You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi bebas dari rutan KPK – Bagaimana perjalanan kasusnya?
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (28/11) sekitar pukul 17.15 WIB. Dia bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden RI Prabowo Subianto," ujar Ira di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) sore.
"Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," tambahnya.
Ira keluar dari rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.
Sebelum bebas, tim kuasa hukum dan keluarganya menunggu di sekitar rutan KPK.
Laporan-laporan media menyebut mereka menyambutnya. Ira sempat melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan.
Selain Ira, ada pula dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga dibebaskan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentangt rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, seperti dilaporkan Kompas.com.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Mereka adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Prabowo beri rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Prabowo meneken surat rehabilitasi itu pada Selasa (25/11) sore, ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," jelas Sufmi Dasco di kompleks Istana Merdeka, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi, sepertinya halnya amnesti dan abolisi, merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Selasa (25/11), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu hakim mengajukan perbedaan pendapat pada putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai Ira Puspadewi cs seharusnya mendapat putusan lepas atau dibebaskan karena minim bukti melakukan korupsi.
Selain tak ada aliran dana, akusisi ASDP pada PT JN semata kebijakan bisnis yang jika dinilai tindakan korupsi akan menimbulkan ketakutan pada seluruh BUMN.
Ira Puspadewi sendiri berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Atas vonis tersebut, Ira lantas meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo.
Lebih lanjut Dasco melanjutkan, pemberian rehabilitasi itu merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR.
DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi, tambahnya.
"Kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," paparnya.
Hasil kajian hukum itu, lanjut Dasco, kemudian disampaikan kepada pemerintah.
Apa alasan Prabowo beri rehabilitasi?
Di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, lanjut Prasetyo, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi, seperti dilaporkan Kompas.com.
"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," jelas Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11).
Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Lantas, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuh Prasetyo.
Dia menambahkan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ira Puspadewi divonis hukuman penjara 4,5 tahun
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Dia diadili dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilaporkan Kompas.com.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Seusai divonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.
"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia," ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ada perbedaan pendapat di antara hakim
Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.
"Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ujar dia.
Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.
Namun, keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule," imbuh Sunoto.
Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Para terdakwa dinilai tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.
Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.
Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.
Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.
Pemidanaan ini dinilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, meski itu diperlukan oleh Indonesia.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ujar Sunoto.
Mengapa KPK berkukuh Ira Puspadewi melakukan korupsi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh bahwa eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi melakukan korupsi dalam perkara yang menjeratnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penetapan Ira sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
KPK juga sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan terhadap kondisi kapal-kapal tersebut, kata Budi.
Menurutnya, dari total 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh ASDP, 16 kapal masih berada di galangan setelah perbaikan dan perawatan.
Dijelaskan, kapal-kapal itu belum beroperasi, lantaran masih memiliki tunggakan.
Alasannya belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut.
"Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan. Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, di antaranya empat kapal di Riau, empat kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Budi kepada wartawan, Senin (24/11).
KPK juga menduga adanya rekayasa dan pengondisian dalam proses akuisisi aset-aset kapal tersebut, antara lain penilaian terhadap kapal yang berusia tua.
Padahal, sambung Budi, aset dengan usia tua membuat nilai atau manfaatnya menjadi tidak optimal dan memiliki risiko keselamatan.
Selain akuisisi kapal, uji tuntas (due diligence) seharusnya juga melihat kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara.
Budi menjelaskan, KPK menilai kondisi keuangan perusahaan itu tidak bagus namun diakusisi dengan nilai tinggi.
Selain itu, PT Jembatan Nusantara memiliki kewajiban utang yang kemudian harus ditanggung oleh ASDP usai akuisisi.
"Nah tentu ini juga menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam aksi bisnis seharusnya. Ini kan bagian dari prinsip-prinsip business adjustment rule. Jangan sampai juga dalam proses akuisisi ini ada tindakan-tindakan rekayasa, pengondisian untuk memuluskan kerjasama ini," papar Budi.
"Kami juga tentu memahami ya, proses atau bisnis itu kan bisa untung, bisa rugi. Namun yang kita lihat adalah prosesnya. Sehingga kemudian masuk ke unsur pasal kerugian negara. Ada perbuatan melawan hukumnya, ada pihak-pihak yang diuntungkan," tambahnya.