Palestina dan Indonesia kecam langkah terbaru Israel di Tepi Barat – 'Ini sama saja pencaplokan de facto'

Sumber gambar, Reuters
- Penulis, Yolande Knell
- Peranan, Koresponden Timur Tengah
- Melaporkan dari, Jerusalem
- Waktu membaca: 6 menit
Warga Palestina, negara-negara Arab, kelompok anti-pendudukan Israel, dan pemerintah Indonesia mengutuk langkah-langkah baru terhadap Tepi Barat yang disetujui kabinet pemerintah Israel. Serangkaian kebijakan itu disebut sama dengan aneksasi atau pencaplokan Tepi Barat secara de facto.
Menteri Keuangan Israel yang berhaluan sayap kanan, Bezalel Smotrich, baru-baru ini mengumumkan sederet langkah yang mempermudah pemukim Yahudi untuk mengambil alih tanah Palestina.
"Kami akan terus membunuh gagasan negara Palestina," katanya.
Padahal, semua permukiman dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Rangkaian langkah tersebut—yang menanti persetujuan komandan militer tertinggi Israel untuk Tepi Barat—bertujuan meningkatkan kendali Israel atas Tepi Barat dalam hal hukum properti, perencanaan, perizinan, dan penegakan hukum.
Langkah-langkah tersebut diumumkan tiga hari sebelum pertemuan antara Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Washington.
Pada 19 Februari mendatang, Presiden Prabowo Subianto juga diundang mengikuti rapat perdana Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) di Gedung Putih.
Apa saja langkah-langkah baru terhadap Tepi Barat?
Tahun lalu, permukiman di Tepi Barat berkembang dengan laju tercepat sejak pengawasan dimulai, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Perkembangan itu diprediksi bakal tambah melejit setelah pemerintah Israel berencana menerapkan sejumlah langkah baru.
Antara lain, membatalkan larangan penjualan tanah Tepi Barat secara langsung kepada warga Yahudi yang telah berlaku selama beberapa dekade. Kemudian, membuka pengategorian catatan pendaftaran tanah setempat. Hingga saat ini, para pemukim Yahudi hanya dapat membeli rumah dari perusahaan terdaftar di tanah yang dikendalikan pemerintah Israel.
Para menteri Israel menyebut perubahan itu sebagai "langkah yang akan meningkatkan transparansi dan memfasilitasi penebusan tanah".
Kementerian Luar Negeri Israel kemudian mengatakan bahwa mereka telah memperbaiki "distorsi rasis" yang "mendiskriminasi orang Yahudi, Amerika, Eropa, dan siapa pun yang bukan Arab terkait pembelian real estat di Yudea dan Samaria".
Kabinet pemerintah Israel juga mencabut persyaratan hukum untuk memperoleh izin transaksi pembelian real estat. Hal ini praktis akan mengurangi pengawasan untuk mencegah penipuan.

Sumber gambar, Reuters
Penjualan tanah kepada pemukim Yahudi merupakan bisnis yang penuh ketidakpastian dan seringkali melibatkan perantara. Penjualan tanah dianggap sebagai pengkhianatan oleh Otoritas Palestina sehingga pelakunya secara teknis dapat dihukum mati, meskipun individu yang ketahuan biasanya hanya diberi hukuman penjara.
Langkah kontroversial lainnya yang diumumkan oleh Smotrich—yang bertanggung jawab atas kebijakan pemukiman—dan Menteri Pertahanan, Israel Katz, adalah pengalihan izin pembangunan di situs keagamaan penting di Kota Hebron kepada otoritas Israel.
Gua Para Leluhur—juga dikenal sebagai Masjid Ibrahimi—dihormati oleh umat Yahudi, Muslim, dan Kristen sebagai tempat pemakaman Abraham, Ishak, dan Yakub. Ini adalah situs tersuci kedua dalam Yudaisme dan keempat dalam Islam.
Badan-badan Israel juga akan diberikan wewenang pengawasan dan penegakan hukum untuk masalah lingkungan dan arkeologi di wilayah yang dikelola Otoritas Palestina.
