Kasus pemerkosaan santriwati: Bechi anak Kiai Jombang divonis tujuh tahun penjara

kiai jombang

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Didik Suhartono

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang.
Waktu membaca: 6 menit

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Bechi adalah terdakwa kekerasan seksual sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.

Penangkapan Bechi sempat dihalangi ratusan simpatisannya. Bahkan, statusnya sempat buron.

Dalam putusan pada Kamis (17/11), Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, "menyatakan terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ... menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun."

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pihak jaksa, yaitu 16 tahun penjara.

Baca juga:

Atas vonis ini, pihak terpidana menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Masih ada tujuh hari untuk ditimbang... terserah klien, itu nanti akan kita diskusikan," kata kuasa hukum terpidana, I Gede Pasek Suardika.

Selama proses pembacaan vonis ini, puluhan simpatisan terpidana memberi tekanan dengan memadati halaman di luar gedung pengadilan.

Moch Subchi Azal Tsani, Bechi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Keterangan gambar, Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 10 Oktober lalu, Bechi dituntut 16 tahun pidana penjara oleh tim jaksa penuntut.

Tuntutan 16 tahun pidana penjara itu, karena "tidak ada hal-hal yang meringankan" dari terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurutnya, ancaman hukuman atas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," katanya, Senin (10/10).

Mia menyebut, selama persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan Bechi, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana 16 tahun kepadanya.

"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," tandasnya.

Kasus MSAT menjadi sorotan masyarakat setelah aparat kepolisian - dalam rentang sekitar dua tahun - kesulitan untuk menangkap dan menahannya.

Anak seorang kiai di Jombang, Jatim, ini dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019, namun tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim.

Setelah mendapat liputan secara meluas oleh media massa, MSAT kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian, 8 Juli lalu.

Kemenag batalkan pencabutan izin operasional ponpes atas arahan Presiden Jokowi

Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang, pada hari massa santri menghalang-halangi polisi menangkap Bechi.

Akan tetapi, tiga hari berselang Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional.

Muhadjir Effendy, yang saat itu menjabat Menteri Agama Ad Interim, mengatakan pencabutan izin dibatalkan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya melibatkan salah satu pengurus pesantren, bukan lembaga.

Selain itu, alasan dia, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi.

Baca juga:

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," ujar Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7).

Dia juga mengatakan, ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.

Karena itulah dia berharap dengan berlakunya kembali izin pesantren ini membuat para orangtua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya dan bisa belajar dengan tenang.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.

Adapun proses hukum akan terus berjalan terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambung Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

LPSK sebut korban diintimidasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan para pendukung Bechi berupaya menekan para korban mencabut laporan.

Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan "pernah ada satu korban pertama yang melapor terus damai, dan ada satu korban yang kami lindungi saat ini juga beberapa kali didatangi orang-orang yang tidak dikenal untuk mencabut laporan."

Susilaningtyas juga mengatakan, "bahkan ada saksi yang kami lindungi juga mengalami ancaman fisik yang dilakukan oleh orang-orang tak dikenal, yang diduga merupakan pendukungnya pelaku," ancaman yang menurut wakil ketua LPSK masih terus dilakukan.

Sementara itu menurut Novita Sari dan Ana Abdillah dari Women Crisis Centre Jombang, LSM yang mendampingi korban sejak awal, saat ini ada lima korban yang mereka dampingi, dan juga banyak saksi lain.

Saksi ini adalah yang menjadi "saksi dari lima korban yang saat ini kami dampingi", kata Novita.

Lima korban Bechi termasuk kasus perkosaan.

"Ada yang perkosaan ada yang diminta untuk ritual kemben. Kejadian berbeda-beda, ada yang lebih dari sekali. Ada yang ketika ritual kemben ketika seleksi untuk dapat bekerja pada klinik kesehatan yang rencana akan dibuka oleh pelaku," tambah Novita.

Moch Subchi Azal Tsani, Bechi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Keterangan gambar, Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).

Novita juga mengatakan kemungkinan masih ada lagi korban di luar lima orang yang "dilindungi LPSK" karena "sudah banyak yang pasca dikeluarkan (dari pesantren), ada beberapa yang sudah tidak bisa dikontak."

Ia mengatakan WCC dan LPSK saat ini membantu "korban mempersiapkan diri menghadapi pengadilan."

