Pengadilan tanah dikhawatirkan rentan jadi 'ruang suaka para mafia tanah'

Sumber gambar, Getty Images
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewacanakan pembentukan pengadilan tanah setelah menerima laporan kasus yang melibatkan mafia tanah meningkat dua kali lipat dalam setahun terakhir.
Namun, sejumlah kelompok masyarakat yang sedang menghadapi konflik agraria meragukan pengadilan tanah bisa menguntungkan mereka.
Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai perlu ada masa transisi untuk memetakan persoalan pertanahan. Jika tidak, lembaga itu khawatir pengadilan tanah hanya akan dijadikan ruang suaka mafia tanah.
Petani, masyarakat adat atau komunitas lokal disebut sulit menyelesaikan sengketa lahan di pengadilan. Sebabnya, mereka tak punya cukup bukti materil dan dokumentasi terkait lahan yang mereka tempati atau manfaatkan untuk pertanian atau perkebunan.
Abdul Rozak, bersama 7.000 keluarga petani di salah satu wilayah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah puluhan tahun menghadapi tekanan sebuah BUMN dalam persoalan tanah.
Ia pesimistis pengadilan tanah yang diwacanakan Menkopolhukam Mahfud MD bisa menguntungkan para petani dalam menyelesaikan konflik yang terjadi sejak era Orde Baru.

Sumber gambar, Dok. STI
Abdul Rozak mengatakan tanah seluas 20.000 hektare adalah milik nenek moyangnya. Tanah tersebut dulunya diambil pihak Belanda sebelum Indonesia merdeka.
Tapi setelah periode kemerdekaan, tanah tersebut diklaim milik pemerintah daerah, dan pada 1980an dinyatakan milik sebuah BUMN.
“Ya jangankan sertifikat zaman dulu. Banyak yang bilang orang tua nggak ada sertifikat. Kartu nikah saja tidak ada. Banyak anggota petani yang pada lupa, lahirnya pun tidak terdokumentasi,” kata Rozak.
Lahan yang telah dijadikan perkebunan kayu jati dan kayu putih oleh BUMN itu, kemudian dimanfaatkan masyarakat setempat dengan melakukan tumpang sari. Terkadang, pohon perkebunan milik BUMN yang tak sengaja rusak, membawa petaka.

Sumber gambar, Dok. STI
Singkat cerita, saat ini warga enam desa yang tinggal dan menggarap tanaman padi di lahan tersebut selama beberapa generasi belum bisa hidup tenang, karena suatu waktu keberadaan mereka bisa kembali dipersoalkan.
Rozak yang menjadi ketua Serikat Tani Indramayu (STI) juga melakukan rangkaian aksi demonstrasi sampai ke Istana, termasuk meminta penyelesaian sengketa melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rozak berharap persoalan ini tak diselesaikan melalui kacamata hukum positif, tapi lewat kemauan dan keberpihakan pemerintah.
"Kalau mau mensejahterakan, berikan saja semangat reforma agraria, petani itu butuh tanah, butuh alat produksi. Berikan saja itu,” kata Rozak.

Sumber gambar, Dok. STI
BBC News Indonesia juga pernah menyelidiki konflik agraria yang terjadi di Tebing Tinggi, Sumatra Selatan di mana tanah milik kelompok Suku Anak Dalam (SAD) diduga diserobot sebuah perusahaan perkebunan sawit.
Dalam keterangan kepada BBC News Indonesia, tanah mereka seluas 1.400 hektare dijanjikan akan menjadi perkebunan plasma, tapi SAD selama tiga generasi tak pernah memperoleh hasilnya. Mereka justru terusir dari tanah leluhurnya sendiri karena perkebunan sawit.
Perwakilan SAD Tebing Tinggi, Medi Iswandi setuju dengan pembentukan pengadilan tanah, namun dengan catatan.
Menurutnya pengadilan tanah bisa diterima selama peradilan ini berisi panel penegak hukum yang benar-benar memahami persoalan konflik agraria.

