Pembunuhan dan mutilasi di Ciamis, pelaku disebut 'depresi' - Apakah orang dengan gangguan jiwa berpotensi melakukan tindak kejahatan?

Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Polisi menggiring Tarsum tersangka kasus pembunuhan mutilasi saat menjalani pemeriksaan kejiwaan di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ciamis, Jawa Barat, memunculkan narasi yang menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa itu berbahaya.

Hasil pemeriksaan sementara dokter kejiwaaan terhadap pelaku yakni Tarsum menunjukkan dia mengalami depresi.

Akan tetapi untuk mengetahui seberapa parah kondisinya, staf medis akan melakukan observasi lebih mendalam selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung.

Pasalnya ketika diperiksa, tersangka sempat menanyakan kondisi keluarga dan istrinya Yanti -yang telah dimutilasi- kepada dokter yang menangani.

Ahli psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Lucia Peppy, mengatakan seseorang dengan gangguan jiwa berat atau ada unsur psikotik, memiliki realitas yang berbeda dengan kebanyakan orang.

Sehingga sangat mungkin orang tersebut melakukan tindakan-tindakan yang beraneka rupa, termasuk yang dipersepsikan sebagai menyakiti atau melukai.

Jika demikian, adakah tanda-tanda yang bisa dikenali dan intervensi apa yang harus dilakukan?

Bagaimana kronologinya?

Pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis berlangsung pada Jumat (03/05) pagi sekitar pukul 07:30 WIB.

Kejadian itu menggemparkan warga sekitar yang terekam dalam video berdurasi 17 detik yang viral di media sosial.

Di video tersebut, seseorang yang diduga warga setempat merekam pelaku yakni Tarsum berjalan di kampung sembari membawa pisau. Dia juga tampak menggotong sesuatu yang diduga potongan tubuh manusia di atas karung.

Menurut Ketua RT setempat, Yoyo Tarya, dia mengetahui adanya pembunuhan itu ketika hendak berangkat kerja. Begitu mendapat laporan, dia langsung mendatangi lokasi dan melihat Tarsum seperti ketakutan dengan masih menenteng pisau.

Tapi yang bikin Yoyo gemetar, pelaku sempat menawarinya potongan tubuh korban yang saat itu sudah dimasukkan ke dalam baskom.

"Saya ditawari, 'Beli daging Yanti, beli'," ungkapnya menirukan perkataan pelaku pada Jumat (03/05) seperti dilansir Kompas.com.

"Saya mau nolongin, cuma saya takut, dia masih bawa pisau. Saya tinggal, langsung saya lagi ke polisi," imbuhnya.

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Dari video yang beredar di media sosial, Tasum nampak mengamuk ketika hendak ditangkap kepolisian. Polisi pun terpaksa mengikatnya dan memasukkannya ke mobil.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Jules Abast, mengatakan dari olah tempat kejadian perkara, pelaku menggunakan sepotong kayu untuk membunuh korban.

Hasil pemeriksaan sementara oleh tim dokter ditemukan luka terkena benda tumpul di belakang kepala korban. Kemudian pelaku menggunakan pisau untuk memutilasi.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, Joko Prihatin, berkata pelaku Tasum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, motifnya belum bisa dipastikan lantaran pemeriksaan kejiwaan sedang dilakukan.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, begitu menjurus ke pembunuhan dan mutilasi dia langsung bungkam dan tidak mengatakan apapun bahkan reaktif," jelas Joko Prihatin kepada wartawan, Senin (06/05).

Pelaku mengalami gangguan jiwa?

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan dari keterangan sejumlah saksi seminggu sebelum kejadian, istri korban pernah menghubungi Puskesmas Rancah.

Pasalnya tersangka sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri yakni membenturkan kepalanya sehingga harus mendapat jahitan di kepala.

Selain itu perilaku yang disebutnya 'reaktif' itulah yang membuat istri dan keluarganya mengontak pihak puskesmas.

Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun).

