'Kegagalan berulang' proyek food estate – Ribuan hektare sawah di Kalteng terbengkalai dan beralih jadi kebun sawit

Lahan food estate beralih jadi perkebunan sawit

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Lahan food estate tumpang tindih dengan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
Waktu membaca: 13 menit

Setelah tiga tahun berjalan, ribuan hektare lahan proyek food estate di Kalimantan Tengah lagi-lagi ditemukan terbengkalai. Lahan yang telah dibuka kini ditumbuhi semak belukar. Bahkan, ada ratusan hektare yang beralih menjadi perkebunan sawit swasta. Para petani mengaku menyerah menanam padi di lahan food estate setelah beberapa kali gagal panen.

Temuan itu diungkap oleh Pantau Gambut yang memantau 30 area ekstensifikasi proyek lumbung pangan food estate di 19 desa di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau pada 2020-2023.

BBC News Indonesia menemukan kondisi yang sama saat mengunjungi salah satu desa yang diteliti, yakni Desa Tajepan, Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (14/10).

“Sekarang tidak ada hasilnya. Di tanah yang lebih tinggi, ada yang malah menanam sawit karena lebih berhasil. Kalau untuk padi, gagal terus,” kata Sanal, 69, salah satu petani yang ikut program food estate kepada wartawan Ahmad S yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Bagi warga lainnya, Fadli, 46, lahan-lahan food estate yang terbengkalai itu memantik ingatan akan kegagalan keluarganya menggarap proyek serupa pada masa Orde Baru, Pengembangan Lahan Gambut (PLG).

Saat itu, keluarganya ikut menggarap proyek lahan gambut sejuta hektare di desa tetangga, Desa Palingkau Asri dan Desa Palingkau Jaya. Ini adalah proyek yang dicanangkan oleh Soeharto untuk lumbung pangan nasional, namun berujung gagal.

"Setelah dua atau tiga tahun, keluarga saya kembali lagi ke Desa Tajepan karena tidak berhasil," kata Fadli.

Keluarga Fadli pernah ikut menggarap sawah dalam Pengembangan Lahan Gambut (PLG) era Soeharto, namun gagal.

Sumber gambar, Ahmad Apriandi

Keterangan gambar, Keluarga Fadli pernah ikut menggarap sawah dalam Pengembangan Lahan Gambut (PLG) era Soeharto, namun gagal.

Sejak pemerintah Presiden Joko Widodo mencanangkan perluasan proyek food estate di bekas lahan PLG, banyak pihak sangsi program ini akan berhasil.

Ini juga bukan laporan pertama yang mengungkap rentetan masalah di balik proyek food estate Jokowi.

Bukannya mengevaluasi, pemerintahan Jokowi justru memperluas area food estate hingga lebih dari 16.000 hektare di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau pada 2022.

Hasilnya: Dari 30 titik yang dipantau dan bersinggungan dengan kawasan gambut lindung, ditemukan 15 titik lahan food estate seluas 4.159,62 hektare yang terbengkalai.

Selain itu, tiga titik lainnya seluas 274 hektare berubah menjadi kebun sawit.

Padahal, perluasan area food estate telah menyebabkan hilangnya tutupan pohon seluas hampir 3.000 hektare atau setara 4.207 lapangan bola.

Lahan food estate terbengkalai di Desa Palingkau Asri

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Lahan food estate terbengkalai di Desa Palingkau Asri
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Jokowi seperti sengaja menjatuhkan diri ke lubang yang sama", kata manajer kampanye dan advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana.

Menurutnya, "kegagalan berulang" dari program Food Estate di Kalimantan Tengah terjadi karena lahan tidak sesuai untuk pertanian dan pengelolaan yang buruk.

“Ada kesamaan antara food estate dengan proyek PLG zaman Soeharto, lagi-lagi dipaksakan di ekosistem gambut padahal hanya satu persen lahannya yang sesuai untuk pertanian,” kata Wahyu.

Pantau Gambut mendesak pemerintah mengevaluasi dan menghentikan proyek food estate, serta merehabilitasi lahan yang terbengkalai.

Pada akhir September lalu, Kementerian Pertanian justru berencana mencetak lebih banyak sawah di Kalimantan Tengah. Targetnya mencapai seluas 621.684 hektare hingga 2026.

Akan tetapi, Kementerian Pertanian menyanggah temuan Pantau Gambut.

