Apakah Golden Visa ala Presiden Jokowi manjur menarik dana investor asing ke Indonesia?

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/07).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/07).
Waktu membaca: 8 menit

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi di Indonesia. Tapi sejumlah pengamat ekonomi ragu kebijakan tersebut bakal diminati selama kepastian hukum, praktik korupsi, dan prosedur perizinan di dalam negeri masih buruk. Mengapa?

Di hadapan duta besar perwakilan negara-negara, pengusaha, investor, dan pejabat negara, Presiden Jokowi mengenalkan kebijakan teranyarnya: Golden Visa.

Golden Visa adalah keistimewaan yang diberikan kepada warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

Presiden bilang Indonesia punya potensi besar sebagai tujuan investasi global. Ini karena Indonesia disebutnya memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

Berbekal hal tersebut, Indonesia akan menjadi negara yang, klaimnya, sangat menjanjikan bagi para investor dan talenta global.

"Semua itu akan memberi multiplayer effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM [sumber daya manusia], dan lain-lain," ucap Presiden di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/07).

Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini membeberkan tujuan Golden Visa ini untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Ia pun berharap kebijakan ini bisa menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.

"Tapi ingat hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," sambungnya.

Karena itulah dia ingin sosialisasi Golden Visa dilakukan secara masif sehingga bisa menjangkau lebih banyak investor.

Ratusan warga asing mendaftar?

Warga negara asing pertama yang mendapatkan Golden Visa adalah pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong (STY).

Jokowi mengatakan STY berjasa karena telah membantu Timnas Indonesia menorehkan banyak prestasi dan sejarah.

Tapi selain STY, ia mengaku kaget lantaran sudah ada 300 warga asing yang mendaftar untuk mendapatkan fasilitas tersebut ke pihak imigrasi.

Dia berharap semakin banyak yang memakai layanan ini, membuat peredaran uang yang masuk ke Indonesia juga semakin banyak.

Kendati demikian Jokowi mewanti-wanti agar Golden Visa tidak diberikan kepada orang yang bermasalah. Oleh karena itu, sambungnya, seleksi bagi penerima fasilitas harus dilakukan dengan ketat.

Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong.

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut sejumlah nama tokoh terkenal dunia sudah mengajukan Golden Visa. Ia menyebut pendiri OpenAI, Sam Altman dan Presiden Direktur Boeing Indonesia, Penny Burtt.

Pemerintah, klaimnya, menargetkan 10.000 warga negara asing bisa masuk dalam program tersebut. Adapun negara-negara yang disasar terdiri dari Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Agar mendapatkan warga negara asing yang berkualitas, katanya, pemerintah akan melakukan evaluasi rutin per tiga bulan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan ada warga negara asing yang tidak memenuhi syarat maka keistimewaannya akan dicabut.

Apa syarat mendapatkan golden visa?

Kementerian Luar Negeri menjelaskan ada sembilan kriteria bidang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Golden Visa dari Indonesia.

Mereka di antaranya para individu dan perusahaan di bidang investasi, pengusaha investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia, hingga petinggi perusahaan investasi.

Ada juga warga asing keturunan Indonesia, diaspora, talenta global, serta warga asing yang menjadikan Indonesia rumah kedua.

Presiden Joko Widodo (kiri) disaksikan Executive Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Inkyo Cheong (kanan) menandatangani mobil Hyundai Kona Electric saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo (kiri) disaksikan Executive Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Inkyo Cheong (kanan) menandatangani mobil Hyundai Kona Electric saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (03/07).

Peraturan perundang-undangan mengenai Golden Visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Bagi investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan pemberian Golden Visa mensyaratkan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima lima ahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Bagi investor asing perusahaan/korporasi:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$25 juta ( sekitar Rp380 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$50 juta (sekitar Rp 760 miliar).

Bagi investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Apakah golden visa Indonesia diminati?

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Arief Anshory Yusuf, mengaku bisa memahami keputusan pemerintah menerbitkan Golden Visa demi mendapatkan investasi asing.

Sebab dalam beberapa tahun belakangan investasi asing yang masuk ke Indonesia mayoritas fokus ke sektor yang disebutnya "kurang berdampak pada peningkatan peluang kerja" seperti tambang.

PTFI resmi mengoperasikan smelter tembaga dengan ‘design single line’ terbesar di dunia yang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas 1,7 juta ton serta menghasilkan katoda tembaga hingga 600 ribu ton per tahun dengan nilai investasi sebesar Rp58 triliun.

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, PTFI resmi mengoperasikan smelter tembaga dengan ‘design single line’ terbesar di dunia yang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas 1,7 juta ton serta menghasilkan katoda tembaga hingga 600 ribu ton per tahun dengan nilai investasi sebesar Rp58 triliun.

Padahal saat ini, katanya, Indonesia sangat membutuhkan investasi padat karya menyusul banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi kita memang lagi butuh-butuhnya investasi asing, terutama yang bisa meningkatkan kesempatan kerja," ujar Arief Anshory Yusuf kepada BBC News Indonesia, Jumat (26/07).

"Karena kita tahu angka pengangguran di Indonesia tertinggi se-ASEAN."

Dalam pandangannya, keistimewaan berupa Golden Visa bisa disebut sebagai "no-regret policies" atau kebijakan yang tidak merugikan sama sekali karena bentuknya sederhana.

Tapi diharapkan ada hasil yang diperoleh.

