Aset First Travel dikembalikan ke jemaah, pakar TPPU: 'Preseden bagi hakim memutus kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan'

Mahkamah Agung memutuskan seluruh aset First Travel dikembalikan ke korban jemaah.

Sumber gambar, BBC News Indonesia

Keterangan gambar, Mahkamah Agung memutuskan seluruh aset First Travel dikembalikan ke korban jemaah.

Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menyebut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh aset First Travel dikembalikan ke korban jemaah, bisa menjadi preseden atau dapat diterapkan untuk kasus-kasus penipuan keuangan seperti binomo Indra Kenz dan opsi biner Doni Salmanan.

Akan tetapi, Yenti mewanti-wanti para korban bahwa aset yang dikembalikan itu kemungkinan tidak akan cukup mengganti kerugian seluruh jemaah yang berjumlah 63.000 orang lebih.

Salah satu korban, Satria Priatna, mengaku bisa memaklumi jika uang yang ia peroleh nanti tidak penuh asalkan "masih di dalam batas toleransi yakni setengah dari nilai yang disetorkan".

Apa isi dan arti putusan MA bagi korban?

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Permohonan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum terpidana bos First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Putusan itu yakni "mengembalikan aset-aset yang bernilai ekonomis ke calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh PT First Travel. Adapun mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," ujar Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (05/01).

Bunyi putusan lainnya, Majelis hakim sepakat untuk "tidak mengubah hukuman para terpidana. Andika Surachman dihukum 20 tahun, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun, dan Siti Nuraida tetap dipenjara selama 15 tahun".

Seorang korban calon jemaah umrah PT First Travel, Satria Priatna, mengatakan putusan tersebut "melegakan". Sebab sudah empat tahun lamanya ia dalam situasi tidak jelas: antara masih berharap bisa berangkat umrah atau uang yang telah disetor bisa dikembalikan.

Di lubuk hatinya, pria asal Palembang ini tidak mempersoalkan kalau uang yang telah disetor itu tak kembali utuh, asalkan ia dan keluarganya yang lain tetap pergi umrah entah bagaimana caranya.

Tapi dengan keluarnya putusan MA ini, dia tahu kalau mimpi berangkat umrah sudah pupus.

Maka harapannya adalah uang berangkat umrah yang dibayar hampir Rp200 juta bisa kembali utuh. Kalaupun tidak, ia minta agar dijelaskan terlebih dahulu sebabnya.

"Baiknya perwakilan-perwakilan jemaah bisa diundang dulu untuk bisa dipertemukan dan dijelaskan seperti apa bentuk pengembalian aset. Kalaupun tidak utuh kembali dijelaskan kenapa, supaya kami bisa paham dan tidak ada prasangka," ujar Satria Priatna kepada BBC News Indonesia, Jumat (06/01).

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan putusan PK ini sudah sangat tepat.

Sumber gambar, DETIK

Keterangan gambar, Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan putusan PK ini sudah sangat tepat.

Satria Priatna membayar uang umrah untuk 10 orang ke PT First Travel pada tahun 2016 lalu dan dijanjikan berangkat setahun setelahnya.

Sampai kedua orangtuanya meninggal pada tahun 2020 lalu, tak ada satupun yang pergi umrah. Padahal memberangkatkan orangtuanya adalah cita-cita sedari dulu.

"Ada firasat kelihatannya tidak panjang lagi umur orangtua makanya mau ajak umrah. Tahunya tidak tercapai juga."

Kini, ia ingin agar putusan MA itu segera dieksekusi demi kejelasan nasib ribuan korban. Ia pun mengaku masih menyimpan semua bukt-bukti pembayaran.

Putusan First Travel jadi preseden untuk kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan putusan PK ini sudah sangat tepat. Karena secara logika hukumnya, pihak yang dirugikan oleh pelaku kasus First Travel adalah calon jemaah umrah, bukan negara.

Dengan begitu, kalau ada perampasan hasil kejahatan keuangan dan kejahatannya terbukti, harus dikembalikan kepada yang berhak yakni korban penipuan.

Itu mengapa, sambung dia, "putusan tersebut bisa menjadi preseden bagi hakim untuk memutus perkara serupa seperti kasus penipuan keuangan, binomo Indra Kenz dan opsi biner Doni Salmanan."