Melalui hak jawab yang diterima BBC News Indonesia pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit, Kementerian Pertanian menyatakan lokasi Food Estate di Kabupaten Kapuas telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Distan Tahun 2022.

“SK Bupati tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjamin bahwa tidak ada alih fungsi lahan Food Estate atau tumpang tindih status lahan seperti yang diberitakan,” sebut surat yang ditandatangani Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Dr Atekan.

‘Menanam padi di lahan itu sulit berhasil’

Sudah puluhan tahun lahan milik Sanal, 69, tak dia garap. Alasannya, lahan gambut rawa yang berlokasi di Desa Tajepan, Kabupaten Kapuas itu sering banjir sehingga membuatnya gagal panen.

Namun pada 2020 lalu, Sanal mengaku ditawari oleh pemerintah agar lahannya menjadi bagian proyek food estate.

“Bolehkah tanah pian [kamu] dimasukkan jadi food estate?” kata Sanal mengulangi pertanyaan orang pemerintah itu.

“Kata saya, boleh saja karena sudah puluhan tahun lahan itu tidak digarap,” jawabnya.

Saat itu Sanal berpikir, daripada lahannya yang sudah seperti hutan itu terbengkalai, lebih baik digarap dengan bantuan pemerintah.

Petani food estate Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Ahmad Apriandi

Keterangan gambar, Pada tahun 2020, Sanal ditawari pemerintah agar lahannya masuk program food estate

Petani diminta menanam bibit padi varietas unggul yang diberi pemerintah. Hasil panennya kemudian akan dibeli oleh pemerintah.

Pada tahun 2021, sekitar 260 hektare lahan di Desa Tajepan akhirnya mulai dibuka untuk proyek food estate.

Desa Tajepan sejak lama dikenal sebagai salah satu desa penghasil padi di Kabupaten Kapuas.

Namun itu ternyata tidak cukup untuk menjamin keberhasilan program food estate di sini.

Sanal dan petani lainnya mulai menanam bibit padi varietas unggul pada 2022. Hasilnya, gagal.

Baca juga:

Padi yang mereka tanam di lahan gambut itu tergenang banjir dari sungai yang meluap.

Kondisi lahan gambut yang sudah rusak di situ tak mampu menyerap luapan air.

“Airnya sampai sepinggang orang dewasa,” tutur Sanal.

Namun mereka tak langsung menyerah.

Pada 2023, Sanal dan petani lainnya kembali mencoba menanam bibit padi yang sama. Hasilnya lagi-lagi gagal.

Sepanjang hidupnya menjadi petani, Sanal dan warga Desa Tajepan terbiasa menanam bibit padi lokal yang batangnya tinggi.

Jadi padi jenis ini bisa bertahan walau terendam di lahan gambut.

Sementara, padi varietas unggul yang diberi pemerintah punya batang yang lebih pendek sehingga mudah terbenam.

Dua kali gagal sudah cukup membuat mereka kapok. Apalagi setelah itu, mereka juga tak pernah diminta menanam lagi untuk program food estate.

Petani di Desa Tajepan, Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Ahmad Apriandi

Keterangan gambar, Warga Desa Tajepan menanam padi varietas lokal di lahan lain di luar food estate. Cara ini lebih berhasil.

Akhirnya sebagaian besar lahan food estate di Desa Tajepan terbengkalai. Sebagian kecil dimanfaatkan untuk tanaman lain.

Ada yang membersihkan gundukan tanah gambut bekas galian alat berat untuk ditanami jengkol, petai, dan buah-buahan yang bisa bertahan walau terendam.

“Lahan itu sudah jadi hutan lagi. Hanya pemilik lahan di situ yang membersihkan gundukannya untuk ditanami itu,” kata Sanal.

Ada pula warga yang akhirnya memilih menanam sawit karena dirasa lebih cocok ditanam di lahan gambut dan lebih menguntungkan.

Belakangan, Sanal ikut-ikutan menanam sawit seperti tetangga-tetangganya.

“Tidak banyak [saya menanam sawit] paling hanya 10 sampai 15 pohon, karena menurut kami menanam padi di lahan [food estate] itu sulit berhasil,” tuturnya.

Sanal, petani yang terlibat Food Estate Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Ahmad Supriandi

Keterangan gambar, Saat panen terakhir, Sanal menghasilkan puluhan kilogram beras dengan menanam bibit lokal tanpa pendampingan pemerintah.

Walau food estate tak menghasilkan, mayoritas warga tetap bertani. Namun mereka melakukannya di lahan lain, menggunakan bibit lokal, tanpa didampingi pemerintah.

