Kasus Sondos Alqattan cerminkan perlakuan terhadap TKI di Timur Tengah?

Sumber gambar, Instagram @sondos_aq
Komentar seorang selebgram tentang pekerja migran dinilai mencerminkan perlakuan majikan terhadap TKI. Apa solusinya?
Komentar seorang selebgram asal Kuwait tentang pekerja migran dinilai memang mencerminkan perlakuan majikan di negara-negara Arab terhadap pekerja migran, termasuk perlakuan untuk pekerja asal Indonesia.
"Majikan di negara-negara Arab memang menganggap pekerja sebagai properti, bukan manusia. Itu perspektif yang memang harus dibongkar," kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care kepada BBC News Indonesia.
Seorang bintang media sosial di Kuwait bernama Sondos Alqattan menghadapi kecaman setelah ia mempertanyakan undang-undang baru yang ditujukan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pembantu rumah tangga (PRT).
"Bagaimana Anda bisa punya pembantu yang boleh menyimpan paspornya sendiri? Yang lebih parah lagi, mereka berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu," kata Alqattan.
Undang-undang tentang perlindungan bagi pekerja migran, terutama yang berprofesi sebagai PRT, disahkan parlemen pada 2015 dan mulai diterapkan Mei lalu.
Beberapa merek kosmetik yang semula bekerja sama dengan Alqattan pun menyesalkan perbuatan selebgram Kuwait ini dan menghentikan semua kolaborasi, termasuk Mac Factor Arabia dan Anastasia Beverly Hills.

Ucapan Alqattan memicu kecaman dari warganet, organisasi pekerja migran, dan para pembaca BBC Indonesia.
Berikut ini beberapa komentar pembaca BBC News Indonesia:
"Cantik di luar belum tentu cantik di dalam, enggak berperikemanusiaan. Pembantu sudah seperti budak, sehari libur dalam seminggu aja ribut. Coba deh kalau dia kerja terus menerus ngga ada liburnya gimana," kata Karmita Gayatri.
Li Ka: Alqattan mengatakan tidak setuju dengan undang-undang yang baru, dengan mengatakan, "Jika mereka lari dan kembali ke negara asal, siapa yang membayar kerugian? Jujur saja, saya tak setuju dengan UU ini. Saya tak ingin lagi punya PRT dari Filipina."
Makanya pake surat kontrak kerja yang bermuatan hukum.. kalau PRT-nya kabur agensinya yang bayar. Kalau agensinya ga ngajuin surat .. u yg ngajuin..kaya gtu doang ngeluh heran w 😑😑
Beberapa membandingkan dengan majikan di negara-negara lain, seperti Hong Kong, Taiwan maupun Singapura.
"Bukan cuma dia. Kebanyakan majikan orang arab seperti itu. Orang arab rata-rata begitu. Pembantu rumah adalah budak/hamba. Lain Hongkong/Singapura, PRT pegang paspor sendiri," kata Khiam Chg
"Coba itu orang suruh liburan ke Hongkong, Taiwan, apa Singapore. pasti seketika kejang-kejang liat mbak-mbak PMI ato PMP berkeliaran bebas," kata Noor Khamidah.

Sumber gambar, AFP/ADEK BERRY
Menanggapi banyaknya kecaman warganet, Alqattan mengunggah tanggapan di Instagramnya.
Dalam tanggapan itu dia tetap mempertahankan pendapatnya bahwa paspor pekerja migran harus tetap ditahan oleh majikan.
Dia juga mengaku tidak pernah memberlakukan jam kerja yang panjang untuk pembantunya. Jam kerja di rumahnya fleksibel, termasuk jam istirahat yang juga fleksibel, tapi tak pernah lama.
Sistem kerja tanpa libur juga dinilainya wajar untuk pekerja domestik. "Banyak rumah tangga yang tidak memberikan libur meskipun di kontrak tertulis libur sekian hari," kata dia.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Perjuangan memperbaiki kesejahteraan pekerja migran
Menurut Wahyu Susilo, inilah kesulitan memperbaiki kesejahteraan pekerja migran di negara-negara arab.
Menurut ketentuan International Labour Organization (ILO), pekerja hanya boleh bekerja maksimal 8 jam sehari.
ILO juga menilai bahwa penyitaan dokumen identitas, termasuk paspor, adalah indikasi utama kerja paksa. Bahkan sebenarnya menyita paspor pekerja adalah perbuatan ilegal di negara-negara arab.
Namun pada praktiknya, paspor para pekerja migran masih ditahan dan mereka bekerja tanpa punya jam istirahat kecuali waktu tidur yang itu pun sangat terbatas.
Menurut dia, langkah Kuwait untuk mengesahkan undang-undang perlindungan tenaga migran bisa mengawali perubahan nasib para pekerja. Namun para majikan, seperti Alqattan, masih enggan berubah dan memprotes langkah pemerintahnya.
"Meskipun di tingkat legal sudah mulai ada perubahan, kulturnya juga harus diubah, dan mengubah kultur lebih sulit dari mengubah aturan," kata Wahyu Susilo.
Untuk itu, pemerintah Indonesia diminta terus mendorong lobi pada pemerintah Timur Tengah untuk mengubah persepsi mereka tentang pekerja migran.
"Perubahan itu niscaya, dan bisa terjadi. Pemerintah Indonesia harus mendorong pemerintah negara-negara Timur Tengah untuk melakukan ini," kata Wahyu.

Sumber gambar, Getty Images/Ulet Ifansasti
Pemerintah Indonesia diminta mendorong penghapusan sistem kafala, yang artinya sistem sponsor.
Dalam sistem kafala, pekerja harus mendapatkan izin dari sponsor, alias majikannya, untuk berpindah kerjaan maupun meninggalkan negara.
"Ketika TKI berkontrak dengan majikan, majikan punya keleluasaan untuk apa saja misalnya mengalihkan atau meminjamkan kepada orang lain. Pekerja dipandang seperti properti, bukan dalam hubungan industrial buruh majikan tapi relasi barang dan pemiliknya," kata Wahyu.
Migrant Care sendiri tidak merekomendasikan negara-negara Arab menjadi negara prioritas tujuan pekerja migran Indonesia.
"Tapi kita tidak bisa melarang orang kerja di sana, sehingga tetap harus ada sistem pengaman untuk mereka yang bekerja di sana," kata Wahyu.
Kalaupun bekerja ke Timur Tengah, dia menyarankan agar pekerja migran tak hanya berorientasi pada Arab Saudi, tapi negara Arab lain yang sistemnya lebih berpihak pada buruh migran, misalnya Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab.
"Jika pemerintah berencana menempatkan TKI ke Arab dan mengakhiri moratorium, harus ada hitam di atas putih, perjanjian antara dua negara yang bisa mengikat secara hukum untuk perlindungan TKI," kata Wahyu.









