Dugaan korupsi Rektor Unud: Sistem seleksi jalur mandiri ‘belum cukup dibenahi’, uang pangkal ‘rawan dikorupsi’

Mahasiswa Universitas Udayana berunjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi Rektor I Nyoman Gde Antara

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Pemerintah kembali didesak mengevaluasi sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri, setelah Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), yang juga dikenal dengan istilah “uang pangkal”.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan kasus ini lagi-lagi membuktikan sistem seleksi jalur mandiri yang “bermasalah, belum cukup dibenahi dan masih rawan korupsi”.

Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan bahwa Antara telah memungut SPI “tanpa dasar” dan menggunakan dana SPI “tidak sesuai dengan ketentuan” sehingga merugikan negara sebesar Rp443,9 miliar.

Padahal menurut JPPI, desakan masyarakat untuk mengevaluasi bahkan menghapus seleksi jalur mandiri sudah disuarakan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani karena menerima suap sebesar Rp5 miliar.

“Enggak ada evaluasi signifikan meski kami sudah minta [jalur mandiri] dihapus. Tanggapan [pemerintah] waktu itu akan memperkuat audit dan pengawasan, tapi yang namanya pengawasan internal ya pasti tidak mengawasi, pasti ada konflik kepentingannya,” kata Ubaid kepada BBC News Indonesia, Rabu (15/3).

Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 yang menjadi landasan regulasi saat ini pun “masih memberi peluang terjadinya korupsi”. Padahal aturan itu dibentuk sebagai evaluasi pasca-kasus yang terungkap di Unila.

Sedangkan kasus yang terjadi di Unud, kata dia, menggambarkan bagaimana seorang rektor “diberi kekuasaan terlalu besar” dalam proses seleksi jalur mandiri, mulai dari membentuk tim seleksi hingga menentukan nilai uang pangkal tanpa dasar perhitungan yang jelas.

“Jadi nilai SPI misalnya, suka-suka rektornya saja. Di Permendikbud, itu [perhitungannya] diserahkan ke internal perguruan tinggi,” kata Doni ketika dihubungi, Rabu (15/3).

“Aturannya itu yang ternyata memberi peluang begitu besar untuk dikorupsi dan tidak ada mekanisme kontrolnya,” sambung dia.

Kejaksaan Tinggi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka yang merupakan rektor dan tiga pejabat tinggi Universitas Udayana.

Terkait desakan untuk mengevaluasi ini, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Masrul Latif menyatakan akan memberikan tanggapan tertulis kepada BBC News Indonesia, namun tanggapan itu belum kami terima sampai berita ini ditulis.

‘Kalau tidak isi sumbangan, tidak dapat nomor pendaftaran’

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Kejaksaan Tinggi Bali memaparkan bahwa ada sejumlah hal yang “tidak sesuai dengan aturan” dalam proses seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana pada tahun 2018/2019 – 2022/2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka, Universitas Udayana atas perintah Gde Antara pernah mewajibkan calon mahasiswa menentukan nominal uang pangkal sebelum mendaftar.

Padahal semestinya, kata dia, besaran SPI tidak dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa.

“Calon mahasiswa yang ingin mendaftar harus menentukan dulu besarannya sumbangan, harus dipilih dulu, baru bisa terbuka ke halaman berikutnya. Di situ ditentukan, nanti ada di beberapa fakultas itu aplikasinya menyala dalam jumlah-jumlah tertentu,” kata Putu kepada BBC News Indonesia.

“Itu harus disetor dulu, diverifikasi setorannya, baru bisa mengunggah ke halaman berikutnya. Jadi kalau kita tidak bayar, tidak pilih sumbangan itu, tidak bisa mendapatkan nomor pendaftaran,” sambung dia.

Terkait apakah mahasiswa yang pada akhirnya diterima adalah yang bersedia dengan membayar dengan nominal tertinggi, Putu enggan menjawabnya karena “merupakan materi penyidikan”.

Penyidik juga menemukan adanya penarikan SPI pada program studi yang tidak tercantum dalam surat keputusan rektor. Padahal, surat keputusan rektor menjadi landasan penting dalam pemungutan uang pangkal.

Selain itu, pemanfaatan dana SPI yang semestinya untuk pengembangan sarana-prasarana institusi juga disebut “tidak sesuai peruntukannya”.

