Indonesia ambil alih 'ruang udara' Natuna di Kepri dari Singapura, apa artinya bagi penerbangan Indonesia?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ruang udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, kini tidak lagi di bawah kendali Singapura dan resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Pengamat menilai hal itu membuktikan layanan navigasi udara Indonesia sudah “setara” dengan Singapura.

Budi menjelaskan bahwa negosiasi untuk pengaturan ruang udara tersebut sudah berjalan sejak 1995 dan akhirnya mencapai kesepakatan pada 2022.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi, seperti dikutip oleh kantor berita Antara pada Minggu (24/03).

Dengan kesepakatan baru ini, pesawat yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Riau tidak perlu lagi menghubungi navigasi penerbangan Singapura, dan bisa langsung dilayani oleh navigasi penerbangan dalam negeri, yakni AirNav Indonesia.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan perangkat lunak berupa prosedur penerbangan di area Natuna Kepulauan Riau serta penambahan 60 petugas air traffic control yang tersertifikasi.

Sebelumnya, penerbangan domestik ke wilayah Natuna harus terlebih dahulu mengontak navigasi penerbangan Singapura yang akan menghubungkan ke AirNav Indonesia. Sama halnya dengan penerbangan internasional yang melintasi wilayah tersebut.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.

AirNav Indonesia persiapkan 60 petugas Air Traffic Control untuk ruang udara Natuna

Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) untuk mengakomodasi penyesuaian FIR Natuna.

“Karena memang AirNav dibentuk salah satunya adalah untuk bisa menyelenggarakan navigasi penerbangan di atas Natuna, Kepulauan Riau.

“Jadi itu persiapannya sebenarnya sudah sejak lama. Sejak 2013,” ungkap Polana dalam wawancara yang dilakukan lewat Zoom pada Rabu (03/04).

Polana menjelaskan bahwa konsep operasi untuk ruang udara baru sudah disusun, beserta dengan infrastrukr berupa ATN sistem di Tanjung Pinang, radar, ADS-B (Automatic Dependent Surveillance Broadcast), dan fasilitas komunikasi lainnya.

Ada pula software berupa prosedur penerbangan untuk daerah tersebut yang kini merupakan tanggung jawab AirNav Indonesia.

Dari segi SDM, Polana sebut AirNav telah menyiapkan 60 petugas Air Traffic Control (ATC).

“Semua yang tadi disiapkan, konsep operasi, kemudian peralatan, SDM maupun prosedur itu disertifikasi oleh regulator yaitu Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” katanya.

Polana menjelaskan bahwa perjanjian penyesuaian FIR sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 25 Januari 2022 lalu.

Baca lagi:

Namun, amandemen proposal akhir alias PFA baru disetujui oleh ICAO pada 15 Desember 2023.

“Memang cukup panjang dan ini perjuangan yang merupakan sejarah bagi Indonesia sebenarnya,” kata Polana.

Ia mengatakan bahwa dengan perjanjian ini, Indonesia diuntungkan karena realignment FIR untuk wilayah Natuna merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni mengalihkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Indonesia yang masih dikelola negara lain.

Tak hanya itu, Polana menyatakan Indonesia berpotensi mendapatkan pendapatan negara bukan pajak dengan penambahan lalu lintas udara usai pengalihan ruang udara Natuna kepada Indonesia.

“Karena kira-kira penambahan traffic yang bisa dilayani oleh negara setelah beralih ini sekitar 500 penerbangan per hari.

“Jadi ini tentunya memberikan nilai tambah pendapatan negara bukan pajak yang tentunya diuntungkan adalah negara juga,” ujar Polana.

Sebagai informasi, ruang udara pada ketinggian dari muka tanah hingga 24.500 kaki akan dilayani Cabang Tanjung Pinang, sedangkan ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh AirNav Indonesia Cabang JATSC.

Secara rinci, peralatan navigasi penerbangan yang disiapkan AirNav Indonesia untuk proses pengalihan kendali mencakup fasilitas MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjung Pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B (automatic dependant surveillance-broadcast) receiver, VHF Radio termasuk VHF extended range di Matak dan Natuna, ATC system di Tanjungpinang serta ATC simulator dan computer based training (CBT).

Apa yang berubah usai perjanjian baru tersebut?

Menurut Menhub, Budi Karya Sumadi, perjanjian ini menambah luasan ruang udara Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5%.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ungkapnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur pengenaan biaya jasa layanan penerbangan atau Route Air Navigation Services (RANS) Charges secara professional dan kompetitif.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemungutan biaya pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024.

Terkait ruang udara di luar sektor tersebut, yang juga terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kristi mengatakan pemerintah Indonesia akan menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.

Baca juga:

Kristi menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian Bintan pada 25 Januari 2022.

Kemudian, hal itu diratifikasi oleh Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Perjanjian itu juga sudah menerima persetujuan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 15 Desember 2023.

Apa itu ruang udara?

Analis penerbangan independen, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa ruang udara atau Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah yang kendali atas layanan navigasinya diatur oleh sebuah negara ketika pesawat atau transportasi udara lainnya memasuki suatu zona udara suatu wilayah.

“Pelayanan navigasi itu tidak sesuai dengan wilayah suatu negara. Contohnya, Indonesia juga melayani wilayahnya Dili, Timor Timur. Sebagian Filipina juga kita layani. Sebagian Australia juga kita layani, yakni Pulau Natal. Itu pertama yang menentukan adalah ICAO,” ujar Gatot.

