UU tentang DPR digugat ke MK 'agar warga bisa usulkan pemberhentian anggota dewan' – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?

Waktu membaca: 9 menit

Sejumlah mahasiswa menggugat regulasi pemberhentian anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta usulan pemberhentian anggota dewan tidak hanya dipegang oleh partai politik, tapi juga setiap konstituen di daerah asal sang anggota DPR.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai permohonan uji materi ini sebagai "terapi kejut" bagi anggota legislatif agar betul-betul bekerja berdasarkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan partai politik semata.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU 17/2014 bertentangan dengan konstitusi. Pasal itu mengatur tentang mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR.

Dalam berkas permohonan ke MK, mereka meminta MK menyatakan pasal itu tak memiliki kekuatan hukum jika tidak dimaknai bahwa "anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan partai politik dan atau konstituennya".

Tujuan gugatan ke MK ini, menurut salah satu pemohon, Rizki Maulana Syafei, agar "masyarakyat diberikan ruang untuk ikut mengontrol wakil rakyatnya yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik".

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, tak mempermasalahkan gugatan uji materi tersebut. Sementara anggota DPR lainnya menganggap MK tak berwenang menggelar sidang terhadap gugatan ini.

Para hakim MK menyatakan akan segera mengambil putusan awal—apakah mereka akan menolak atau menggelar sidang pleno untuk mendapat pembuktian serta keterangan para ahli serta perwakilan pemerintah dan DPR.

Jadi, apakah MK bakal mengabulkan gugatan itu?

'Hak rakyat dikebiri'

UU 17/2014 mengatur segala hal terkait MPR, DPR, dan DPRD. Regulasi ini kerap disebut sebagai UU MD3.

Beleid ini untuk kesekian kalinya digugat ke MK, kali ini oleh lima mahasiswa yang memasukkan berkas mereka pada 24 Oktober lalu.

Kelimanya adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam berkas salinan permohonannya, mereka menggugat Pasal 239 Ayat 2 huruf d, yang menyoal pemberhentian anggota DPR.

"Kami berangkat bukan dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, tapi kami ingin masyarakat diberikan ruang untuk mengontrol wakil-wakil yang sudah dipilih," kata salah satu pemohon, Rizki Maulana Syafei kepada BBC News Indonesia, Minggu (23/11).

Rizki mulanya bercerita bahwa permohonan uji materi ini sebetulnya sudah diniatkan sejak lama.

Dalam diskusi-diskusi di komunitas mereka, yakni Komunitas Pemerhati Konstitusi, perdebatan menyangkut nihilnya keterlibatan rakyat dalam pemberhentian anggota DPR kerap terlontar.

Musababnya, mereka menganggap, rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru tidak memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk mengusulkan pemberhentian wakil rakyat.

Akibat dari aturan pemberhentian anggota DPR, menurut Rizki, membuat masyarakyat tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap wakilnya yang tidak bekerja sesuai janji-janji politik merkea.

"Artinya hak kita dikebiri, padahal sebagai masyarakat kita ingin memajukan sebuah pemerintahan yang dititipkan lewat wakilnya. Tapi wakilnya tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tambahnya.

Niat mengajukan uji materi tersebut, kata Rizki, kemudian memuncak ketika aksi demonstrasi meledak pada akhir Agustus lalu di sejumlah daerah di Indonesia, yang berbuntut pada munculnya tuntutan masyarakat sipil.

Salah satu tuntutan tersebut memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Menanggapi desakan itu, sejumlah partai politik ternyata hanya menonaktifkan anggota mereka atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami melihat ada kesenjangan di sini," ujar Rizki.

"Sementara rakyat juga ingin diberikan ruang untuk mengontrol wakil-wakil rakyatnya yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak mengemban amanah dengan baik," sambungnya.

Menyaksikan sikap partai politik dan DPR yang mengabaikan aspirasi publik, Rizki dan empat rekannya memutuskan melayangkan uji materi ke MK.