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kata dia, jika masyarakat adat tak memiliki dokumen kepemilikan tanah, maka hakim bisa mengakuinya melalui keterangan saksi sesepuh adatnya, sebagai fakta persidangan.
“Saksi sejarah yang menegaskan mengenai hak atas tanah tersebut, atau batas padannya bisa menerangkan bahwa hak atas tanah ulayat tersebut adalah milik warga sekitar,” kata Medi Iswandi saat dihubungi.
Kasus lainnya di Siantar, Sumatra Utara. Mereka adalah kelompok petani yang memiliki leluhur orang Jawa yang didatangkan pemerintah Belanda untuk menggarap perkebunan pada 1942.
Setelah Indonesia merdeka, lahan 246 hektar mereka kemudian dikuasai oleh perusahaan negara di era orde baru. Tapi kemudian, mereka hanya bisa menggarap sebanyak 26 hektar sampai hari ini.
“Sisanya, menunggu penyelesaian di pusat,” kata Jacob Kappau, petani di Siantar.
Jacob menyambut baik pembentukan pengadilan tanah, meski tetap menaruh rasa skeptis. “Cuma kita sering kali, pemerintah tidak konsisten, akhirnya peradilan yang digunakan untuk mengambil lahan masyarakat,” katanya.
Ruang suaka mafia tanah

Sumber gambar, Dok. Jacob Kappau
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan pada tahun 2022 sedikitnya terdapat 212 kejadian konflik agraria. Jumlahnya meningkat 2,36% dibandingkan tahun sebelumnya dengan 207 kasus.
Laporan konflik agraria ini didominasi sektor perkebunan, khususnya sawit, dan diikuti dengan sektor infrastruktur, properti, kehutanan, tambang dan fasilitas militer.
Sekjen KPA, Dewi Sartika, mengatakan kasus pertanahan tak bisa dipukul rata semua bisa diselesaikan melalui pengadilan. Dalam kasus-kasus seperti di Indramayu, Tebing Tinggi, dan Siantar semestinya bisa diselesaikan pemerintah.
“Yang untuk reforma agraria itu kan ada aspek, tidak hanya pemenuhan atas tanah, tapi juga pemulihannya. Karena itu tadi ada banyak sekelompok petani, masyarakat adat, masyarakat desa yang menjadi korban hukum kebijakan di masa lalu.
“Itu adalah lebih ke putusan politik negara yang harus mengeluarkan desa-desa atau kampung-kampung di dalam konsesi perusahaan atau klaim BUMN atau negara. Itu bukan ranah pengadilan,” kata Dewi.

Sumber gambar, Getty Images
Sejauh ini, menurut Dewi, pemerintah cenderung mendorong segala konflik agraria diselesaikan melalui pengadilan.
Padahal, kata dia, selama ini persoalan pertanahan yang dibawa ke PTUN, Pengadilan Perdata, atau Umum justru menjadi apa yang ia sebut “ruang suaka cuci tangan bagi mafia tanah itu sendiri.”
“Karena banyak juga kasus mafia tanah itu berkelindan dengan kepentingan-kepentingan beberapa elit penguasa, politik, bisnis. Justru ruang terbukanya di pengadilan,” katanya.
Bagaimana pun, kata Dewi, KPA tidak serta merta menolak wacana pembentukan pengadilan tanah. Akan tetapi, perlu adanya masa transisi untuk menyelesaikan konflik agraria struktural – konflik yang menyebabkan suatu komunitas kehilangan hak atas tanahnya karena klaim instansi/lembaga pemerintah, swasta atau badan usaha pemerintah.
Masa transisi ini perlu dikelola lewat lembaga atau komite khusus, kata Dewi. Selain itu, hakim pengadilan tanah juga wajib mengantongi sertifikat yang menandakan berkualifikasi memahami isu pertanahan dan reforma agraria.
“Kalau tidak demikian, nanti bisa rontok hak masyarakat. Atau dia [pengadilan tanah] nanti menjadi modus si mafia tanah untuk mencari suaka,” katanya.
Kenapa wacana pengadilan tanah dimunculkan?

