Dugaan korupsi LPEI libatkan pengusaha kelapa sawit, batubara, nikel - Mengapa terjadi 'fraud' dan bagaimana modusnya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menilai pemberian pinjaman kepada pengusaha atau eksportir di sektor sumber daya alam harus lebih diperketat untuk mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik kecurangan (fraud) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Eko berkata bisnis di sektor tambang seperti nikel, batubara, juga kelapa sawit rawan terjadi pelanggaran hukum karena biasanya dikuasai oleh pengusaha kelas kakap yang dekat dengan penguasa sehingga bisa 'menekan' pejabat pemerintah agar menyalurkan bantuan kredit.
Terkait kasus di LPEI, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengomunikasikan perkara dugaan korupsi di lembaga keuangan tersebut.
Pasalnya kedua lembaga penegak hukum ini mengusut perkara yang sama.
Adapun empat kasus yang kini berjalan di Kejaksaan Agung nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun rupiah.
Kasus apa yang ditangani Kejaksaan Agung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan saat ini pihaknya masih meneliti laporan dugaan korupsi yang diadukan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (18/03).
Kendati tidak merinci lebih jauh, tapi dia bilang bahwa dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sudah pernah ditangani lembaganya dan telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022.
Saat itu, sambungnya, ada tiga kasus yang pelakunya melibatkan pejabat LPEI dan direktur perusahaan.
Kemudian ada satu kasus lain yang sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.
"Sudah ada hasilnya [kerugian negara] dan naik ke penyidikan kasusnya," ujar Ketut Sumedana kepada BBC News Indonesia.
"Sebentar lagi ada penetapan tersangka."

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Terkait laporan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dia menjelaskan aduan tersebut terbagi dalam tiga bagian.
Pertama, adalah empat perusahaan kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan yang diduga melakukan praktik kecurangan (fraud) dalam pembiayaan ekspor sebesar Rp2,5 triliun.
Kedua, adalah enam eksportir yang disebutnya "masih ditangani oleh tim gabungan dalam rangka penagihan, karena masih ada peluang ditagih oleh tim."
Ketiga, adalah kasus dugaan tindak pidana umum yang sedang ditangani Mabes Polri.
Kalau merujuk pada laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, katanya, total ada 24 perusahaan atau eksportir yang diduga bermasalah.
KPK tangani perkara serupa
Selang sehari pelaporan oleh Menkeu Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lembaganya juga telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait pemberian pinjaman kredit oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berkata laporan itu diterima pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelahaan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Dari hasil pemaparan penyelidik dan penyidik kepada pimpinan, katanya, maka pada 19 Maret 2024 KPK meningkatkan proses penyelidikan perkara tersebut ke penyidikan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Dari tigas kasus debitur LPEI yang bermasalah, salah satu perusahaan yang diungkap KPK adalah PT. PE yang disebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor sebanyak tiga kali yakni pada 2015, 2016, dan 2017.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan ada dugaan LPEI memberikan kredit tidak hati-hati.
Pada tahun 2015, ucapnya, Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang disalurkan US$22 juta, pada 2016 KMKE yang diberikan Rp400 miliar, dan KMKE tahun 2017 sebesar Rp200 miliar.
"Jadi, secara keseluruhan fasilitas kredit modal kerja ekspor yang diberikan PT PE ini US$22 juta dan Rp600 miliar. Ini bertujuan mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/03).
Alex menjelaskan penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Komite Pembiayaan mengabaikan security coverage ratio, jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT. PE dalam memberikan pembiayaan.
Komite Pembiayaan juga, sambungnya, disebut menyetujui penambahan jaminan berupa fix aset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian oleh appraisal atau tim penilai.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun mengeklaim sudah mengantongi nama calon tersangka.
Tarik menarik kasus antara KPK dan Kejagung?
Kini, penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI berubah menjadi polemik soal adanya 'rebutan perkara' dengan Kejaksaan Agung, lantaran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus di sana.
Ghufron mendasarkan ucapannya pada Pasal 50 UU KPK.
Bahwa ketika KPK melakukan penyidikan maka aparat penegak hukum lain diharapkan segera menghentikan penyelidikannya, kata dia.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mempertanyakan pernyataan itu. Ia berkata selama ini belum ada koordinasi antar-lembaga soal perkara LPEI.
Kalaupun KPK ingin Kejagung menghentian kasus yang sedang berjalan maka harus melalui "komunikasi".
"Maka dari itu saya bingung, [kasus] mana yang dimaksud [dihentikan]? Kita ini kan sudah punya MoU antar penegak hukum. Datang aja ke sini dulu, jangan diomongin ke media," ucapnya.
"Kan tidak elok, kita juga tidak ngulik-ngulik kasus, tidak mau ada tumpang tindih kasus antar penegak hukum."
"Karena itulah gunanya koordinasi dan kolaborasi antar penegak hukum. Kami terbuka mana kasus yang dimaksud [dihentikan]. Kita juga enggak mau.... kasus-kasus kita sudah terlalu banyak, jumlahnya triliunan juga banyak."
Dalam Mou atau nota kesepahaman tersebut, sambungnya, memang ada klausul bahwa sebuah perkara yang sama akan diserahkan ke pihak yang lebih dahulu melakukan penyidikan.
Apa solusi polemik Kejagung vs KPK?
Untuk menjernihkan polemik ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menerangkan "tidak ada permintaan berhenti kepada Kejaksaan Agung," sebutnya dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Ia melanjutkan, "yang saya sampaikan normatif berdasarkan Pasal 50 UU KPK, bahwa jika kasusnya sama maka Kejaksaan berhenti, tapi apakah kasus sama atau tidak tentu kami akan berkoordinasi mengkonsinkronisasi memastikan kasusnya tersebut. Sehingga mohon diklarifikasi pemahaman yang tidak benar ini."
Ghufron juga bilang, pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman, membenarkan ucapan Nurul Ghufron soal aturan di UU KPK.
Disebutkan jika KPK telah meningkatkan status sebuah perkara ke tahap penyidikan, maka untuk objek yang sama tertutup bagi penegak hukum lain menanganinya.
Karena dalam UU, KPK merupakan koordinator yang melakukan koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi.
Hanya saja, menurut Zaenur, Kejaksaan Agung masih sangat mungkin menangani perkara dugaan korupsi di LPEI jika "objeknya berbeda". Pasalnya perusahaan yang bermasalah dan sedang diusut lebih dari satu.
"Untuk menghindari rebutan perkara, yang perlu dilakukan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri kalau perlu."
"Koordinasi untuk membicarakan kasus apa yang sedang ditangani KPK, apakah objeknya sama dengan yang sedang didalami Kejagung."
Mengapa terjadi fraud di LPEI?
Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, mengatakan laporan Menkeu Sri Mulyani soal dugaan kecurangan (fraud) di lembaga pemberi pinjaman kredit eksportir (LPEI) menunjukkan bahwa persoalan ini sangat serius.
Sri Mulyani, juga perkiraannya, kesal karena nilai kerugiannya cukup besar. Apalagi perusahaan yang terlibat kecurangan ada di sektor "yang harga komoditasnya sering menghijau" di pasar internasional. Sebut saja kelapa sawit, batubara, dan nikel.
Dalam kasus fraud, kata Eko, kemungkinan ada dua sebab: tata kelola yang buruk atau penyelewengan oleh orangnya.
Kalau merujuk pada kejadian yang teradi di LPEI saat ini, dia menduga persoalan ada pada aspek manusianya.

