Dua wanita Maroko diadili karena pakai rok

Protes di Rabat

Sumber gambar, EPA

Keterangan gambar, Kasus penangkapan dua wanita yang memakai rok memicu demonstrasi di ibu kota Rabat.

Dua orang perempuan diadili di Maroko dengan tuduhan bertindak tidak sopan setelah memakai rok di bulan Ramadan.

Keduanya dilaporkan ditahan di Inezgane beberapa hari lalu karena seorang pedagang di pasar merasa tertarik dengan pakaian yang mereka kenakan dan tak lama kemudian orang-orang berkerumunan ingin melihat pakaian dua wanita tersebut.

Wanita yang masing-masing berusia 23 dan 29 tahun tersebut diadili dengan undang-undang hukum pidana dan bila dinyatakan bersalah "tampil tidak sopan atau tampil seronok" di tempat umum, bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Pada pengadilan hari kedua, Senin (06/07), hakim mengisyaratkan ada pelanggaran prosedur dalam kasus ini, yang membuka kemungkinan keduanya akan dibebaskan.

Kasus ini juga memicu petisi di internet, yang menyebut kasus ini sebagai serangan atas kebebasan individu.

Ribuan orang telah menandatangani petisi online.

Ini adalah "kasus pornoaksi" yang kedua dalam beberapa bulan terakhir setelah pada Mei lalu setelah <link type="page"><caption> penampilan penyanyi Jennifer Lopez</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150602_dunia_maroko_jennifer.shtml" platform="highweb"/></link> di Maroko dianggap "sensual".