Sanal mengaku cara ini lebih berhasil.

Terakhir kali panen, dia menghasilkan 50 kilogram beras yang kemudian dijual ke desa tetangga.

Warga desa lainnya, Yamani juga punya cerita yang sama.

“Sedikit saja padi [food estate] yang ditanam bisa bertahan hidup,” tutur Yamani.

Salah satu penyebabnya menurut Yamani, tidak ada pintu air untuk mencegah luapan sungai ke lahan pertanian. Jadi bibit unggul dari pemerintah tak bisa bertahan.

Hanya satu persen yang cocok untuk pertanian

Hanya 1% dari 243.216 hektare lahan eks PLG yang cocok untuk pertanian, berdasar hasil uji laboratroium dan analisis spasial yang dilakukan Pantau Gambut.

Lahan gambut memiliki tingkat keasaman (pH) tinggi sehingga sulit diolah untuk ditanami padi sawah.

Sedangkan padi varietas irigasi dan tadah hujan, yang menjadi komoditas andalan program food estate, biasanya tumbuh di lahan yang punya tingkat keasaman netral.

“Menanam varietas itu di tanah gambut yang berkarakter asam dan miskin hara pada akhirnya hanya akan merugi,” kata peneliti Pantau Gambut, Juma Maulana.

Baca juga:

Faktor lainnya yang menyebabkan proyek ini gagal, menurut Juma, adalah minimnya pelibatan petani.

“Para petani hanya dijadikan objek, tanpa pendampingan dan penyuluhan. Hampir di semua desa yang kami teliti seperti itu. Ada juga yang menerima sosialisasi, tapi tidak ada keberlanjutannya,” kata Juma.

“Bahkan pembukaan lahan dilakukan oleh kontraktor. Seolah tujuannya menghabiskan sekian anggaran, yang penting ada perluasan dan pembukaan lahan, tapi tidak sampai padinya jadi."

Sawah food estate di Desa Pangkalan Sari

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Petani diberi bibit varietas unggul, namun menurut warga bibit itu tak cocok ditanam di lahan gambut

“Ini satu arah saja, petani dipaksa tanam satu jenis varietas padi yang enggak biasa mereka tanam. Pengetahuan lokal di sana juga hilang,” tutur Juma.

Sementara itu, kondisi lahan gambut yang terbengkalai dan tutupan pohon yang hilang dikhawatirkan akan menjadi sumber bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pada 2023, Pantau Gambut mengatakan bahwa hampir 250 hektare area ekstensifikasi food estate terbakar pada 2023. Desa Palingkau Jaya, Palingkau Asri, dan Tajepan menjadi yang paling terdampak.

Saat dikonfirmasi soal temuan itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Kalimantan Tengah, Sunarti, mengatakan lahan-lahan itu terbengkalai karena “masyarakat tidak mau mengolah”.

Citra asap kebakaran di Desa Palingkau Asri pada 2023

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Citra asap kebakaran hutan dan lahan di Desa Palingkau Asri pada 2023

“Food estate itu kan kasih lahan, buka lahan, kasih bantuan bibit. Selanjutnya harus mandiri. Bantuan pemerintah kan tidak selamanya,” tutur Sunarti.

Menurut Sunarti, sudah tidak ada anggaran untuk program food estate di Kabupaten Kapuas sejak 2023. Ke depannya, yang akan dikembangkan adalah program cetak sawah.

“Yang cetak sawah itu beda dengan di lahan food estate itu kemarin, tidak boleh sama. Karena kemarin sudah dapat bantuan, beda lagi lah lokasinya,” kata dia.

BBC News Indonesia telah menghubungi pejabat Kementerian Pertanian perihal temuan ini sejak16 Oktober 2024, dua hari sebelum artikel ini terbit. Koordinator Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Dede Sulaeman tak berkenan diwawancara.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Cadangan Logistik Strategis Kolonel Czi Wahyu Widi Setyanta tak merespons.

Pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit, Kementerian Pertanian mengirim hak jawab kepada BBC News Indonesia.

Bukan padi, malah jadi perkebunan sawit

Di antara ribuan hektare lahan yang tak produktif dan terbengkalai, Pantau Gambut juga menemukan ada lahan food estate yang tumpang tindih dengan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit swasta di Desa Tajepan dan Palingkau Asri.