"Jadi [aset rampasan] itu memang milik korban berapapun jumlahnya. Makanya saya aneh banget sama putusan Doni Salmanan malah asetnya yang disita dikembalikan lagi ke terpidana. Ampun deh... Sudahlah kalau begitu jadi penjahat saja kita," imbuh Yenti.

"Sedangkan negara tidak boleh diuntungkan dari hasil kejahatan, kecuali dari denda. Itu yang penting bagi para hakim."

Polisi menyita ratusan barang bukti kasus First Travel, termasuk beberapa aset berupa rumah dan kendaraan mewah.

Sumber gambar, BBC News Indonesia

Keterangan gambar, Polisi menyita ratusan barang bukti kasus First Travel, termasuk beberapa aset berupa rumah dan kendaraan mewah.

Namun persoalan selanjutnya, sambung Yenti, jumlah aset First Travel yang akan dikembalikan tidak sebanding dengan banyaknya korban.

Di sinilah, menurut dia, jaksa dan korban harus bersama-sama memverifikasi dan menyisir seluruh barang bukti atau aset yang sempat disita negara betul-betul ada.

Sebab dalam beberapa kasus, barang bukti atau aset yang disita hilang ketika ditangani penegak hukum.

"Ini kan jumlah korbannya banyak, tapi uangnya tidak terlalu banyak. Ini harus dievaluasi kalau asetnya sedikit. Saat menyita bagaimana? Apakah ada yang belum tersita?" jelasnya.

Setelah aset-aset terkumpul, jaksa bisa melelang. Untuk mekanisme pengembalian, ia menyarankan agar diserahkan kepada perwakilan para korban.

Lebih dari itu, kata Yenti, putusan kasus First Travel menjadi pembelajaran besar bagi masyarakat ke depan agar berhati-hati saat penawaran yang tidak masuk akal.

Sebab risiko yang harus ditanggung, tidak kecil. Kalaupun menang, hasilnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

"Pengembalian uangnya kadang sulit dan jumlahnya tidak signifikan."

Pemerintah diminta tidak lepas tangan

Salah satu kuasa hukum korban First Travel, Lutfhi Yazid, mengakui kalau aset-aset First Travel yang disita itu bakal menyusut seiring berjalannya waktu.

Karenanya ia sudah mewanti-wanti kliennya yang mencapai seribuan untuk tidak terlalu berharap banyak uang mereka akan kembali utuh. Kecuali, katanya, pemerintah ikut memberikan solusi berupa pemberian dana talangan.

"Dalam kasus Lapindo, Bank Century, Jiwa Sraya pemerintah bisa memberikan bailout atau menalangi korban. Artinya negara hadir. Karena ini kan hak dasar yang negara harus penuhi," tutur Lutfhi kepada BBC News Indonesia.

"Toh, First Travel sebelum berkasus, izinnya ada dari Kementerian Agama. Jadi saya sangat berharap ke pemerintah."

Jamaah umrah asal Indonesia berswafoto dengan latar belakang Jabal Rahmah di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (3/12/22022).

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Jamaah umrah asal Indonesia berswafoto dengan latar belakang Jabal Rahmah di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (3/12/22022).

Dia juga merujuk pada janji Menteri Agama kala itu Fachrul Razi yang bakal memberangkatkan umrah para korban penipuan First Travel secara bertahap.

Tapi sampai sekarang, janji itu tidak kunjung terlaksana.

"Kalau begini, jadi makin ruwet dengan aset yang minim. Saya dengar-dengar total asetnya Rp85 miliar kalau dibagi 63 ribu orang hanya dapat Rp85.000 per orang. Kalau seperti ini bisa jadi konflik di antara jemaah dengan agen," ungkapnya.

Supaya tidak simpang siur, ia mendesak Mahkamah Agung agar segera menerbitkan amar putusan Hakim PK.

Informasi yang beredar bahwa total barang sitaan kasus ini sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Bagaimana perjalanan kasus ini?

Kasus tersebut diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.

Keduanya kemudian mengiming-imingi calon korban dengan penawaran umrah murah berkisar Rp10 juta, hingga akhirnya terdapat ratusan ribu orang yang mendaftar.

Kendati begitu penyidik mendapati temuan keduanya menggunakan sistem ponzi untuk menipu para calon jemaah.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti bersalah menipu puluhan ribu calon jamaah yang telah menyetorkan dana senilai ratusan miliar rupiah.

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti bersalah menipu puluhan ribu calon jamaah yang telah menyetorkan dana senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, uang milik jemaah juga diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium.

First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang itu. Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.

Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.