Pemerintah didesak cabut aturan yang membuka keran ekspor pasir laut

Sumber gambar, Kompas.com
Pemerintah didesak mencabut aturan yang membuka lebar keran ekspor pasir laut karena kerusakan akibat pengerukan dalam jumlah besar bisa permanen di masa mendatang, kata pakar kelautan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rignola Djamaludin.
Kerusakannya pun bisa beragam, tambah Rignola. Mulai dari kerusakan habitat organisme laut, abrasi di wilayah pesisir, hilangnya pulau-pulau kecil, hingga lenyapnya mata pencaharian nelayan.
Salah satu keluarga nelayan di Jepara, Jawa Tengah, yang sudah merasakan dampak pengerukan pasir laut mengaku hasil tangkapan nelayan berkurang drastis. Banyak keluarga nelayan akhirnya terjerat utang demi menyambung hidup.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan ekspor pasir laut hanya dilakukan dengan syarat kebutuhan material di dalam negeri sudah tercukupi dan tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir.
Meskipun diakuinya, saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk mengelola hasil sedimentasi laut.
'Sekarang panen ikan sudah seperti mimpi'

Sumber gambar, Getty Images
Tri Ismuyati menghela napas panjang kala menceritakan nasib ratusan keluarga nelayan di Desa Bandungjarjo, Kecamatan Donorojo, Jepara, Jawa Tengah.
Pasalnya saban malam melaut, beberapa nelayan termasuk suaminya kadang pulang dengan tangan kosong. Kalau pun ada yang mendapatkan hasil laut, jumlahnya cuma lima kilogram.
"Itu pun dapatnya lama sekali," ucap Tri Ismuyati kepada BBC News Indonesia.
"Dan dalam sebulan paling hanya dua atau tiga kali saja, selebihnya ya enggak dapat apa-apa," sambungnya.
Ibu tiga anak ini bercerita kondisi tersebut terjadi sejak kapal isap pasir laut beroperasi di wilayah pesisir pada Maret tahun lalu.
Setiap malam selama sebulan, kapal itu mengambil pasir laut.
Para nelayan yang curiga, kata Tri Ismuyati, sempat mendatangi kapal isap tersebut dan menanyakan keperluan mereka.
Awak kapal, menurut Tri, memaparkan bahwa mereka mengaku sedang mengambil sampel tanpa menjelaskan untuk kebutuhan apa dan milik perusahaan siapa.