Selain itu, sebuah komite akan dibentuk agar Negara Israel bisa melakukan pembelian tanah "proaktif" di Tepi Barat sebagai "langkah yang dirancang untuk mengamankan cadangan tanah untuk permukiman bagi generasi mendatang".
Setelah Perjanjian Oslo 1993, Otoritas Palestina diberi kendali penuh atas wilayah perkotaan Palestina—sekitar 20% dari wilayah tersebut—yang dikenal sebagai Area A.
Di Area B, dengan persentase serupa, Otoritas Palestina hanya memiliki kendali administratif, sementara Israel mempertahankan kendali atas keamanan.
Israel mempertahankan kendali penuh atas keamanan dan administrasi 60% dari Tepi Barat, tempat permukiman yang dikenal sebagai Area C.
Bagaimana respons warga Palestina?
Warga Palestina mengatakan mereka khawatir langkah-langkah tersebut akan menyebabkan lebih banyak tekanan pada warga Palestina untuk menjual tanah, serta membuka peluang tindakan pemalsuan dan penipuan penjualan tanah.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas—yang memimpin Otoritas Palestina (PA) di sebagian Tepi Barat—menyebut langkah-langkah tersebut "berbahaya" serta "upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan pemukiman, penyitaan tanah, dan penghancuran properti Palestina, bahkan di wilayah yang berada di bawah kedaulatan Palestina".
Abbas menyerukan agar AS dan Dewan Keamanan PBB segera campur tangan.
LSM Israel, Peace Now, mengatakan keputusan kabinet tersebut berisiko menggulingkan Otoritas Palestina, membatalkan sejumlah kesepakatan, serta aneksasi de facto.
Mereka menuduh pemerintah Israel "melanggar setiap rintangan di jalan menuju pencurian tanah besar-besaran di Tepi Barat".
Pemerintah UK menyatakan "mengutuk keras" langkah tersebut dan menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan itu, dengan mengatakan "setiap upaya sepihak untuk mengubah susunan geografis atau demografis Palestina sama sekali tidak dapat diterima dan akan bertentangan dengan hukum internasional".
Bagaimana respons Indonesia dan negara-negara lain?
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, bersama menteri luar negeri Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.
Mereka menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Para menteri luar negeri mengulangi seruan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat.
Mereka menekankan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.
Bagaimana latar belakangnya?
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel dari Yordania dalam Perang Timur Tengah 1967. Tanah-tanah itu beserta Jalur Gaza diinginkan oleh Palestina untuk membentuk negara Merdeka.
Pemerintahan Trump menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel tetapi belum berupaya untuk menghentikan percepatan pembangunan pemukiman Israel.
Smotrich, seorang pemukim yang memimpin partai pro-pemukim, telah berjanji untuk menggandakan populasi pemukim di Tepi Barat.
Pada Desember 2025, kabinet Israel menyetujui proposal untuk membuat 19 permukiman baru.
Israel juga bersiap untuk memulai pembangunan proyek permukiman kontroversial di dekat Yerusalem, yang dikenal sebagai E1. Permukiman ini secara efektif akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan.
Menurut PBB, jumlah pengungsi Palestina mencapai rekor tertinggi, lebih dari 37.000 orang, pada 2025 saja—tahun dengan tingkat kekerasan tertinggi yang dilakukan pemukim Israel.
Koalisi pemerintahan Netanyahu mencakup banyak anggota pro-pemukim yang menginginkan Israel mencaplok Tepi Barat, yang menurut mereka memiliki ikatan keagamaan dan sejarah.
Netanyahu, yang menghadapi pemilihan umum akhir tahun ini, telah menyatakan bahwa ia tidak akan pernah menyetujui pembentukan negara Palestina. Menurutnya, negara Palestina akan menjadi ancaman keamanan bagi Israel.
Pada 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat yang tidak mengikat bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.



