"Tinggal teken SK doang kan, jadi enggak ada ruginya dan mudah diimplementasikan."

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Hanya saja, dia tidak yakin Golden Visa ini bakal diminati investor asing. Apalagi mereka harus memenuhi syarat menyimpan uangnya hingga puluhan miliar di Indonesia -tanpa ada "iming-iming" yang ditawarkan.

"Kalau cuma izin tinggal dan pengurusan visa ke imigrasi jadi lebih mudah, ya buat apa? Toh si konglomerat ini bisa menyuruh orang lain mengurus itu. Jadi bukan suatu manfaat bagi dirinya."

"Kecuali diiming-iming tax holiday."

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, juga sependapat.

Kata dia, tanpa ada keuntungan lebih yang didapat maka para investor asing ini akan memilih menaruh uangnya di negara lain yang memiliki pasar finansial lebih luas seperti Singapura.

"Mereka pasti mikir untungnya apa kalau taruh uang di Indonesia? Tanpa keuntungan itu enggak akan jalan Golden Visa, misalnya apakah bebas pajak?"

"Kalau tidak ada gula-gula untuk memberikan keuntungan lebih, akan susah."

Golden visa mulai ditinggalkan di banyak negara

Pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengatakan konsep Golden Visa bukan hal baru.

Pada tahun 2022, diperkirakan lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan ini.

Negara pertama yang menerapkan adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia pada 1984.

Kemudian diikuti Kanada, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa lainnya.

Pekerja berjalan di dekat kontainer yang mengangkut sel baterai di pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power usai diresmikan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap.

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Pekerja berjalan di dekat kontainer yang mengangkut sel baterai di pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power usai diresmikan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Pabrik sel baterai kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara itu dibangun oleh konsorsium perusahaan asal Korea Selatan Hyundai dan LG dengan total investasi senilai Rp160 triliun yang akan diselesaikan secara bertahap.

"Hampir seperempat negara di dunia menerapkan Golden Visa," ucapnya.

Tetapi, kata Andri, belakangan Golden Visa mulai ditinggalkan negara seperti Australia, Portugal, Spanyol, dan Bulgaria karena dianggap tidak efektif dan adanya potensi dijadikan medium tindak kejahatan semisal pencucian uang, pengemplang pajak, atau menyembunyikan "uang haram".

Di negara-negara yang menerapkan Golden Visa, sambungnya, investasi yang masuk pun mayoritas digunakan untuk membeli properti atau hanya didepositkan.

"Jarang dan bahkan tidak ada yang investasi langsung seperti mendirikan perusahaan."

"Di Yunani misalnya Golden Visa dipakai investor untuk membeli properti di tempat-tempat wisata, alhasil akan meningkatkan harga properti jadi sangat signifikan."

Malah, kata Andri, berdasarkan laporan IMF, investor dari China menjadikan negara-negara yang memberikan Golden Visa sebagai "safe haven" atau tempat aman untuk membersihkan bahkan menyembunyikan "dana kotor" mereka.

"Makanya dalam beberapa tahun terakhir citra Golden Visa itu konotasinya begitu dan akhirnya dihentikan di negara-negara maju."

Menurutnya jika pemerintah benar-benar ingin menarik dana investor asing maka harus membereskan beberapa hal penting: menghilangkan pungutan-pungutan liar yang membebani pengusaha, menciptakan birokrasi yang bersih, dan mempermudah perizinan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Arief Anshory Yusuf, setuju.

Menurut dia, sulitnya investasi asing -terutama di bidang inovasi teknologi- masuk ke Indonesia dikarenakan tidak adanya kepastian hukum alias peraturan yang berubah-ubah, tidak ada perlindungan bagi pelaku investasi, dan yang paling penting buruknya persepsi korupsi Indonesia.

"Masalahnya kenapa perusahaan asing yang membawa inovasi teknologi lari ke Vietnam atau Thailand? Karena mereka melihat bisnis di Indonesia baru bisa maju kalau ada kedekatan dengan oligarki," ucapnya.

"Jadi pengusaha seperti Elon Musk kabur, karena merasa pasti kalah dengan cara seperti itu."

Apa tanggapan pemerintah?

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rancangan program Golden Visa sudah dibuat setahun yang lalu.

Kemudian pihaknya membuat gugus tugas guna mengimplementasikannya.

Ia menyebut Golden Visa "punya manfaat besar untuk menarik lebih banyak investasi asing agar masuk di berbagai instrument funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti yang tentunya akan berdampak besar terhadap ekonomi Indonesia".

Tapi, lanjut Luhut, masyarakat tidak perlu khawatir.

Sebab pemerintah akan menyeleksi pemberian Golden Visa.

"Kami perlu melihat kontribusinya untuk bangsa dan negara ini. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara," ujar Luhut.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim di Kemenkomarves, Firman Hidayat, menambahkan terkait masalah korupsi dan panjangnya proses perizinan yang disebut pengamat menghambat masuknya dana investor asing ke Indonesia, pemerintah akan terus membenahi.

"Kan terlihat dari Indeks daya saing kita yang membaik. Kami perbaikan secara komprehensif, termasuk dari pintu gerbang masuk utama Golden Visa ini. Banyak negara yang menerapkan juga untuk menarik investasi. Kita menarik investasi yang berkualitas dan talent global," sebutnya dalam pesan singkat kepada BBC News Indonesia.