Sumber gambar, Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Akibat operasional kapal isap, air laut berubah jadi keruh berwarna kecoklatan. Sejak saat itu hingga sekarang, hasil tangkapan nelayan turun drastis.
Kalau dulu nelayan bisa membawa pulang ikan hingga lima kuintal, kini dapat lima kilogram saja sudah susah payah.
"Sekarang sebulan, kadang dapat hasil cuma dua atau tiga kali. Ikan pun enggak mudah didapat padahal melaut sebulan tiap hari. Modal Rp300.000 enggak bawa apa-apa, untuk lauk aja enggak ada."
"Laut makin susah diprediksi, biasanya panen udang atau ikan, sekarang enggak ada. Panen ikan sudah seperti mimpi."
Gara-gara hasil tangkapan yang tak menentu, beberapa nelayan menyerah dan mencari pekerjaan lain. Entah bekerja di parbrik, menjadi buruh migran, atau mencari peruntungan ke kota lain.
Baca juga:
Tapi suami Tri Ismuyati tak menyerah. Suaminya dan anak tertuanya masih berharap dari hasil melaut.
"Nelayan itu kalau enggak melaut, enggak bisa melakukan pekerjaan lain. Cuma bisa betulin alat-alat melaut kayak jaring atau benerin kapal."
Dan kini dengan adanya keputusan pemerintah yang membolehkan pengerukan pasir laut secara besar-besaran bahkan untuk ekspor, perempuan 43 tahun ini mengaku sedih.
Ia terang-terangan menyatakan menolak.
"Ya menolak pasti, ini belum dikeruk aja begini, apalagi kalau diubrak-abrik? Terus gimana nasib nelayan seperti kami?"
Mengapa pemerintah membolehkan ekspor pasir laut?
Pemerintah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun melarang.
Hal itu berlaku dengan keluarnya Permendag nomor 20 tahun 2024 tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan Permendag nomor 21 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Pembukaan ekspor pasir laut lewat Kemendag merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang hasil pengelolaan sedimentasi di laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sumber gambar, Getty Images
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan ekspor pasir laut hanya dilakukan dengan syarat kebutuhan material di dalam negeri sudah tercukupi dan tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir.
Karenanya dia meminta agar "pembersihan sedimentasi laut" jangan diframing sebagai kawasan pengambilan pasir. Apalagi, sebutnya, diasosiasikan dengan aktivitas ekspor pasir laut.
"Tujuan dari pembersihan sedimentasi di laut ada dua, yaitu peningkatan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir," katanya dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Untuk pengerukan pasir laut ini, KKP telah menetapkan tujuh lokasi di antaranya Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga:
Doni mengeklaim penentuan tujuh lokasi itu ditentukan oleh tim kajian yang anggotanya lintas kementerian dan para pakar.
Lokasi-lokasi itu, sambungnya, merupakan lokasi yang disebutnya mengganggu ekosistem dan mengganggu aktivitas nelayan seperti di perairan laut dekat muara.
Dengan keluarnya lokasi tersebut KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi alias mengeruk pasir laut yang ada.
Pelaku usaha yang dimaksud KKP yakni yang memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Doni juga membeberkan saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah mengajukan izin ekspor dan sudah dilakukan verifikasi serta evaluasi untuk apa yang disebutnya mengelola hasil sedimentasi laut.
Apabila dari 66 perusahaan itu tidak bisa memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Permen KKP nomor 33 tahun 2023, maka tidak akan mendapatkan izin.
Apa syarat ekspor pasir laut?
Merujuk pada pasal 24 Permen KKP nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, kebutuhan materil hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk diekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Kemudian, kebutuhan material pasir laut untuk ekspor berdasarkan ketersediaan volume pasir laut dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri.
Pada pasal 25 tertulis bahwa pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri.
Surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut paling sedikit memuat: negara tujuan ekspor, tujuan pemanfaatan pasir laut, pihak yang memanfaatkan pasir laut, volume pasir laut, sarana pengangkutan, dan waktu pelaksanaan ekspor pasir laut.

Sumber gambar, Getty Images
Berdasarkan surat permohonan tersebut, Menteri akan menerbitkan rekomendasi yang memuat volume pasir yang dapat diekspor.
Setelahnya mengurus perizinan berusaha kepada Kementerian Perdagangan dan wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Pada pasal 27 menyebutkan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus disertai proposal dan rencana yang memuat:
- tujuan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut
- mitra kerja
- lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfataan hasil sedimentasi di laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis
- kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan
- volume pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut
- metode dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut
- pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- data peralatan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis
- rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, bilogi, dan sosial
- kelayakan finansial
- proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah
- keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut
- dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Sumber gambar, Getty Images
Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria:
- bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penualan hasil sedimentasi di laut yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan
- badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ke masyarakat di lokasi pengerukan
- menggunakan peralatan untuk melakukan pengerukan berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus
- memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan
- tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan
Terkait volume pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfatan hasil sedimentasi di laut yang bisa dikeruk paling sedikit 50 juta meter kubik.
Adapun Izin Pemanfaatan Pasir Laut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang.
Mengapa ekspor pasir laut ditolak?
Pakar kelautan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rignola Djamaludin, mengatakan argumentasi pemerintah membuka keran ekspor pasir laut karena ingin memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus mengatasi masalah sedimentasi tidak cukup beralasan.
Sebab, menurutnya, sampai saat ini pemerintah tak membeberkan dengan terang benderang seberapa besar kebutuhan pasir laut di dalam negeri dan tingkat keparahan sedimentasi yang terjadi di pesisir Indonesia.
Termasuk kajian jika sedimentasi berupa pasir laut dikeruk secara masif.