“Sehingga [penggunaannya] menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dari situ penyidik berkeyakinan menetapkan para tersangka ini,” papar dia, namun Kejati Bali belum merinci lebih lanjut terkait hal ini karena “bagian dari materi penyidikan”.

Kejati Bali pun menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana dalam kasus ini.

Pasca-penetapan Gde Antara sebagai tersangka, tim hukum Universitas Udayana pun menyatakan bahwa pemungutan SPI telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dana yang dipungut masuk ke kas negara melalui rekening resmi universitas, bukan ke rekening pribadi.

Bolehkah PTN memungut uang pangkal?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020, PTN diizinkan untuk memungut dana SPI dari mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Iuran tersebut dapat ditentukan “berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan”. Besarnya uang pangkal juga dilarang menjadi dasar penentuan kelulusan calon mahasiswa.

Doni Koesoema mengatakan selama ini besaran uang pangkal ditetapkan melalui surat keputusan rektor tergantung pada setiap program studi.

Setelah kasus di Unila terungkap, Kemendikbudristek pun memperbarui ketentuan terkait kuota dan pungutan dana SPI melalui Peraturan Nomor 48 Tahun 2022, yang mewajibkan PTN untuk mengumumkan jumlah kuota, besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Kekuasaan rektor 'terlalu besar'

Dengan aturan baru itu, Doni mengatakan praktik seperti yang terjadi di Unud tidak boleh lagi terjadi dan “tidak boleh dikunci sebagai bagian dari pendaftaran”.

Namun menurut Doni, kampus masih memiliki keleluasaan untuk menentukan nilai uang pangkal yang diterapkan meski dasar perhitungannya “masih tidak jelas”.

“Berapa jumlah yang wajar dan masuk akal untuk jalur itu tidak ada ketentuannya. Dia hanya melaporkan kepada menteri nanti setelah selesai 30 hari proses penerimaan, harus membuat ketentuan soal harganya dan lain-lain. Menurut saya, ini terlambat,” jelas Doni.

Di Universitas Udayana, Surat Keputusan Rektor untuk Tahun Akademik 2022/2023 membagi besaran uang pangkal atas delapan kelas. Untuk Fakultas Kedokteran misalnya, dimulai dari Rp85 juta hingga Rp1,2 miliar.

Itulah sebabnya Doni menilai rektor memiliki “kekuasaan yang besar” untuk terlibat dalam proses seleksi, sehingga bisa memicu konflik kepentingan bahkan korupsi dan nepotisme.

Sementara itu, Ubaid Matraji mengatakan persoalan dari pemungutan uang pangkal ini bukan terletak pada “boleh atau tidaknya” berdasarkan regulasi yang ada, melainkan pada sistem keseluruhannya yang “bermasalah”.

Penerapan pungutan ini, kata dia, justru memberi pesan bahwa “yang membayar paling mahal yang bisa diterima”.

Meski aturan yang berlaku justru melarangnya menjadi tolak ukur, namun Ubaid menilai itu tidak diiringi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

“Jadi ini adalah akal-akalan pihak kampus saja untuk mendapatkan keuntungan untuk penerimaan mahasiswa baru,” ujar dia.

Pemerintah diminta perkuat pengawasan

Mahasiswa Universitas Udayana berunjuk rasa terkait kasus dugaan korupsi Rektor I Nyoman Gde Antara

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Setelah ditemukannya dua kasus di Unila dan Unud, Doni Koesoema mengatakan penting agar pemerintah segera merevisi regulasi yang ada dan mengatur lebih detil soal pengawasannya.

“Misalnya soal ketentuan detil yang menunjukkan adanya independensi tim untuk seleksi, jangan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme kampus, timnya harus terdiri dari orang kampus dan non-kampus,” kata dia.

Sebab mengandalkan pengawasan internal di dalam kampus diyakini “tidak akan efektif” dan hanya akan membuat praktik “transaksional” dalam seleksi jalur mandiri kembali terulang.

Hal itu juga diutarakan oleh Ubaid yang masih mendesak agar jalur seleksi mandiri dihapus sepenuhnya.

“Selama kebijakannya yang tidak dicabut, akan muncul kasus serupa lagi di kampus-kampus lain. Persoalan ketahuan atau tidak, itu perkara waktu saja,” tutur dia.