Sumber gambar, ANTARAFOTO
Kamis kemarin (19/01), Menko Polhukam, Mahfud MD menggelar rapat percepatan capaian dan alternatif kebijakan program reforma agraria. Rapat ini dihadiri pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung, Kepolisian dan perwakilan masyarakat.
Menteri Mahfud MD mengatakan persoalan sengketa lahan, dan konflik agraria "sangat rumit“.
Menurutnya, persoalan ini berlarut-larut hingga puluhan tahun karena keberadaan mafia tanah yang melakukan aktivitasnya "dengan cara cepat, dan melanggar hukum.“
"Sedangkan kita, mau menyelesaikannya, harus menurut aturan hukum. Menurut aturan hukum itu urutan-urutannya panjang,“ kata Menteri Mahfud MD.
Misalnya dalam pemeriksaan, kata Mahfud MD, bisa saja camat dan lurah yang mengeluarkan rekomendasi, pejabat BPN yang mengurus izin, dan notarisnya sudah meninggal atau pensiun.

Sumber gambar, Getty Images
"Nah, kita masih mau cari jalan terobosan antara lain dibuat pengadilan khusus yaitu pengadilan tanah. Tentu kita akan bicara dengan Mahakamah Agung, karena pengadilan sudah ada pakemnya,“ katanya.
Professor Denny Indrayana yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan pengadilan khusus terkait konflik pertanahan sangat mungkin diterapkan. Hal ini sama halnya dengan pengadilan tindak pidana korupsi, dan terbentuknya lembaga anti-rasuah KPK.
“Sebagaimana kita punya pengadilan tindak pidana korupsi, punya Undang Undang Tipikor. Punya KPK, lembaga khusus anti korupsi. Bisa saja membentuk semacam itu,“ kata wakil menteri hukum dan HAM periode 2011-2014 ini.
Namun, ia menyoroti bahwa langkah ini harus diawali dengan pembersihan di lembaga pemerintah dan lembaga hukum dari kejahatan yang ia sebut “berkelindan dengan mafia tanah”.
“Pembersihan diri sendiri dulu masing-masing institusi sebelum kita efektif melakukan pemberantasan mafia di luar. Internalnya dulu harus detoks dulu,” katanya.
Ia juga menekankan agar wacana pembentukan pengadilan tanah ini dijalankan secara konsisten. Diberikan kewenangan luas untuk membongkar jaringan mafia tanah.
“Persoalannya kemudian, sebagaimana pengadilan tindak pidana korupsi, KPK, seiring berjalannya waktu itu tidak dikuatkan, tapi dilemahkan… Politik hukumnya bergeser,” tambah Denny.
Modus mafia tanah
Satu tahun terakhir, Kemenko Polhukam mencatat terjadi peningkatan 100% atas aduan permasalahan pertanahan. Pada 2021 kementerian ini menerima 701 laporan kasus pertanahan. Angkanya meningkat pada 2022 menjadi 1.406 laporan.
Mahfud MD juga mengutarakan daftar modus mafia tanah dari laporan-laporan tersebut, yang telah disarikan:
- Tanah masyarakat yang bersertifikat tapi tidak dikuasai, kemudian diserobot pihak lain.
- Tanah masyarakat yang dikuasai, tapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Tiba-tiba dicaplok.
- Tanah milik BUMN yang tiba-tiba dijual pihak tertentu.
- Tanah yang dihuni masyarakat secara turun-temurun tidak bersertifikat. Tapi terbit sertifikat hak atas tanah oleh pihak lain.
- Tanah yang dihuni masyarakat secara turun-temurun tidak bersertifikat, tapi ada yang memperjual-belikan ke pihak ketiga, tanpa sepengetahuan penghuninya.
- Klaim tanah adat di atas lahan yang bersertifikat milik masyarakat. Tapi masyarakat yang ingin menempati dipolisikan.
- Kesalahan dari kantor BPN daerah menerbitkan hak atas tanah terkait batas dan pemetaan yang menyebabkan tumpang tindih. Akibatnya, sertifikat lebih dari satu.
- Masyarakat yang menguasai tanah milik pemerintah, BUMN, BUMD.
- Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas tanah aset pemerintah.'
- Penguasaan tanah masyarakat pada aset pemerintah.









