Credit Suisse akui bantu hindari pajak

Credit Suisse

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Credit Suisse menyatakan denda akan menurunkan pendapatan bersihnya

Bank raksasa Swiss, Credit Suisse, divonis bersalah karena membantu sejumlah klien asal Amerika Serikat untuk menghindari pembayaran pajak terhadap pemerintah AS. Institusi keuangan tersebut sepakat membayar denda senilai US$2,6juta atau Rp29 trilliun.

Jaksa Agung AS, Eric Holder, mengatakan Credit Suisse membantu "kecurangan pajak yang dilakukan pembayar pajak di AS."

Dalam sebuah pernyataan, Credit Suisse mengatakan sangat menyesali kesalahan mereka.

Bank tersebut mengaku pembayaran denda ke pemerintah AS akan mengurangi pendapatan bersih triwulan kedua mereka.

Meski demikian, sebagai bagian dari perjanjian dengan pemerintah AS, Credit Suisse tidak akan kehilangan lisensi perbankan di AS.

Sebelumnya, jaksa memburu lebih dari puluhan bank Swiss yang diduga membantu warga Amerika penghindar pajak.

Pada 2009 lalu, sebuah bank Swiss dikenakan dakwaan serupa oleh pemerintah AS. Akibatnya, bank tersebut harus membayar denda sebesar US$780juta atau Rp8,9trilliun.

Pihak bank juga diwajibkan memberikan nama-nama nasabah penghindar pajak kepada otoritas AS.