Korban mulai melaporkan kasus pada 2019 namun tidak ada kelanjutan dan upaya penahanan dihalangi oleh ayah tersangka, kiai di Jombang, pengasuh Pesantren Shiddiqiyah di Losari Ploso.

'Bukti pemimpin agama punya otoritas tanpa kontrol'

Moch Subchi Azal Tsani, Bechi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Keterangan gambar, Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022)

Pada Kamis (07/07), Kiai Jombang selaku ayah tersangka berjanji mengantar putranya menyusul upaya penjemputan paksa.

Langkah kiai Jombang sebelumnya yang menghalangi polisi menahan anaknya disebut cendikiawan muslim, Lies Marcoes, sebagai gambaran bahwa pemuka agama di Indonesia "secara umum memiliki semua otoritas, dari keagamaan, sosial, ekonomi hingga bahkan merambat ke hukum yang memungkinkan besarnya peluang terjadi penyalahgunaan wewenang".

Lies menambahkan alat kontrol terhadap besarnya otoritas tersebut tidak ada.

"Kontrolnya hanya moralitas saja. Masyarakat melihat mereka berdasarkan sentimen sendiri-sendiri. Jadi otoritas besar, tanpa ada alat kontrol," ujar Lies saat dihubungi BBC News Indonesia.

Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Lies mengatakan itu merespon kasus yang terjadi ketika kiai di Jombang itu menggunakan otoritas yang dimiliki "untuk mempengaruhi proses penegakan hukum".

"Kasus di Jombang menunjukkan pemimpin agama memiliki otoritas luar biasa melakukan apa pun, dari kekerasan seksual, eksploitasi tenaga, waktu para santrinya akibat relasi yang powerless di antara mereka. Bahkan di luar itu, ini menunjukkan juga bahwa penegakan hukum pun dapat dipengaruhi," kata Lies.

Kasus ini mendapat respon dari warganet, dan ini di antaranya:

Hentikan X pesan, 1
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 1

Hentikan X pesan, 2
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 2

Hentikan X pesan, 3
Izinkan konten X?

Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati X pesan, 3

Bechi dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati, kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019.

Pada awal tahun ini, berkas perkara MSAT telah lengkap dan siap disidangkan. Namun, MSAT tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jawa Timur.

Ia pun kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua tahun berlalu, MSAT tidak berhasil ditangkap, termasuk upaya Minggu (03/07) yang kembali gagal.

Baca juga:

Lies Marcoes menambahkan, kasus di Jombang merupakan bukti bahwa "sekuat apa pun collective of power pada seorang tokoh agama. Mereka harus tunduk pada hukum."

"Ini adalah eksperimental politik yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara yang sudah diberikan mandat oleh rakyat, berkewajiban melindungi rakyat menghadapi power apa pun," ujarnya.

Selain itu, katanya, terdapat pola hubungan yang berbeda-beda antara pemuka agama dan umat di beberapa tempat. Di Cirebon, katanya, hubungan jauh lebih egaliter, dibandingkan di Jawa Timur.

"Jawa Timur itu lebih ke bentuk feodal, kiai itu seperti raja, contoh santri itu sampai menunduk tidak terlihat mukanya saat kiai lewat, karena hormatnya kepada power, ilmu, kesalehan dan turunan yang dimiliki kiai itu," ujarnya.

Kekerasan seksual

Selain kasus ini, pada awal tahun, seorang guru ngaji, AA, di Kabupaten Tangerang, di tangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan setidaknya kepada tiga anak di bawah umur yang adalah muridnya.

Tahun lalu, publik digegerkan dengan kasus pemerkosaan oleh seorang guru ngaji dan juga pimpinan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, terhadap 13 santriwati. Ia pun telah divonis hukuman mati atas perbuatannya.

Kemudian, di Padang, Sumatera Barat, seorang guru ngaji pensiunan BUMN ditangkap polisi karena kasus sodomi terhadap belasan muridnya.

Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan

Lalu belasan tahun lalu, pimpinan Pesantren Miftahul Jannah, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto, dikenal Syekh Puji, terbukti bersalah karena menikahi anak di bawah umur.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sepanjang tahun 2021.

Dari jumlah itu, 15,2% adalah kekerasan seksual.