Sumber gambar, Getty Images
Mayoritas penelitian justru menunjukkan kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin tinggi jika dilakukan pengerukan pasir laut.
"Studi di Indonesia justru menunjukkan kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada dalam skala sedang dan tinggi. Artinya kalau [pengerukan secara besar-besaran] dilakukan, kerentanan itu bisa bertambah buruk," jelas Rignola kepada BBC News Indonesia.
Kerentanan yang dimaksud Rignola di antaranya abrasi atau pengikisan tanah di daerah pesisir pantai.
Pasalnya ketika sedimentasi yang terakumulasi di suatu wilayah pesisir dikeruk, maka terjadi ketidakstabilan. Untuk menutupi kekosongan itu, menurutnya, arus laut akan menggerus material dari tempat lain.
Contoh nyata dari dampak pengerukan pasir laut terjadi di Pulau Nipa, Batam yang tenggelam karena abrasi pada 2002.
"Lalu bagaimana jika yang terambil itu adalah wilayah yang berisiko terabrasi? Ini kan menambah kerentanan."
"Kalau begitu gimana bisa dikatakan aman [mengeruk pasir laut]? Makanya dulu muncul regulasi yang melarang pengambilan pasir."
Baca juga:
Persoalan lain, kata Rignola, secara global perairan Indonesia termasuk yang mengalami proses kenaikan air laut.
Jika pemerintah malah mengeruk sedimentasi di laut, menurut Rignola, sama saja menambah risiko erosi pantai, banjir bandang, hingga terendamnya pesisir serta pulau-pulau kecil.
Begitu juga dengan ekosistem laut yang disebut Rignola akan berakibat fatal. Ketika pasir laut disedot dalam jumlah banyak, maka terumbu karang yang ada di sana akan mati dan ikan-ikan pun akan mencari habitat baru, paparnya.
Itu mengapa, dia menilai keputusan pemerintah mengizinkan pengerukan pasir laut dengan dalih membersihkan sedimentasi di laut hanya "pembenaran semata".
Ujung-ujungnya, kata Rignola, pemerintah hanya mencari keuntungan ekonomi. Sebab dari ekspor pasir laut para pengusaha harus menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 5% dari nilai volume sedimen yang akan dimanfaatkan.
"Alasan [membersihkan sedimentasi] hanya dibuat-buat. Karena tidak ada kajian apakah selama 20 tahun terjadi peningkatan sedimentasi?"
"Bagaimana kalau sedimentasi itu fluktuatif? Pada waktu lain tidak seperti itu, bahkan berkurang."
"Makanya saya minta dikaji baik-baik, laut masa depan kita, mestinya dari sekarang kita persiapkan dengan baik bukan dibuat rentan dan tidak bernilai di masa depan."

Sumber gambar, Getty Images
Siapa yang diuntungkan dari ekspor pasir laut?
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, sependapat. Ia mendesak pemerintah mencabut aturan yang membuka lebar keran ekspor pasir laut.
Kata dia, kalau pemerintah memang membutuhkan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masif di dalam negeri, maka tidak perlu mengatur soal ekspor.
Membuka keran ekspor, menurutnya, sama saja pemerintah merampok sumber daya di pesisir.
"Pemerintah seperti makelar sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Susan Herawati kepada BBC News Indonesia.

Sumber gambar, Getty Images
Susan juga mengkhawatirkan soal pengawasan pengerukan pasir laut.
Dalam Permen KKP nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut disebutkan tim pemantau dan evaluasi atas kegiatan pengerukan pasir laut dilakukan oleh petugas pemantau dan dapat menggunakan peralatan berupa pesawat nirawak laut dan/atau peralatan lain. Selain itu juga bisa melibatkan pakar.
Masalahnya, kata Susan, pengawasan di Indonesia terkenal lemah.
Dalam beberapa kasus dugaan pengerukan pasir laut ilegal saja pemerintah kerap kecolongan.
"Bagaimana memastikan material kubik yang diambil sesuai dengan kuota yang ditentukan? Lalu apakah ada jaminan pasir sedimentasi diambil tidak membuat desa-desa tenggelam?"
Susan mengeklaim bisnis pengerukan pasir laut menjadi "lahan basah" lantaran perputaran uangnya mencapai miliaran.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Kiara, keuntungan yang di dapat dari operasional satu kapal isap pasir laut mencapai Rp1 miliar dalam dua minggu.
"Untungnya gede banget, dan dugaan kami kemungkinan yang diuntungkan dari aturan ini adalah orang-orang politik yang punya investasi di situ."
"Masyarakat atau nelayan dapat apa? Enggak ada. Nelayan tetap susah dapat solar dan bayar asuransi."









