Melahirkan boleh menggunakan nama samaran

Kabinet Jerman menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan perempuan menggunakan nama samaran ketika melahirkan di rumah sakit apabila kehamilannya tidak diinginkan.
Rancangan undang-undang disusun untuk mengurangi jumlah kelahiran tidak aman dan memberikan pilihan kepada para ibu yang tidak menghendaki bayi mereka.
Mereka diharapkan tidak lagi menelantarkan bayi yang tidak diinginkan di kotak yang disebut kotak bayi.
Berdasarkan RUU kelahiran rahasia, para ibu yang melahirkan di rumah sakit diperbolehkan menggunakan nama palsu di akta kelahiran.
Selanjutnya bayi yang dilahirkan ibu tersebut akan ditawarkan untuk diadopsi.
Identitas ibu
Data pribadi sang bayi dan ibu akan disimpan di dalam amplop tertutup dan disimpan di badan pusat selama 16 tahun.
Setelah usia anak menginjak 16 tahun, dia mempunyai kesempatan untuk mengetahui identitas ibunya.
Kementerian urusan keluarga Jerman Kristina Schroeder mengatakan usulan ini diharapkan pada akhirnya akan menghapus praktek meninggalkan bayi di kota.
Namun para kritikus mengatakan pengaturan seperti itu akan menghilangkah identitas anak-anak.
Jumlah bayi yang ditinggalkan ibunya di Eropa mengalami peningkatan.
Menurut data resmi, hampir 1.000 anak-anak terlahir tanpa nama atau ditinggalkan di kotak antara tahun 1999 hingga 2010.
RUU ini akan menjadi undang-undang pada Mei 2014 apabila disetujui parlemen.