Analisis spasial menunjukkan tumpang tindih itu terjadi tepatnya di titik FE 19, 24 dan 27 yang sesuai dengan Peta Kerja Sistem Informasi Desa di Desa Tajepan dan Palingkau Asri.

Luasnya mencapai 274 hektare.

Pantau Gambut menduga terjadi pelanggaran di tengah tumpang tindih kewenangan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Lahan Food Esate yang sudah dibuka dan dibelah oleh kanal untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Lahan Food Esate yang sudah dibuka dan dibelah oleh kanal untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020, izin HGU semestinya hanya diperbolehkan berada di Area Penggunaan Lain (APL), tak boleh di Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP).

BBC News Indonesia telah mengirimkan surat permohonan hak jawab ke alamat perusahaan tersebut di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, sesuai yang terdaftar di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara itu, Pejabat Kementerian Pertanian tak merespons.

Pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit, Kementerian Pertanian mengirim hak jawab kepada BBC News Indonesia.

Eskavator yang diklaim Pantau Gambut sedang membuka lahan untuk perkebunan sawit yang berdekatan dengan ekstensifikasi Food Estate di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Pantau Gambut

Keterangan gambar, Eskavator yang diklaim Pantau Gambut sedang membuka lahan untuk perkebunan sawit yang berdekatan dengan ekstensifikasi Food Estate di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

Tumpang tindih lahan itu juga berdampak terhadap warga.

Dua warga Desa Tajepan, Sanal dan Yamani mengaku bahwa lahan milik mereka masuk ke dalam klaim HGU perusahaan tersebut.

Kepada BBC News Indonesia, mereka mengeklaim bahwa tanah mereka diduga dijual ke perusahaan sawit tersebut oleh mantan perangkat desa tanpa sepengetahuan mereka.

“Tahunya baru setelah selesai program cetak lahan, waktu kami mau mengusulkan untuk diterbitkan sertifikat, ternyata lahan kami sudah berstatus HGU [hak guna usaha] oleh perusahaan,” ujar Yamani.

Akankah kegagalan yang sama terulang lagi?

Atas temuan yang terjadi di Kalimantan, Pantau Gambut mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan proyek food estate.

Apalagi sejauh ini, pendekatan pangan lewat perkebunan monokultur yang luas itu tidak pernah berhasil.

"Sepanjang pelaksanaan awal periode awal dan akhir pemerintahan Jokowi semestinya menjadi catatan bagi pemerintah," kata manajer kampanye dan advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana.

Namun pemerintahan Prabowo Subianto, yang akan mulai berjalan pada Minggu (20/10), menjadikan program lumbung pangan sejenis ini sebagai prioritas.

Wahyu mengatakan kegagalan yang sama berpotensi akan terulang.

Baca juga:

Kubu Prabowo tampaknya telah menyadari soal sulitnya pengembangan food estate di Kalimantan. Namun proyek semacam ini tetap akan dilanjutkan.

Pada akhir September lalu, anggota dewan pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Drajad Wibowo menyinggung soal “tanahnya yang tidak terlalu subur” dan “kurang cocok untuk beberapa hal”.

Oleh sebab itu, program food estate akan dikembangkan di Merauke.

“Yang sudah dipilih akan tetap diteruskan, tapi kami menyadari tidak bisa mengandalkan Kalimantan,” tutur Drajad ketika berbicara dalam UOB Economic Outlook di Jakarta, Kamis (26/09).

“Karena itu, sekarang kita coba kembangkan di Merauke karena Merauke tanahnya flat (datar), luas, tapi infrastrukturnya masih kurang,” sambung Drajad.

Petani milenial menanam padi di lumbung pangan (food Estate), Kecamatan Dadahup, Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (27/9/2024).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Pemerintah masih terus menargetkan pencetakan sawah baru di Kalimantan Tengah hingga Papua

Program cetak sawah di Merauke sendiri telah menuai penolakan dari masyarakat adat yang tak mau ruang hidupnya dirampas dan terdampak deforestasi.

Alih-alih memperluas proyek lumbung pangan ke daerah lain, pemerintah semestinya fokus merehabilitasi lahan food estate yang terbengkalai.

Wahyu Perdana dari Pantau Gambut mengingatkan bahwa lahan gambut yang rusak dan terbengkalai adalah sumber bencana: rentan karhutla saat kemarau dan rentan banjir saat musim hujan.

"Saya berharap pemerintahan yang baru ini melakukan evaluasi dan tidak lagi bergantung pada pendekatan pangan skala luas seperti ini," kata Wahyu.