Kepala UPTD Puskesmas Cisontrol Rancah, Maman Hilman, membenarkan bahwa pada Rabu (01/05) malam, pihaknya mendapat laporan dari keluarga Tarsum untuk memeriksa kondisinya yang disebut mengalami perubahan perilaku.

"Berawal dari laporan keluarganya menelpon petugas kita yang sedang jaga pukul 19.11 WIB. Jadi keluarga melaporkan terjadi perubahan perilaku terhadap yang bersangkutan yaitu gelisah," ujar Maman, Senin (06/05).

Petugas kesehatan puskesmas pun langsung mendatangi lokasi keberadaan Tarsum dan melakukan pemeriksaan serta pengkajian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah Tarsum 120/80 dan berdasarkan pengkajian, jelasnya, dia tampak gelisah tetapi merasa tidak punya masalah atau sakit.

Maman juga menjelaskan menurut keterangan keluarga, selama tiga hari belakangan sebelum kejadian mengerikan itu terjadi, ada perubahan perilaku. Bahkan Tarsum berupaya menyakiti diri sendiri hingga kabur dari rumah.

Karenanya petugas kesehatan memberikan obat sejenis penenang dan menyarankan keluarga agar mengawasinya.

"Memang benar kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Petugas juga atas dasar konsultasi dokter memberikan obat sejenis penenang sementara dilakukan," ucap Maman.

"Kita menyerahkan keluarga untuk mengawasi yang bersangkutan jangan sampai melakukan tindakan yang dapat mencelakakan dirinya dan orang lain. Kita juga menyarankan kalau ada apa-apa segera menghubungi petugas kesehatan."

Apa pemicu gangguan jiwa pelaku?

Kasat Reskrim Polres Ciamis, Joko Prihatin, menyebut berdasarkan keterangan saksi termasuk anak korban tersangka memiliki utang ke bank dan perorangan sebesar Rp100 juta.

Utang tersebut digunakan untuk menutupi utang sebelumnya lantaran usahanya sebagai juragan domba bangkrut dan menyisakan utang.

Diduga persoalan utang itulah yang menjadi pemicu gangguan jiwa.

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Terkait informasi di media sosial yang menyatakan bahwa anak tersangka terlilit utang dari bermain judi daring, polisi mengaku belum bisa menyimpulkan.

Tapi sampai saat ini, katanya, tidak ada yang mengarah ke persoalan judi online.

"Yang jelas diduga karena terhimpit tekanan ekonomi," ucapnya seperti dilansir Tribunnews.com.

Adapun terkait proses hukum terhadap tersangka yang mengalami gangguan jiwa, Joko mengatakan jika hasil pemeriksaan nanti ada rujukan untuk dirawat ke rumah sakit jiwa pihaknya akan menunggu kondisi kejiwaan pelaku sehat baru dilakukan proses penyidikan.

Apakah ada hubungan antara gangguan jiwa dengan tindak kriminalitas?

Di media sosial muncul narasi yang menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa berbahaya.

Akun @kghaeriin misalnya mencuit, "takut banget banyak orang gila keji banget..."

Bahkan ada yang melabeli pelaku sebagai psikopat dan kanibal.

Baca juga:

Namun, ada akun lain yang mengingatkan soal pentingnya kesehatan mental dan bagaimana orang sekitar memperlakukan mereka.

"Makanya orang Indonesia perlu banget melek kesehatan mental. Orang ke psikolog bolak-balik digibahin sekampung, giliran mentalnya dibiarin ancur hasilnya kadang kayak gini, sedih," cuit akun @caecilia_xx

Hentikan X pesan
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal

Lompati X pesan

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Persepsi di masyarakat bahwa orang dengan gangguan mental lebih berbahaya atau rentan melakukan tindakan kekerasan merupakan pemahaman yang keliru, kata sejumlah pengamat.

Bias ini masih kuat dan meluas lantaran penggambaran tentang penjahat di media sebagai seseorang yang disebut 'gila'.

Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw, mengatakan sejumlah hasil riset menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara seseorang yang mengalami gangguan jiwa -apalagi psikotik- bakal bertindak melakukan kekerasan atau kejahatan.

Meskipun pada beberapa kasus, katanya, ada pelaku yang bertindak kriminal karena punya riwayat gangguan jiwa.

Akan tetapi tindakan itu berlangsung di saat pelaku berada di fase aktif.

"Jadi orang tersebut punya waham atau keyakinan yang betul diyakini sebagai kebenaran meski sudah diperhadapkan keliru, tapi tidak goyah," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

"Contoh, ada waham dia adalah tentara yang punya misi khusus dan orang yang dibunuh menurut dia adalah mata-mata yang membahayakan negara, padahal tidak sedang perang."

Dokter sepesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari keluar dari ruang tahanan usai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum tersangka pembunuhan mutilasi di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Dokter spesialis kejiwaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari keluar dari ruang tahanan usai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum tersangka pembunuhan mutilasi di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

"Tapi dia mendengar sesuatu atau perintah dan dijalankan."

"Jadi jangan sampai kita mengkriminalisasi orang dengan gangguan jiwa."

Ahli psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Lucia Peppy, juga menjelaskan abnormalitas dalam gangguan jiwa ada tingkatannya: distress,disorder, dan abnormal.

Yang membedakan itu semua yakni kemampuan kontrol terhadap realitas dan ada tidaknya halusinasi.

Jika seseorang mengalami gangguan jiwa berat atau ada unsur psikotik, maka realitasnya berbeda dengan kebanyakan orang.

Dan kalau seseorang tersebut sudah sampai memiliki realitas yang berbeda, maka sangat mungkin melakukan tindakan-tindakan yang beraneka rupa, kata Lucia.

"Termasuk yang dipersepsikan oleh kita adalah menyakiti dan melukai."

"Dalam perspektif mereka, bisa saja memutilasi adalah aktivitas tertentu yang dalam persepsi dia bukan memotong tubuh istrinya. Realitas itulah yang perlu kita pahami," jelasnya.

Apakah ada tanda-tanda yang bisa dikenali?

Lucia mengatakan ada tanda-tanda tertentu yang bisa menjadi 'alert' bagi orang sekitar agar waspada ketika gejalanya kambuh.

"Gelisah... itu kalau orang yang sudah didiagnosis [psikotik] terlihat gelisah, maka kita perlu waspada bahwa dia dalam simtomnya."

"Apakah dia akan melukai? Tidak juga, tapi dia sedang tidak nyaman."

Dalam situasi demikian, menurut dia, saran terbaik adalah menghubungi petugas kesehatan yang profesional atau memberikan obat yang bisa menenangkan pikirannya.

Sandal tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sandal tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Sayangnya, di masyarakat masih memandang persoalan gangguan jiwa berat layaknya penyakit fisik.

"Kalau lagi flu, minum obat. Tapi kalau udah enggak, tidak."

"Sementara gangguan psikotik tidak begitu. Obat harus rutin, sekali obatnya tidak diminum dengan benar kemunculan simtom [gejala] lebih mudah terpicu."

Dalam kasus di Ciamis, menurut Lucia, obat penenang yang diberikan Puskesmas Rancah kepada pelaku Tarsum adalah obat untuk mengurangi gejala.

Tapi bukan khusus obat untuk gangguan psikotik atau simtom berat.

Itu mengapa perlu analisis lebih mendalam terhadap pelaku apakah dia melakukan tindakan kriminal tersebut ketika situasi mentalnya dipengaruhi gangguan psikotik atau bukan.

Sebab, ada kalanya orang yang punya gangguan psikotik namun tidak dalam 'simtom'nya memiliki kontrol terhadap realitas.

"Jadi orang dengan skizofrenia kalau tidak dalam simtomnya, dia bisa mengontrol, bisa naik motor, kerja."

