Facebook tutup laman 'penghina Nabi Muhammad' di Turki

turki

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar, Turki mengancam akan melarang Facebook jika laman itu tidak dicabut

BBC mendapat konfirmasi bahwa Facebook telah mematuhi perintah pengadilan Turki yang menuntut pemblokiran sebuah laman karena "menghina Nabi Muhammad."

Jika media sosial itu menolak, pengadilan mengancam akan memblokir akses ke seluruh situs Facebook.

Situs tersebut diyakini memiliki 40 juta anggota di Turki.

Facebook menolak berkomentar tetapi perusahaan itu memiliki kebijakan untuk memblokir akses ke konten di suatu negara jika konten tersebut melanggar hukum setempat.

Facebook menerbitkan laporan permintaan data pengguna dari pemerintah negara-negara di dunia. Laporan terakhir, yang meliputi periode Januari-Juni 2014, menunjukkan bahwa 1.893 "pembatasan konten" dilakukan di Turki pada saat itu.

Pada periode yang sama, Turki juga sempat memblokir akses sementara ke Twitter dan YouTube.

"Perusahaan-perusahaan ini meski berbasis di AS tetapi pengguna mereka global, mereka harus menghormati kebiasaan dan peraturan lokal," kata pakar keamanan internet Prof. Alan Woodward dari Universitas Surrey.

"Mereka wajib menaati hukum negara itu, kuncinya adalah transparansi.

"Ada bahaya jika pemerintah menyensor apa yang bisa dilihat orang di sebuah negara, jadi orang harus tahu jika sesuatu disensor."

Menurut Amnesty International, salah satu koran terbesar di Turki, Cumhuriyet, menjadi obyek penyelidikan kriminal karena menerbitkan sejumlah foto dari majalah Prancis <link type="page"><caption> Charlie Hebdo</caption><url href="http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/01/150113_charliehebdo_muhammad" platform="highweb"/></link> menyusul pembantaian staf editorialnya.