnya, sejak setidaknya masa kampanye pemilu presiden 2024, Prabowo berulang kali berusaha mengubah citranya yang lekat dengan dugaan pelanggaran HAM, termasuk dengan merangkul para aktivis 1998.
Namun, imbuhnya, masih banyak yang harus Prabowo buktikan.
“Yang menarik bagi saya kalau dia berani kasih statement, ‘Saya tolak hukuman mati. Batalkan KUHP, bikin peraturan pemerintah, kasih bahan evaluasi besar kepada para penegak hukum,’” kata Yosua.
“Itu baru bagi saya tindakan nyata.”