TNI kembali pakai istilah OPM, Polri masih sebut KKB – ‘Kebijakan saling bertentangan, masyarakat Papua jadi korban’

Sumber gambar, Getty Images
- Penulis, Hanna Samosir
- Peranan, BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 8 menit
Perbedaan sikap militer dan kepolisian Indonesia dalam penggunaan sebutan untuk kelompok pro-kemerdekaan Papua dianggap sebagai salah satu cerminan sikap pemerintah Indonesia yang tak mampu merumuskan solusi konflik, sehingga pada akhirnya membuat warga sipil menjadi korban.
Isu ini mengemuka setelah Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, memutuskan untuk menggunakan kembali istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat telegram tertanggal 5 April 2024, yang baru terungkap ke publik pada Rabu (10/04).
Dengan keputusan ini, TNI tak lagi memakai sebutan kelompok separatis teroris (KST) untuk merujuk kelompok pro-kemerdekaan Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Sementara itu, posisi terakhir Polri masih menggunakan terminologi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Ini persoalan kebijakan yang saling bertentangan, yang nanti mengorbankan tidak hanya masyarakat Papua, tapi juga anggota kepolisian, TNI, dan organisasi kemanusiaan di lapangan," kata Budi Hernawan, pengamat dan penulis buku Torture and Peacebuilding in Indonesia: The Case of Papua, pada Jumat (12/04).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Yuliana Langowuyo selaku direktur lembaga gereja Katolik yang bergerak di bidang advokasi, Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua, mengamini pernyataan Budi.
“Kita butuh kejelasan itu dalam rangka minimalisir korban dari masyarakat sipil. Perlu ada status yang jelas supaya masyarakat sipil itu betul-betul bisa diamankan,” tutur Yuliana saat berbincang dengan BBC News Indonesia.
Di tengah 'ketidakjelasan' ini, juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa apa pun dampak keputusan itu terhadap tindakan TNI di lapangan, mereka tetap siap bertempur.
Apa pengaruh keputusan TNI terhadap tindakan militer di lapangan?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, menjelaskan bahwa TNI memutuskan untuk menggunakan istilah OPM karena kelompok ini memiliki sistem organisasi yang jelas serta ideologi yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
“Dia sendiri menyebutnya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka. Dia statusnya bukan kriminal lagi karena statusnya sudah menjadi tentara yang punya tujuan politik sendiri,” ujar Nugraha kepadaBBC News Indonesia.
Nugraha menambahkan, para anggota OPM yang melakukan perlawanan menggunakan senjata pun dapat dianggap sebagai kombatan.
Berdasarkan perangkat Hukum Humaniter Internasional, katanya, kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang.
“Dengan demikian, diharapkan prajurit kami di lapangan tidak lagi ragu-ragu,” ucap Nugraha.
“Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas. Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kami kan perlu melindungi prajurit kami juga. Jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban.”
Baca juga:
Meski demikian, peneliti ahli utama dan profesor riset tim kajian Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, menganggap dasar pemikiran ini kurang tepat karena Hukum Humaniter Internasional hanya berlaku dalam status berperang.
Hingga saat ini, menurut Cahyo, tidak ada deklarasi resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa Indonesia berperang melawan TPNPB-OPM.
Atas dasar itu, tambahnya, operasi yang dilakukan pemerintah di Papua saat ini seharusnya hanya berdasarkan tujuan penegakan hukum, bukan perang.
“Tidak bisa, karena statusnya adalah operasi penegakan hukum, maka prosedurnya harus mengikuti proses menangkap dan mengadili kriminal,” tutur Cahyo.
Di sisi lain, Polri juga sampai saat ini masih memperlakukan TPNPB sebagai KKB.
Seperti dikutip sejumlah media, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, AKBP Pol. Bayu Suseno menegaskan, "Polri sampai saat ini masih menggunakan istilah KKB."
Ia juga menegaskan belum ada petunjuk dari pimpinan Polri terkait perubahan nomenklatur tersebut.
BBC News Indonesia telah menghubungi Bayu Suseno untuk meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan enggan memberikan komentar.
TNI-Polri berebut klaim?
Peneliti isu Papua dari BRIN, Cahyo Pamungkas, memandang perbedaan ini sejatinya hanya masalah perebutan klaim antara TNI-Polri yang sudah berlangsung sejak lama.