Namun terlepas dari itu, dia menyarankan agar seseorang dengan gangguan jiwa dan pernah menyakiti dirinya sendiri dilakukan psikoterapi.

Sepanjang pengetahuannya, puskesmas -selain di kota-kota besar- sangat jarang ada layanan tersebut.

Bagaimana proses hukum terhadap pelaku Tarsum?

Pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum masih berlangsung di Polres Ciamis dengan mendatangkan spesialis kejiwaan dari RSUD Ciamis, dokter Andi Fatimah.

Pemeriksaan dilakukan di ruangan khusus tahanan.

Hanya saja, kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, ketika proses pemeriksaan kejiwaan Tarsum sempat menanyakan kondisi keluarga termasuk istrinya kepada dokter Andi Fatimah.

"Ya kata dokter, tersangka menanyakan keluarganya sehat bagaimana istrinya. Kita belum bisa memastikan itu [sadar atau tidak]."

Ilustrasi peristiwa pembunuhan.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi peristiwa pembunuhan.

Adapun kondisinya selama pemeriksaan cenderung stabil, namun lebih banyak diam dan kadang sebutnya tidak nyambung saat diajak bicara.

Joko Prihatin mengatakan dokter menyatakan Tarsum harus dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi di RSJ Cisarua, Bandung.

Observasi itu akan memakan waktu 14 hari dengan tetap dikawal polisi.

"Tersangka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Untuk menentukan layak dan tidaknya dilakukan proses selanjutnya."

"Diagnosanya menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan. Nanti ada surat rujukannya yang disampaikan ke psikiater yang di rumah sakit jiwa Cisarua."

Terkait proses hukum, polisi baru akan menentukan kelanjutan proses pidana Tarsum setelah hasil observasi selesai selama 14 hari.

Satreskrim Polres Ciamis pun akan koordinasi dengan JPU dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan.

"Selama di tahanan cenderung stabil. Kalau tidak ditanya diam. Jarang ngomong. Cenderung diam tidak ada emosi yang meluap luap ngamuk. Sudah stabil. Tadi pemeriksaan di dalam ruangan khusus itu berdua saja," pungkasnya.

Kriminolog Reza Indragiri mengatakan dalam banyak kasus tindak pidana yang pelakunya memiliki riwayat gangguan jiwa kepolisian kerap menghentikan kasus tersebut secara sepihak.

Itu karena ada Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyebutkan: barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.

Penghentian kasus secara sepihak ini, menurut Reza, tidak bisa dibenarkan dan tidak berperspektif keadilan kepada korban.

Sebab keputusan apakah pelaku kejahatan yang memiliki gangguan mental itu layak dihukum atau tidak berada di tangan hakim.

Hal itu, tertuang di ayat 2 yang menyatakan: jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau tergangu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

"Artinya ketika ada kasus pidana dan pelakunya ada gangguan jiwa, tetap harus sampai ke pengadilan. Karena di pengadilan diuji klaim kelainan jiwa itu. Bukan diuji di kantor polisi," ujar Reza kepada BBC News Indonesia.

Ilustrasi tentang keadilan.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi tentang keadilan.

"Kalau hakim tidak teryakinkan dengan klaim itu, hakim tidak akan memerintahkan pengobatan. Tapi pross persidangan akan berjalan sampai penghukuman."

Reza kemudian merujuk pada kasus di masa lampau di mana pelaku pembunuhan terhadap seorang anak, dihentikan kasusnya oleh polisi lantaran pelaku dinyatakan punya gangguan mental.

Tindakan polisi tersebut baginya sangat gegabah dan sembrono.

Sebab justru melepaskan begitu saja pelaku sama saja "polisi mendatangkan bahaya baru untuk masyarakat."

Karenanya dia berharap kasus-kasus kriminal yang pelakunya punya riwayat gangguan jiwa agar tidak begitu saja dihentikan. Biarkan hakim yang memutus.

Wartawan Dadang Hermansyah di Ciamis berkontribusi untuk laporan ini.