Tiga industri rokok dituntut di Korea Selatan

Rokok, PA

Sumber gambar, PA

Sebuah perusahaan asuransi kesehatan milik negara Korea Selatan menuntut tiga perusahaan rokok, termasuk unit lokal Philip Morris, untuk ganti rugi biaya perawatan kesehatan.

Unit lokal British American Tobacco juga termasuk dalam perusahaan yang dituntut, bersama dengan pemimpin pasar rokok di Korea Selatan, KT&G Corp.

Perusahaan asuransi negara, Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS), meminta ganti rugi sebesar US$52juta.

NHIS mengatakan telah mengeluarkan biaya sebesar US$1,6miliar setiap tahun untuk perawatan pasien penderita penyakit yang berkaitan dengan merokok.

"Merokok adalah masalah serius yang mempengaruhi masyarakat, khususnya pemuda dan wanita," tegas NHIS.

Mereka mengatakan bertekad kuat mengajukan tuntutan ini demi masa depan bangsa dan kelangsungan asuransi kesehatan.

Tuntutan diajukan beberapa hari setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menyebutkan bahwa bukti-bukti yang menyatakan merokok menyebabkan kanker paru-paru kurang memadai.

Dalam tuntutan itu, sebanyak 36 pasien kanker dan keluarganya menyatakan KT&G menambahkan elemen tertentu ke rokok produksi mereka sehingga meningkatkan risiko kesehatan dan ketergantungan.

Menurut perkiraan, nilai industri rokok di Korea Selatan mencapai sekitar US$9,3miliar dengan sekitar 1/4 penduduk dewasa merokok.

Kementerian kesehatan dan kesejahteraan Korea Selatan mengeluarkan peraturan antirokok tahun 2012, salah satunya termasuk larangan merokok di restoran yang akan diberlakukan tahun 2015.