Melalui permohonan ini, Rizki dan empat pemohon lainnya ingin MK memberikan kesempatan yang sama kepada konstituen di daerah pemilihan agar punya hak setara "mengontrol anggota legislatif".

Sederhananya, kata dia, agar partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan bisa mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPR.

Soal bagaimana mekanismenya, Rizki bilang menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang. Meskipun dia mengusulkan beberapa cara yang diberlakukan sejumlah negara seperti Taiwan, Ekuador, Peru, dan Kolombia.

"Di beberapa negara ada konsep constituent recall, di mana konstituennya bisa ikut terlibat untuk mengganti anggota parlemen yang terpilih. Bisa melalui referendum atau mengajukan petisi," ungkapnya.

"Jadi tidak hanya memberikan ruang tunggal kepada partai politik untuk melakukan PAW, tapi rakyat pun, daerah pemilihan, diberikan kesempatan yang sama."

"Karena kontrol publik sejauh ini hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cuma MKD hanya sebatas sidang etik dan kemungkinan terjadi conflict of interest. Sebab MKD merupakan bagian dari tubuh DPR itu sendiri."

"Sehingga tidak ada kontrol yang cukup menggigit dari eksternal," ucapnya.

Mengapa pasal ini layak digugat?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Ni'matul Huda, menilai Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 layak diuji ke MK.

Sebab, menurutnya, peran partai politik terlalu dominan dalam memberhentikan kadernya. Sementara alasan atau dasar pemberhentiannya kerap tidak memiliki ukuran yang jelas.

Dia mencontohkan kasus pemberhentian anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid pada 2013 silam.

Kala itu, PKB menyampaikan alasan pemecatan adik Abdurrahman Wahid tersebut bukan karena terlibat kasus dugaan korupsi, tapi gara-gara dianggap membangkang perintah partai.

"Jadi waktu itu Lily Wahid menolak keputusan pemerintah yang menaikkan bahan bakar minyak. Sementara PKB pada saat itu masuk koalisi pemerintahan Pak SBY yang berasal dari Demokrat," ujarnya.

"Nah, dia dipecat, dikeluarkan dari parlemen dan diganti antarwaktu dengan orang lain."

"Di situ masyarakat kemudian mempertanyakan, kalau dia [Lily Wahid] mendapatkan suara terbanyak, kok partai begitu mudahnya menjatuhkan orang?" kata Ni'matul.

Ni'matul, menilai langkah yang ditempuh lima mahasiswa tersebut dengan mengajukan uji materi ke MK sudah tepat.

Apalagi, sambungnya, jika merujuk pada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa saat lalu terhadap Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama, dan Ahmad Sahroni.

Ni'matul berpendapat, keputusan MKD yang tak memecat kelimanya sesuai tuntutan publik, sudah bisa diprediksi. Sebab lembaga tersebut tidak mungkin bertindak melebihi kapasitas kewenangan ketua partai.

"Itu kan kayak sinetron aja. Enggak menarik," ucapnya.

Tapi lebih dari itu, Ni'matul menilai dengan keterlibatan konstituen dalam penggantian antarwaktu anggota DPR, maka secara tidak langsung publik turut mengawasi, mengawal, bahkan bisa mempertahankan wakilnya untuk tidak dijatuhkan oleh ketua partai.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, sistem penggantian antarwaktu anggota DPR jadi lebih sehat.

"Misalnya ada aspirasi yang masuk ke wakil rakyat, kemudian dia memperjuangkan di parlemen, tapi menurut pertimbangan partai membahayakan, dia bisa dijatuhkan," paparnya.

"Nah, rakyat bisa berkata, enggak bisa menjatuhkan wakil kami, karena dia mempertahankan daerah kami."

"Di situ akan ada dialog. Kan ini demokrasi, partai kan perwakilan aspirasi rakyat. Kalau partai menutup diri, seolah-olah sudah selesai ketika pemilu, kemudian hubungan [caleg] hanya ke partai, itu salah banget," cetusnya.

Bagaimana peluang permohonan ini dikabulkan?

