Kasus dugaan pemerkosaan pegawai KemenKop UKM: ‘Ini aib untuk kementerian, bagi keluarga kami ini musibah’

Sumber gambar, Getty Images
Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim independen untuk mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan seorang pegawainya setelah mendapat tekanan publik.
Tim ini dibentuk bersama aktivis perempuan dan Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Langkah yang diambil tim di antaranya membuka kembali kasus yang terjadi pada 2019, dan mengkaji kembali pegawai yang diduga menjadi pelaku dan masih bekerja di kementerian.
Sementara itu, sejumlah lembaga mengecam penerapan keadilan restoratif yang digunakan kepolisian dalam kasus kekerasan seksual, dan Komnas Perempuan menyebut ini merupakan kasus perkosaan pertama yang dilakukan ramai-ramai di lingkup pemerintahan.
Baca Juga:
- Bersiul, menggoda, dan menatap adalah kekerasan seksual: Peraturan Kemenag 'akan hadapi hambatan serius' dari pesantren
- Rumah aman penyintas kekerasan seksual di Aceh: Pernah diusir dari kampung namun tetap berjuang 'karena cinta’
- Empat dari lima perempuan alami pelecehan seksual di ruang publik, menurut survei
Radit sedikit gusar, karena dua bulan terakhir ini ia sempat diminta pindah divisi kerja, dan harus satu ruangan dengan orang-orang yang diduga memperkosa adiknya.
"Saya bilang sama Kasubag-nya [kepala sub bagian], tidak ada yang menjamin saya tidak konflik dengan pelaku tersebut. Lagi pula aneh aja,“ kata pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) ini kepada BBC News Indonesia.
Radit mempertanyakan misi dan visi lembaganya dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara di Indonesia.
"Perlindungan yang mana? Rasa aman yang mana? Predator ini masih dijaga. Masih ada di lingkungan ini. Kita satu atap dengan predator tersebut,” katanya.
Di penghujung 2019, adik Radit berinsial N diduga diperkosa empat rekan kerjanya di tengah rangkaian kegiatan luar kota Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Saat itu, pegawai honorer ini diduga dicekoki minuman keras sebelum dirudapaksa empat orang.

Sumber gambar, Getty Images
Dua terduga pelaku berinisial MF dan NN yang berstatus honorer sudah dipecat sejak 2020. Tapi, dua pelaku lainnya WH dan ZP yang berstatus PNS diturunkan jabatannya, dan masih bekerja di lingkungan Kemenkop UKM.
Hari-hari terakhir bekerja di KemenKop UKM, N kerap mendapatkan intimidasi, termasuk dari rekan kerjanya.
“Pas dia masuk kerja, justru [teman satu bagian] mengatakan 'jijik gue ada dia'. Untung adik kami ini tidak bunuh diri.
“Sebenarnya ini aib untuk kementerian, [bagi] keluarga kami ini musibah,” kata Radit.
Kemarin, Radit dan keluarga didampingi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menghadiri undangan rapat Menteri Koperasi/UKM, Teten Masduki.

Sumber gambar, KemenKopUKM
Apa tanggapan Menteri Teten Masduki?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Menteri Teten Masduki mengatakan tim independen yang dibentuk memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan.
“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan.
"Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal,” kata Menteri Teten, dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Ia menambahkan, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual.
"Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti," katanya.
KemenKop UKM, kata Menteri Teten, siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
"Penyelesaiannya di tim independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.

Sumber gambar, SAFECITY
Lebih rinci, pertemuan tersebut juga akan mengambil langkah awal untuk mengusut kembali dugaan pemerkosaan terhadap N. Tim independen, salah satunya bertugas mengkaji ulang status dua pelaku WH dan ZP yang masih bekerja di kementerian.
“Ke dalam, utamanya adalah menyelesaikan kasus ini sendiri, supaya memenuhi rasa keadilan terhadap korban, dan juga pada pelaku, terduga pelaku, untuk bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik.
KemenKop UKM berjanji “kita tidak ingin menutup-nutupi kasus ini. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, diselesaikan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”
N disebut masih mengalami trauma sejak peristiwa pemerkosaan, kata pendampingnya dari LBH APIK Jawa Barat, Asnifriyanti Damanik.
“Dia sangat tertutup,” kata Asni - sapaan Asnifriyanti Damanik.
Asni menambahkan saat ini N menginginkan kasusnya dibuka lagi oleh kepolisian, termasuk meminta kementerian untuk memecat dua terduga pelaku yang masih bekerja. Selain itu, korban juga meminta adanya perlindungan, pemulihan dan hak-hak korban terpenuhi.
Bagaimana kronologis kasus ini?

