Kota di AS larang air kemasan

Kota kecil Concord di negara bagian Massachusetts, AS melarang penjualan air minum dalam kemasan dengan satuan lebih kecil dari satu liter.
Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari tahun ini, setelah kampanye panjang selama tiga tahun untuk mengurangi tingkat buangan sampah plastik dan memasyarakatkan penggunaan air minum dari kran umum.
Pelanggar aturan ini mulanya hanya akan dikenai peringatan. Namun siapa saja yang ketahuan menjual air kemasan untuk kedua kalinya akan didenda sebesar US$25 (Rp241 ribu), kemudian meningkat jadi US$50 (Rp482 ribu) untuk pelanggaran berikutnya.
Langkah semacam ini telah lebih dulu dilakukan oleh Dewan Kota Bundanoon di Australia, yang melarang penggunaan air minum kemasan jenis apapun sejak 2009.
Lebih dari 90 universitas di AS dan lainnya di seluruh dunia juga telah menerapkan kebijakan serupa, begitu pula sejumlah pemerintah kota kecil berbagai negara.
Meski melarang penjualan air kemasan kapasitas kurang dari satu liter, kota Concord tidak menerbitkan larangan serupa untuk jenis minuman lain diluar air. Aturan ini juga boleh dilanggar jika dalam kondisi darurat.
Aturan mendesak
Menurut para pendukungnya, aturan semacam ini sangat mendesak karena warga Amerika menghabiskan 50 miliar botol air minum sepanjang tahun.
Sebaliknya menurut industri botol kemasan air benda berukuran kecil ini penting untuk memudahkan hidup manusia modern serta justru mendorong seseorang mengadaptasi gaya hidup lebih sehat.
Klaim ini dibantah Jean Hill, yang memimpin kampanye untuk mengurangi sampah palstik akibat botol air minum kemasan di Concord. Kepada koran New York Times dia mengatakan: "Yang saya coba lakukan adalah menaikkan tekanan agar warga tidak membeli air minum botol hanya untuk sekali pakai."
"Untuk membantu agar orang berubah (dari gaya hidup itu), dibutuhkan kebijakan yang akan mencegah mereka membeli air minum kemasan serta mendorong berbagai alternatif bagus lainnya."
Menurut sejumlah warga setempat, larangan ini tak ada gunanya, karena mereka bisa dengan mudah membeli barang terlarang itu dari toko mana pun di kota-kota tetangga.