“Sebenarnya itu perebutan klaim siapa yang paling depan atau siapa yang paling bertanggung jawab untuk menghadapi kelompok bersenjata ini,” kata Cahyo.
Dia kemudian menjabarkan bahwa jika satu operasi diberi label “penegakan hukum”, maka kepolisian lah yang menjadi ujung tombak di lapangan, disokong oleh TNI di belakangnya.
Namun, ketika menghadapi satu kelompok berideologi separatisme terorganisasi, TNI yang berada di garda depan.
Di tengah ketidakjelasan ini, juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan kelompoknya tak peduli operasi atau metode apa pun yang digunakan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa kelompok pro-kemerdekaan Papua sudah biasa melakukan perlawanan terhadap berbagai rezim dengan segala metodenya sejak medio 1960-an.
“Operasi apa pun mereka sudah pernah buat sejak 1960-an. Mau pikir operasi apa lagi? Jadi itu kami sangat siap,” kata Sebby Sambom kepada BBC News Indonesia.
“Tidak masalah. Kami tunggu saja mereka mau bikin apa, karena kami kan pemilik negeri. Kami bukan pencuri, bukan perampok.”

Sumber gambar, Sebby Sambom
Dengan TPNPB-OPM yang terus bertahan, Cahyo khawatir perbedaan sikap TNI dan Polri bakal memicu kebingungan ketika konflik pecah di lapangan.
Namun, Nugraha dari Pusat Penerangan TNI mengeklaim TNI dan Polri akan tetap solid ketika beroperasi.
“Kita solid sama Polri di lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Polri melaksanakan tugas kamtibmas [keamanan dan ketertiban masyarakat], kita melaksanakan tugas pertahanan, keamanan,” kata Nugraha.
Meski demikian, pengamat Papua, Budi Hernawan, menilai perbedaan ini tak hanya akan memicu kebingungan skala kecil seperti petugas di lapangan, tapi juga di jajaran tinggi perangkat negara.
“Di atasnya juga bingung karena keputusannya kan saling bertentangan antara kapolri, panglima TNI, kemudian masih ada perpres tentang otsus Papua itu yang dikendalikan oleh wapres,” ucap Budi.
Di mana presiden?
Budi menganggap ketidakjelasan situasi ini mencerminkan Indonesia masih belum mampu merumuskan kebijakan di Papua.
“Ini satu konfirmasi bahwa sampai hari ini pemerintah tidak mampu merumuskan satu kebijakan terhadap Papua yang jelas,” ucapnya.
Ia kemudian menyoroti kejanggalan pemberian label OPM oleh TNI. Menurutnya, penetapan status itu merupakan kebijakan politik yang seharusnya diambil presiden, bukan TNI.
“Menurut Undang-Undang TNI, sebuah kebijakan militer itu adalah kebijakan politik. Jadi, keputusan terhadap Papua harus dikeluarkan oleh presiden melalui perpres,” ujar dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu.

Sumber gambar, Antara Foto
Isu ini sebenarnya sudah pernah digaungkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, dalam rapat dengar pendapat dengan TNI pada Januari 2023.
Saat itu, TB Hasanuddin memprotes dasar hukum operasi militer di Papua yang disebutnya tidak jelas. Perpres yang dijanjikan sejak dua tahun sebelumnya tak kunjung keluar, padahal perintah presiden itu penting untuk teknis di lapangan.
“Kalau perpres diturunkan, jelas nanti bagaimana pelibatan TNI di sana," ucap Hasanuddin, seperti dikutip Kompascom.
“Selama perpres itu tidak ada, sulit untuk menentukan bentuk-bentuk operasinya seperti apa. Apakah operasi intelijen, operasi teritorial, atau operasi tempur? Kan macam-macamnya ada.”
Budi pun mendesak presiden untuk segera menentukan payung hukum yang jelas.
“Ini persoalan kebijakan yang saling bertentangan, yang nanti mengorbankan tidak hanya masyarakat Papua di lapangan, tapi juga anggota kepolisian, anggota TNI dan keluarganya, dan organisasi-organisasi kemanusiaan di lapangan,” tutur Budi.
Masyarakat jadi korban
Kekhwatiran serupa juga terlontar dari Yuliana Langowuyo selaku direktur lembaga gereja Katolik yang bergerak di bidang advokasi, Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua.
Yuliana mendesak pemerintah segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status di Papua. Jika sudah ditetapkan status perang, maka akan ada pula turunan aturan mengenai perlindungan warga sipil.