Sumber gambar, Getty Images
Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini berawal pada enam Desember 2019, saat KemenKop UKM menyelenggarakan kegiatan rapat di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat.
Korban yang ikut dalam kegiatan itu, diajak tujuh orang yang merupakan rekan kerja di KemenKop UKM ke luar hotel untuk makan malam. Setelah itu N diajak ke bar "dan diberi minuman keras".
Setelah itu N diperkosa bergiliran, kata Radit.
Setidaknya butuh tiga hari setelah kejadian itu, N mengadu ke keluarga tentang peristiwa yang ia alami. Berbekal bukti rekaman CCTV dan hasil visum, keluarga membuat laporan resmi ke kepolisian setempat.

Sumber gambar, AFP
Namun dalam proses penyidikan, Radit mengatakan keluarga dan N mendapat intimidasi. “Didatangi pejabat KemenKop dan UKM, ada yang bawa RT Bojongsari, ada yang bersama keluarga besarnya, anaknya, orang tuanya. Memohon kepada orang tua korban agar pelaku dilepaskan,” katanya.
Puncak intimidasi, kata Radit, adalah saat keluarga korban didesak untuk menikahi salah satu pelaku berinisial ZP.
“Keluarga korban diberikan uang Rp40 juta untuk acara lamaran dan resepsi. Pernikahan antara korban dan pelaku terjadi 12 Maret 2020 saat pelaku masih ditahan [izin menikah]. Dan atas dasar pernikahan tersebut seluruh pelaku lolos dari tahanan,” tambah Radit.
Berdasarkan KUHP para tersangka ini semestinya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Beberapa hari setelah pernikahan ini pun, Kepolisian Kota Bogor, Jawa Barat menghentikan kasus tersebut dengan dalih keadilan restoratif – kebijakan hukum yang biasanya digunakan untuk kejahatan kecil, seperti maling ayam.
Setelah pernikahan, ZP juga disebut hanya sekali memunculkan batang hidungnya ke rumah korban.
“Bahkan beberapa kali didatangi oleh ayah korban, ZP ini diam saja. Untuk memberikan nafkah ini hanya Rp300.000/bulan selama 12 bulan,” tambah Radit.
Bulan depan, tim pendamping korban akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pemberhentian penyidikan oleh Kepolisian Kota Bogor agar kasus ini dibuka kembali.
“Kami sendiri dari LBH APIK Jawa Barat sudah mempersiapkan untuk prapradilan atau penghentian penyidikan itu,” kata Asni, sambil menambahkan kemungkinan gugatan diajukan pada November mendatang.
Salah kaprah penerapan keadilan restoratif

Kasus ini juga dilaporkan ke Komnas Perempuan. Nama N akan masuk ke dalam daftar 53 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan dalam ranah negara atau dilakukan pejabat publik.
Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani mengatakan ini merupakan peristiwa pertama di mana pemerkosaan dilakukan secara beramai-ramai dalam kegiatan kementerian.
“Dulu di kementerian [lainnya] ada yang dilaporkan, tapi tidak gang rape [pemerkosaan massal] begini,” kata Andi ketika dihubungi BBC News Indonesia.
Andi juga menyoroti cara Kepolisian menggunakan keadilan restoratif untuk menghentikan kasus kekerasan seksual.
“Untuk sementara ini, di tingkat kepolisian ini tidak terlalu tegas. Beda dengan di kejaksaan di pengadilan hanya boleh untuk tipiring [tindak pidana ringan]. Jadi jelas pidana mana yang dilakukan untuk tipiring dan lain-lain,” kata Andi.
Komnas HAM saat ini sedang memantau penerapan keadilan restoratif di sembilan provinsi Indonesia dalam pelbagai kasus, termasuk kekerasan seksual.

Sementara itu, berdasarkan catatan koalisi lembaga pemerhati hukum, penerapan keadilan restoratif ini “tidak me-restore dan tidak justice” korban kekerasan seksual.
“Mekanisme restorative justice dalam konteks penghentian perkara melalui perdamaian, menjadi tidak ideal dilakukan pada perkara kekerasan seksual, karena keberadaan relasi kuasa yang tidak imbang di antara antara korban, pelaku, dan aparat penegak hukum,” kata peneliti ICJR, Genoveva Alicia dalam keterangan tertulis yang diterima BBC.
Berdasarkan catatan koalisi, penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual melalui perdamaian, kesepakatan, atau perkawinan, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada awal tahun 2022, ramai pemberitaan perdamaian kasus perkosaan yang terjadi di Pekanbaru.
Lalu, di akhir tahun 2021, sempat beredar berita oknum Kepolisian di Polsek Tambusai Utara, Riau, yang mengancam korban perkosaan karena menolak penyelesaian kasus secara damai dengan pelaku melalui perkawinan antara korban dengan pelaku.
“Perkawinan antara korban dengan pelaku perkosaan tidak pernah menjadi jalan keluar yang tepat bagi korban untuk memperoleh keadilan. Keputusan ini, justru akan membawa korban pada masalah-masalah baru,” kata Alicia.
BBC telah mengkonfirmasi hal ini ke kepolisian, namun tidak mendapat respons.