Gatot menyebut ICAO memilih negara untuk memberikan pelayanan navigasi udara berdasarkan sejumlah kriteria, terutama dari segi operasional dan peralatan, dalam menyediakan layanan tersebut.

Pakar penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan bahwa ketika sebuah pesawat memasuki area Natuna, mereka menerima layanan navigasi dari Singapore Air Traffic Control Center (SATCC), tetapi izin yang diberikan untuk masuk wilayah tersebut tetap datang dari Indonesia.

“Yang masuk ke wilayah udara Indonesia itu harus seizin Indonesia, Singapura hanya memberikan pelayanan navigasi. Kalau Indonesia tidak memberikan izin, pelayanan navigasi Singapura juga tidak akan mengizinkan,” kata Alvin.

Hal yang sama berlaku bagi wilayah-wilayah yang layanan navigasinya diberikan oleh AirNav Indonesia, meskipun wilayah tersebut bukan milik Indonesia.

“Kalau ruang udara Pulau Natal, secara kedaulatannya itu milik Australia tapi tidak efisien untuk dilayani Australia, maka dilayani Indonesia. Jadi kalau ingin ke Pulau Natal, harus izin Australia lalu pelayanannya yang menyelenggarakan Indonesia,” jelasnya.

Mengapa ruang udara Natuna di Kepri baru sekarang diambil alih Indonesia?

Analis penerbangan, Gatot Raharjo, mengatakan bahwa memang negosiasi antara kedua negara sudah berjalan cukup lama, sejak 1995. Namun pada akhirnya, ICAO perlu menyetujui peralihan ruang udara tersebut.

“Waktu itu yang dianggap bisa melayani [Natuna] itu Singapura, Indonesia belum bisa. Jadi yang menentukan bisa atau tidak itu ICAO,” kata Gatot.

Karena wilayah Natuna berada di tepi perbatasan antara Singapura dan Indonesia, maka hanya satu negara yang dapat menyediakan layanan navigasi.

“Singapura di ICAO itu [tingkatannya] lebih tinggi daripada Indonesia. Jadi wajar saja kalau Singapura memang ditunjuk oleh ICAO dan Singapura mempertahankan itu,” ungkapnya.

Menurut Gatot, salah satu alasan yang mungkin mendorong keputusan ICAO untuk menyetujui kesepakatan untuk memberikan layanan navigasi wilayah Natuna di Kepulauan Riau ke Indonesia adalah nilai Indonesia yang tergolong tinggi dalam program audit ICAO dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

Berdasarkan hasil Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) yang dilakukan ICAO pada 2017 lalu, Indonesia mendapatkan nilai yang tergolong tinggi, yakni 81,5%. Angka itu jauh melebihi rata-rata dunia yang berkisar 62%.

Sebelumnya, ICAO telah beberapa kali melakukan audit USOAP terhadap Indonesia. Namun, nilai yang diraih belum melewati rata-rata dunia. Pada 2007, hasil audit ICAO hanya memberikan Indonesia 54%. Kemudian pada 2014, hasil Audit ICAO turun menjadi 45%.

Kini, Indonesia sudah memiliki nilai 81,5%. Gatot mengatakan audit ICAO berikutnya diperkirakan akan dilakukan tahun ini.

“Dengan adanya ini, kalau ini memang benar sudah disetujui ICAO, berarti ICAO mengakui bahwa operator navigasi Indonesia sudah setara dengan Singapura,” ujar Gatot.

Apa kerugian Indonesia dan keuntungan Singapura sebelum kebijakan itu diubah?

Selain membuat proses penyampaian informasi lebih efisien, pakar penerbangan, Alvin Lie, mengatakan bahwa sebetulnya tidak ada banyak hal yang berubah dari segi operasional.

Sebab, selama ini Route Air Navigation Services (RANS) Charge yang berlaku di wilayah itu meskipun diberikan kepada Singapura, biaya itu kemudian disalurkan kepada Indonesia sebagai pemilik wilayah tersebut.

“Kalau dulu kepada Singapura, kemudian mereka memberikannya kepada Indonesia hak Indonesia. Itu diperlakukan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang kalau dilaksanakan oleh AirNav, membayarnya langsung kepada AirNav,” ujar Alvin.

Oleh karena itu, ia menampik anggapan bahwa Indonesia akan mengalami peningkatan pendapatan negara setelah kesepakatan baru berlaku.

“Untuk penerbangan domestik maupun internasional ada tarifnya sendiri. Singapura menyediakan pelayanan, tapi tarif yang menentukan Indonesia,” katanya.

Selain dari segi birokrasi dan penerbangan komersil, Alvin mengatakan dari segi pertahanan, perjanjian ini juga menguntungkan bagi Angkatan Udara Indonesia.

Sebab, saat Singapura masih menyediakan layanan navigasi di Natuna dan Kepulauan Riau, setiap kali militer Indonesia ingin menyelenggarakan latihan penerbangan, mereka harus terlebih dahulu memberitahu Singapura.

“TNI-AU harus memberitahukan kepada Singapura, bahwa akan ada pergerakan pesawat latihan militer TNI/AU pada tanggal sekian, jam sekian, ketinggian berapa dan sebagainya. Sekarang informasinya hanya diberikan kepada AirNav saja,” ungkap Alvin.