Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka korupsi dana sumbangan

ektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara, usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/03).

Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023.

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Eka menyatakan, sebagaimana tampak dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan, perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp109,33 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penambahan kerugian keuangan negara terungkap berdasarkan penyidikan lanjutan.

Selain itu, I Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp443,9 miliar.

Perbuatan I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal disangkakan, Nyoman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka mencapai empat orang.

Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Adapun NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023 Universitas Udayana.

Rektor Universitas Udayana bantah tuduhan

Rektor Universitas Udayana, Profesor I Nyoman Gde Antara, membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada serta berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Senin (13/03).

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

Penetapan status tersangka terhadap seorang rektor atas tuduhan menerima suap bukan sekali ini terjadi.

Pada Agustus 2022 lalu, KPK menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung Prof Dr Karomani karena diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari program seleksi mandiri masuk Universitas Negeri Lampung (Simanila) tahun 2022.