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, juga mendukung uji materi UU MD3 ke MK, utamanya menyangkut aturan pelengseran anggota parlemen.

Sepanjang pengamatannya, mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) sering disalahgunakan oleh partai politik untuk mencurangi sistem agar bisa "bergantian" menduduki jabatan di DPR.

"Jadi bisa janjian loh," ujarnya.

"Misalnya begini, A dan B sepakat untuk sama-sama di DPR. Nanti A duluan yang masuk 2,5 tahun, selanjutkan si B untuk sisa masa jabatan. Itu bisa terjadi, saya ada datanya," kata Bivitri.

"Karena kalau kita pernah jadi anggota DPR dapat uang pensiun kan. Jadi curang sekali, luar biasa. Banyak sekali manipulasinya di lapangan karena PAW sepenuhnya dikontrol oleh partai politik."

Bivitri juga berpandangan, meskipun calon anggota legislatif terpilih menjadi wakil rakyat di DPR, pada dasarnya tanggung jawab mereka tetap kepada konstituen di daerah pemilihan, bukan partai politik.

Sebab, kata dia, partai politik hanya medium dalam merekrut hingga memberikan pendidikan politik kepada kader-kader mereka.

"Sebenarnya anggota DPR itu bukan perwakilan partai politik, tapi dia wakil rakyat. Sehingga boleh dong kalau ternyata si anggota DPR tidak mewakili aspirasi kita, untuk bilang, 'Saya mau menarik mandate saya'," kata Bivitri.

Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3 setidaknya sudah lima kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, mayoritas ditolak dan ada yang dikabulkan sebagian.

Bivitri bilang ada banyak faktor yang memengaruhi putusan MK. Mulai dari konfigurasi hakim-hakimnya, argumentasi hukum pemohon, hingga peristiwa yang melatari gugatan tersebut.

Ia mencontohkan, sebanyak 33 gugatan uji materi terkait ambang batas presidential threshold selalu kandas. Namun, dalam permohonan yang ke-34, akhirnya dikabulkan.

"Dan putusan itu mengubah konfigurasi politik di Indonesia."

"Paling tidak, MK sering kali, kalau mereka sudah melihat situasi yang lebih terbaru, makin kuat argumen pemohonnya, MK bisa saja berubah pikiran."

Apa tanggapan DPR?

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan pengajuan gugatan terhadap undang-undang ke MK merupakan hak setiap warga negara.

Tapi, politikus Partai Gerindra itu bilang mekanisme pemberhentian anggota lewat pergantian antarwaktu (PAW) harus tetap berdasarkan UU MD3, yaitu melalui partai politik.

"Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," kata Bob.

Dia tidak secara gamblang mengutarakan pendapatnya mengenai peluang MK mengabulkan gugatan masyarakat yang ingin bisa memberhentikan anggota DPR lewat PAW. Ia berkata, peluang bisa tercipta selama ada pertimbangan konstitusional.

"Sekarang kan semua di MK itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita untuk menerima," imbuhnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai mekanisme pemecatan anggota DPR yang termaktub dalam UU MD3 bukan ranah MK.

Menurutnya, mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 bersifat open legal policy atau merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau saya, [mekanisme] itu masuk ke open legal policy yang bukan ranah MK. Saya berpendapat pribadi, ya, begitu," ujarnya.

Meski begitu, ia menilai gugatan tersebut hal yang wajar, apalagi di negara demokrasi.

"Tapi kan kita harus kembali ke sistem. Betul kan? Di dalam sistem itu, perekrutan itu mulai dari bawah ke atas. Keterpilihan itu. Dan itu kemudian diserahkan kepada partai politik dan DPR."

Namun demikian, pemilihan maupun pemberhentian anggota DPR sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik yang diatur di dalam UU MD3.

Hal tersebut, ia kembali menegaskan, merupakan ranah pembuat undang-undang, bukan hal yang bisa diintervensi atau diputuskan oleh MK.

Dia berpendapat beleid yang selama ini berlaku bukan pelanggaran terhadap UUD 1945.