Bayar Rp117 M, kasus Ecclestone selesai

Sumber gambar, reuters
Para jaksa Jerman mengatakan menerima tawaran US$100 juta atau Rp117 miliar dari bos Formula 1 Bernie Ecclestone untuk mengakhiri proses pengadilan atas tuduhan suap.
Pengadilan negeri di Muenchen diperkirakan menerima tawaran tersebut hari Selasa (5 Agustus).
Miliarder berumur 83 tahun tersebut diadili bulan April, atas tuduhan suap dan memicu pelanggaran kepercayaan.
Dia dituduh membayar seorang bankir Jerman US$44 juta atau Rp515 miliar untuk memastikan sebuah perusahaan yang dia inginkan dapat membeli saham F1.
Ecclestone menyangkal melakukan kesalahan.
Seandainya tawarannya tidak diterima dan jika dinyatakan bersalah Ecclestone dapat dihukum 10 tahun penjara yang mengakhiri dominasinya di balap mobil yang sudah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.
Bankir BayernLB, Gerhard Gribkowsky, yang diduga dibayar Ecclestone dihukum delapan tahun enam bulan penjara di tahun 2012 karena menerima suap.
<link type="page"><caption> Ecclestone</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/olahraga/2014/02/140220_ecclestone_kasus_suap.shtml" platform="highweb"/></link> mengatakan pembayaran diberikan kepada Gribkowsky karena bankir tersebut melontarkan tuduhan tidak benar tentang status pajak bos F1 itu.