"Kalau proyek semacam ini dipaksakan juga di Papua, kami khawatir ini hanya akan memindahkan bencana yang sudah terjadi di Kalimantan ke Papua," tuturnya.

Bagaimana respons pemerintah?

Melalui hak jawab yang diterima BBC News Indonesia pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa program pengembangan Food Estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024, yang dilaksanakan di beberapa lokasi termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

“Program ini melibatkan dua kegiatan utama, yaitu intensifikasi lahan (peningkatan produktivitas pada lahan eksisting) dan ekstensifikasi lahan (perluasan areal tanam baru dengan optimalisasi lahan rawa bekas Proyek Lahan Gambut/eks-PLG),” sebut surat dari Kementerian Pertanian yang ditandatangani Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Dr Atekan.

Kementerian Pertanian menyatakan pemanfaatan rawa maupun lahan suboptimal lainnya untuk pertanian merupakan keniscayaan karena lahan produktif yang terus menyusut sementara kebutuhan pangan meningkat.

“Tapi perlu dipahami, pengelolaan lahan sawah di rawa pasang surut dengan karakteristik pH tanah yang cenderung masam, sering tergenang air, serta memiliki Indeks Pertanaman dan produktivitas rendah memerlukan tata kelola air makro dan mikro yang sangat kompleks. Lebih jauh, diperlukan waktu dan proses yang bertahap untuk dapat mengoptimalkan lahan tersebut.

“Kementerian Pertanian bekerja sama dengan pemda setempat telah berkomitmen untuk mendampingi petani hingga mencapai produktivitas terbaiknya,” sebut Kementan.

Hal ini bertolak belakang dengan keterangan sejumlah petani yang diwawancarai BBC News Indonesia bahwa mereka sudah berulang kali gagal menanam padi memakai bibit padi varietas unggul yang diberi pemerintah. Mereka akhirnya menggunakan bibit lokal tanpa didampingi pemerintah.

Kementerian Pertanian menyatakan pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau yang menjadi tanggung jawab Kementan dimulai pada pertengahan tahun 2020 melalui intensifikasi lahan sawah yang sudah ada seluas 30.000 hektare area. Hingga 2022, menurut Kementan, luas pengembangan meningkat menjadi 62.455 hektare area di kedua kabupaten tersebut.

Adapun mengenai lokasi Food Estate di Kabupaten Kapuas, Kementan menyampaikan lokasi di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Distan Tahun 2022.

“SK Bupati tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjamin bahwa tidak ada alih fungsi lahan Food Estate atau tumpang tinding status lahan seperti yang diberitakan,” sebut keterangan Kementan.

“Lahan Food Estate di Kabupaten Kapuas telah dipetakan secara spasial, dilengkapi dengan data tekstual dan numerik, dan sudah diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas,” tambah keterangan Kementan.

Mengenai pemaparan seorang petani bernama Sanal di di Desa Tajepan, Kabupaten Kapuas, tim Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian menyatakan telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi pada 19 Oktober 2024.

“Di lahan sawah milik Bapak Sanal yang merupakan lahan sawah pasang surut, ditemukan standing crop (tanaman padi) yang masih berdiri, bahkan telah ada yang dipanen,” sebut keterangan Kementan.

“Terkait dengan pernyataan Lokasi Food Estate telah berubah menjadi kebun sawit adalah tidak benar, namun terdapat areal pohon sawit di sekitar areal sawah Pak Sanal yang berada di luar areal Food Estate yang telah ditetapkan (lahan bersebelahan),” papar Kementan.

Kementerian Pertanian melampirkan peta lahan Food Estate bersebelahan dengan lahan sawit.

Sumber gambar, Kementerian Pertanian

Keterangan gambar, Kementerian Pertanian melampirkan peta lahan Food Estate bersebelahan dengan lahan sawit.

Wartawan di Palangkaraya, Ahmad S berkontribusi dalam laporan ini

Artikel ini telah diperbarui untuk menambahkan hak jawab Kementerian Pertanian pada 20 Oktober 2024 atau dua hari setelah artikel ini pertama kali terbit.

BBC News Indonesia telah menghubungi tiga pejabat Kementerian Pertanian untuk diwawancarai sejak 16 Oktober 2024, dua hari sebelum artikel ini terbit. Dua pejabat tidak merespons, sedangkan satu pejabat lainnya tidak berkenan diwawancarai.