“Ini akan menjadi masalah besar ketika tidak ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia bahwa di Papua ini situasinya perang, maka langkah-langkah untuk mengamankan penduduk sipil itu tidak akan dilakukan,” ujar Yuliana kepada BBC News Indonesia.
“Masyarakat sipil yang tidak punya hubungan sama sekali dengan Organisasi Papua Merdeka pun mungkin bisa akan jadi korban dari kedua belah pihak karena memang langkah-langkah mengamankan sipil itu tidak ada.”

Sumber gambar, Istimewa
Menurut Yuliana, masyarakat Papua sendiri sekarang hidup dalam stigma dan dilema, di mana nyawa menjadi taruhannya.
“Masyarakat-masyarakat ini kan mereka dekat dengan tentara tidak boleh, salah, karena nanti yang TPNPB akan datang dan bilang, 'Kalian mata-mata TNI atau kalian mata-mata militer Indonesia,'” tutur Yuliana.
“Namun, kalau mereka menutup mata atau membatasi diri untuk tidak melakukan komunikasi dengan militer Indonesia, militer Indonesia akan memberikan cap kepada mereka bahwa mereka adalah simpatisan atau informan untuk TPNPB.”
Yuliana lantas mengambil contoh tragedi petugas gereja di Paroki Gereja Katolik Santo Mikael Bilogai, Rufinus Tigau, yang tewas ditembak aparat gabungan TNI-Polri di Intan Jaya, Papua, pada 2020.
“Pastor-pastor kami mendapat stigma. Seperti peristiwa 2020 di Pegunungan Tengah sana, yang katekis kami ditembak itu, Rufinus Tigau, itu mati itu kan karena stigma,” katanya.
Urgensi resolusi konflik
Masyarakat dikhawatirkan akan terus hidup dalam ketakutan jika tidak ada penyelesaian masalah di Papua secara menyeluruh melalui resolusi konflik.
Peneliti Jaringan Damai Papua (JDP), Adriana Elisabeth, menganggap resolusi konflik menjadi sangat krusial setelah TNI melabeli TPNPB-OPM dengan sebutan OPM saja.
Masalahnya, kata Adriana, OPM sebagai gerakan pro-kemerdekaan Papua sendiri sebenarnya terdiri dari tiga sayap, salah satunya memang kelompok yang berjuang dengan angkat senjata seperti TPNPB.
Namun, ada pula yang berjuang melalui gerakan non-kekerasan dan lewat diplomasi di luar negeri, seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
“Pendekatannya harus berbeda karena mereka tiga organ yang memang melakukan gerakannya secara berbeda. Justru tidak bisa disatukan. Jadi let's say kalau kelompok politik, ya masa dengan bersenjata? Kan harus dengan negosiasi politik,” katanya.
“Kalau dijadikan satu, kalau enggak dirancang resolusi konflik secara spesifik tentang Papua, menurut saya enggak akan menyelesaikan [masalah], tapi malah menambah PR saja.”
Senada dengan Adriana, Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua, Socratez Yoman, juga menyatakan masalah di Papua harus diselesaikan dengan resolusi konflik.
“Harus ada resolusi konflik dan itu harus dibangun berdasarkan hasil temuan LIPI, empat akar masalah. Fondasinya selesaikan empat itu dulu, bukan kembalikan nama OPM dan segala macam,” ucap Socratez.
Socratez merujuk pada laporan LIPI pada 2009 yang merangkum empat akar masalah Papua. Pertama, masalah sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia.
Kedua, kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua melalui operasi militer yang dimulai pada 1965. Ketiga, perasaan terdiskriminasi dan termarjinalkan akibat penyingkiran orang Papua dalam rumusan pembangunan di tanah mereka.
Terakhir, kegagalan pembangunan di Papua yang tidak hanya soal akses dan ekonomi rakyat, tapi juga pendidikan dan kesehatan.
Menurut Socratez, dialog yang dibangun pemerintah selama ini hanya untuk masalah pembangunan, belum menyentuh resolusi konflik menyeluruh.
“Segala pembangunan itu solusi? Bukan. Itu pembangunan yang memang kewajiban negara, tanggung jawab pemerintah, seperti di provinsi-provinsi yang lain. Papua itu perlu resolusi konflik. Itu bedanya,” katanya.