Sumber gambar, Getty Images
Layaknya pengajuan kredit di perbankan, ucapnya, sebelum seorang pengusaha atau eksportir mengajukan pinjaman, maka pejabat LPEI mesti melakukan penilaian atas laporan keuangannya, kemudian meneliti aset-aset yang dijaminkan, serta memastikan debitur tersebut memiliki komitmen membayar kewajibannya.
Sehingga kalaupun bisnisnya gagal, ada mekansime exit strategy yang sudah jelas akan dilakukan. Dalam perkara di LPEI, sistem yang ketat itu diduga tak betul-betul dilaksanakan.
"Dari penjelasan Kejaksaan disampaikan ada masalah di nilai agunan, berarti celahnya ada di aspek human daripada sistem."
"Karena sebaik apapun sistem, bisa diakali kalau manusianya tidak profesional. Kayaknya itu yang terjadi."
"Ilustrasinya biasanya dari ketika pinjam lancar, begitu bisnis tidak bagus dan jaminannya tidak pas. Di sini baru muncul masalah, kenapa diberikan pinjaman kalau ternyata tidak layak?"
Eko juga mencium kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya perusahaan yang terlibat fraud ada di sektor tambang seperti nikel, dan kelapa sawit yang rawan terjadi pelanggaran hukum.
Karena biasanya bisnis ini dikuasai oleh pengusaha kelas kakap yang dekat dengan penguasa. Sehingga bisa 'menekan' pejabat pemerintah agar menyalurkan bantuan kredit.
Sederhananya, menurut Eko, ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat LPEI.
"Ini harus diusut juga. Meski kemungkinan besar iya."

Sumber gambar, Getty Images.
Itu mengapa dia meminta agar pemberian pinjaman kepada pengusaha atau eksportir di sektor sumber daya alam harus lebih diperketat lagi untuk mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik kecurangan (fraud) tersebut.
Selain itu, LPEI harus benar-benar menjaring perusahaan yang layak mendapatkan fasilitas kredit.
Meskipun ekspor komoditas ekstraktif sedang digenjot, tapi jangan sampai mengabaikan usaha UMKM.
"Kadang kan aneh, kalau bisnis besar lebih gampang [dapat kredit], tapi kalau yang kecil atau menengah lebih susah. Itu anomalinya di Indonesia."
"Dan pastikan tata kelola yang ada benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai karena ada tekanan orang tertentu, menyebabkan harusnya tidak layak menjadi layak."
Apa tanggapan LPEI?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Lembaganya, kata dia, akan mematuhi perundangan yang berlaku dan siap bekerjasama dengan Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," katanya seperti dilansir Kompas.com.
Riyani juga berkata perusahaan berupaya menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional.
"Dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," ujarnya.









