#TrenSosial: Studi banding DPR ke Inggris 'habiskan miliaran"

Sumber gambar, ASRUL SANI
Studi banding yang dilakukan anggota DPR ke Inggris akhir Agustus lalu dikritik oleh berbagai kalangan karena dinilai tidak perlu dan salah arah. Namun anggota dewan menyatakan banyak yang dipelajari dalam kunjungan itu.
Sembilan anggota Komisi III DPR Bidang hukum mengadakan studi banding - menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - ke Inggris pada 22-26 Agustus 2015 lalu.
Studi banding DPR banyak menimbulkan polemik, tak terkecuali kunjungan kerja kali ini -- yang menjadi pemberitaan di banyak media massa dan menuai perbincangan publik.
Di Facebook BBC Indonesia, Hafidz Firmansyah mempertanyakan, "negara ini dibodohi oleh pejabatnya sendiri, pamitnya studi banding, hasilnya apa? Manfaatnya apa? Apakah bisa diterapkan di Indonesia. Saya yakin jawabanya pasti tidak ada."
"Anggota DPR harusnya baca dulu buku tentang sejarah hukum Anglo Saxon. Atau buku tentang Konstitusi Inggris. Atau kuliah-kuliah di Youtube," celetuk pengguna Twitter.
"Habiskan milyaran"
Tidak ada laporan resmi tentang berapa dana yang dikeluarkan untuk kunjungan kerja ke Inggris tersebut, namun jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp3,3 milyar, lapor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
"Jika mengacu pada tahun sebelumnya perjalanan ke London anggaran bisa mencapai di atas Rp7 miliar," kata Sekjen FITRA, Yenni Sucipto.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga mengkritisi kunjungan tersebut.
"Saya kira motivasinya tidak 100% untuk mendalami masalah. Ini hanya masalah gengsi-gengsian anggota DPR yang merasa penting untuk pergi ke luar negeri memanfaatkan fasilitas negara. Ini masalah mentalitas anggota," katanya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.

Sumber gambar, ASRUL SANI
Ahli hukum pidana Andi Hamzah, yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHP, Selasa (01/09), mengatakan studi ke Inggris salah arah. DPR menurutnya lebih baik berkunjung ke Rusia yang memiliki KUHP yang "progresif", lapor sejumlah media.
Banyak yang dipelajari
Namun anggota Komisi III, Asrul Sani dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa kegiatan itu bukanlah jalan-jalan dan murni untuk melakukan studi banding.

Sumber gambar, ASRUL SANI
"Kami sadari, apapun yang dilakukan DPR kan selalu responnya sinistis, padahal pemerintah dan pejabat peradilan jauh lebih sering bepergian ke luar negeri," paparnya ketika dihubungi BBC Indonesia.
Asrul mengatakan ada beberapa hal yang bisa dia pelajari di sana, terutama soal penerapan hukum adat, soal perumusan dan penerapan keadilan restoratif, dan kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan.
Keadilan restoratif merupakan sebuah sistem yang fokusnya melakukan rehabilitasi pelaku kriminal dengan cara rekonsiliasi dengan korban dan komunitas secara luas.
RUU KUHP ditargetkan selesai dalam dua tahun ke depan. "Satu tahun pertama kita harapkan selesai Buku I (ketentuan umum pidana), satu tahun berikutnya untuk Buku II (pasal-pasal tentang kejahatan atau tindak tindak pidana)."
"Kinerja minim"
Formappi mencatat ini adalah studi banding pertama yang dilakukan DPR yang baru dilantik tahun lalu.
"Periode sebelumnya saya kira sangat banyak dan hampir selalu dikritik karena tidak pernah ada laporan secara terbuka ke publik soal apa yang mereka peroleh di luar negeri, termasuk juga soal anggaran."

Sumber gambar, Reuters
"(Sehingga), ini (seakan) jadi kedok dari nafsu DPR melakukan plesiran."
Apalagi mengingat DPR dalam kerjanya yang memasuki bulan ke delapan, belum juga meloloskan satu undang-undang pun, selain UU Pilkada dan Pemda yang sebetulnya merupakan hasil pembahasan DPR periode sebelumnya.
Sementara itu FITRA mencatat pada 2015 ini biaya perjalanan dinas DPR untuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan adalah sekitar Rp280 miliar.
*) Artikel ini dirilis ulang pada 2 September 2015 dengan penambahan informasi terbaru.









