You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Kepala Basarnas disebut KPK kongkalikong dengan perusahaan tender - Apa saja modus penyelewengan dalam lelang online?
Pemerintah didesak melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang dan jasa secara online atau e-procurement untuk menutup celah praktik suap seperti yang diduga terjadi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Sebab menurut peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, modus penyelewengan yang berlangsung dalam lelang online terjadi hampir di semua tahapan.
Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas, KPK menyebut terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, diduga menerima suap senilai Rp88 miliar lebih agar memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tahun 2021 - 2023.
Selain menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret empat orang lainnya.
Mereka meliputi anak buah Henri Alfian yang merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai penerima suap.
Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kelimanya tersangkut kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas dari tahun 2021-2023.
Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang nilai kontraknya Rp9,9 miliar, selanjutnya pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak sebesar Rp17,4 miliar, dan pengadaan kendaraan kendali jarak jauh untuk KN SAR Ganesha yang mencapai Rp89,9 miliar.
Alexander menjelaskan praktik suap tersebut berlangsung melalui "persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang" demi mengakali sistem pengadaan elektronik atau e-procurement.
Henri Alfiandi diduga sudah "mengatur" tiga perusahaan peserta lelang itu sebagai pemenang tender dengan kesepakatan Henri menerima jatah komisi sebesar 10%.
"Tentu dalam proses lelangnya pun itu sudah diatur, atau dengan kata lain proses lelang hanya sekadar formalitas," sebut Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Modus korupsi di lelang online
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyebut sistem lelang online atau e-procurement yang dibanggakan pemerintah memang nyaris tak bisa menutup celah korupsi.
Pertama karena panitia lelang di instansi pemerintah atau pemda dilakukan oleh satu unit kecil yang berada di bawah kendali pejabat atau pimpinan sehingga rentan diintervensi.
Kedua, tak adanya pengawasan melekat selama proses lelang online. Sementara modus penyelewengan yang berlangsung dalam e-procurement terjadi hampir di semua tahapan.
"Kalau dari pantauan kami sejumlah kebijakan berbasis digital yang diglorifikasi pemerintah, efektivitas dalam mencegah KKN minim karena tidak menyentuh akar masalahnya yaitu korupsi politik," ucap Alvin Nicola kepada BBC News Indonesia, Kamis (27/07).
Baca juga:
Pantauannya selama ini, ada beberapa modus penyelewengan yang biasa terjadi di lelang online.
Mulai dari keterlambatan pihak panitia lelang dalam mengunggah persyaratan pengadaan barang dan jasa ke publik.
Keterlambatan seperti ini, kata Alvin, mengindikasikan adanya kebocoran informasi. Di mana pihak vendor tertentu diduga sudah tahu terlebih dahulu informasi soal akan adanya lelang dan kuat dugaan telah menerima dokumen persyaratan pengadaan tender dari pejabat internal.
"Jadi enggak kompetitif lagi lelangnya karena pasti vendor tertentu aja yang tahu akan ada lelang mengenai ini."
Modus selanjutnya, server untuk lelang online sering kali dimodifikasi agar hanya menerima dokumen dari IP Address atau alamat jaringan tertentu.
"Walau tender terbuka klaimnya, tapi kenyataannya hanya segelintir orang yang tahu."
Kemudian, sambung Alvian, ada modus yang dikenal dengan "pinjam bendera" --di mana seakan-akan ada banyak perusahaan vendor yang mendaftar lelang padahal semuanya dimiliki oleh orang yang sama.
"Misalnya ada lima perusahaan vendor dengan nama-nama yang berbeda, setelah diseleksi tinggal tiga, dan akhirnya satu vendor menang. Tapi kalau dicek dalamnya, kelimanya saling terkoneksi."
Alvin menyebut modus-modus itu ditemukan di banyak kasus lelang online milik instansi pemerintah pusat dan pemda.
Itu mengapa dia mengaku tidak kaget dengan operasi tangkap tangan yang menyeret Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
"Untuk proyek-proyek infrastruktur dan melibatkan banyak subkontraktor, biasanya lebih basah dan lebih banyak korupsi. Tapi sekarang yang pengadaan barang, ternyata kejadian," imbuhnya.
Lelang online harus diawasi
Alvin mendesak pemerintah agar melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang dan jasa secara online atau e-procurement.
Keterlibatan pengawas seperti APIP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biasanya berlangsung kala proyek telah selesai dilakukan.
Baca juga:
Selain itu, Alvin juga mendorong agar panitia lelang online dilakukan oleh unit independen yang memiliki posisi tinggi.
"Kami mendorong bikin satu unit independen yang terintegrasi dan juga punya wewenang lebih kuat untuk melindungi dari intervensi politik."
"Karena negosiasi atau pertemuan-pertemuan antara pejabat publik dengan vendor sudah dipupuk lama dan masih sangat terjadi di luar sistem [lelang online]," sambungnya.
Apa tanggapan pemerintah?
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan sistem lelang online yang saat ini berjalan sudah baik. Kendati dia mengakui perlu ada evaluasi pada pelaksanaannya.
"Aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai, tinggal pengawasannya," kata Mahfud seperti dilansir Tempo, Kamis (27/07).
Mahfud menambahkan, saat ini pihaknya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kasus korupsi tersebut ke KPK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo berkata pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
Salah satunya menerapkan e-katalog atau e-procurement.
Saat ini, sambung Jokowi, jumlah produk e-katalog telah meningkat pesat menjadi empat juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10.000.
Hal itu, katanya, menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.
Namun demikian jika ada pejabat yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ [sistem lelang pengadaan], ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Proses hukum Kepala Basarnas diserahkan ke TNI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto akan diserahkan ke TNI.
Langkah itu dilakukan karena mengacu ketentuan yang berlaku.
"Penegakan hukumnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang," ujar Alexander.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menyayangkan keputusan itu.
Menurut dia, kedua tersangka semestinya tetap disidang di Pengadilan Tipikor mengingat tindak pidana yang dilakukan adalah pidana khusus.
Alvin khawatir kalau proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer tidak ada transparan sebab persidangannya tertutup.