Larangan ekspor sapi Australia, reaksi berlebihan?

Peternakan sapi di Australia

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Larangan ekspor sapi ke Indonesia memukul industri peternakan Australia

Tidak lama setelah penayangan program investigasi tentang praktek penyembelihan sapi di sejumlah rumah potong hewan di Indonesia, publik Australia langsung menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor ternak hidup ke Indonesia.

Tayangan televisi ABC tentang penyembelihan sapi asal Australia ini juga menarik banyak tanggapan di situs-situs kelompok pelindung binatang seperti Animals Australia dan RSPCS.

Situs di dua kelompok ini tidak mampu menampung jumlah orang yang ingin menandatangani petisi menentang kekejaman terhadap hewan.

Tanggapan pendengar di radio-radio Australia juga penuh dengan kecaman dan kemarahan publik.

Sementara konsumen Australia dilaporkan enggan membeli daging karena gambar-gambar yang dianggap kejam. Dewan Industri Daging Australia mengatakan penjualan menurun 15%.

Di bawah sejumlah tekanan itu, pemerintah Australia adalah menghentikan larangan eksport sapi ke 12 RPH yang diangkat dalam tayangan ABC.

Pukulan bagi peternak Australia

Namun kemudian, Canberra memutuskan untuk menghentikan ekspor ternak hidup ke Indonesia paling tidak selama enam bulan dengan harapan standar penyembelihan akan diterapkan sesuai dengan syarat kesejahteraan hewan.

Saat mengumumkan keputusan itu, Menteri Pertanian Australia, Joe Ludwig, mengatakan larangan akan tetap berlaku sampai pemerintah mendapatkan jaminan bahwa sapi akan diperlakukan selayaknya.

Namun banyak kalangan di pedesaan Australia khawatir larangan tersebut justru akan menghancurkan pendapatan peternak.

Australia mengekspor 900.000 ekor sapi setiap tahun dan mayoritas dikirim ke Indonesia.

Larangan dalam waktu yang pendek saja pun dikhawatirkan tidak hanya langsung mengguncang pendapatan peternak namun juga industri pendukung lain seperti perusahaan transportasi.

Sejumlah kalangan, termasuk Senator Barnaby Joyce dari partai oposisi, Konservatif, mengatakan larangan itu merupakan reaksi yang terlalu berlebihan.

Sapi Australia di pelabuhan Tanjung Priok

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Larangan ekspor sapi Australia menyebabkan penurunan ekspor 19%

"Reaksi kita terlalu berlebihan dan akan ada dampaknya," katanya.

Kesulitan pasar alternatif

Biro Pertanian dan Sumber Daya Ekononomi dan Sains Australia, The Australian Bureau of Agricultural and Resource Economics and Sciences (ABARES) menyatakan ekspor ternak hidup negara itu akan turun 19% akibat larangan ekspor ke Indonesia.

"Peternak yang sangat tergantung pada perdagangan sapi hidup di Australia utara akan mengalami kesulitan," kata biro ini dalam laporan mereka.

Sejumlah negara lain di Asia dan Timur Tengah diperkirakan hanya dapat memenuhi 'sebagian' keperluan ekspor sapi Australia, kata ABARES.

Dalam 20 tahun terakhir, Australia telah mengapalkan 6,5 juta ekor sapi ke Indonesia.

Senator Joyce dari partai Konservatif -yang memiliki dukungan besar dari peternak- mengatakan larangan itu terlalu keras dan akan mengganggu industri potong di Indonesia dan juga berdampak pada hubungan perdagangan dan keamanan.

"Kami telah mengeluarkan pernyataan tentang negara tetangga terdekat Indonesia, bahwa kita sangat tergantung dari sisi pengawasan perbatasan. Saya rasa kita tidak memikirkan dampak lebih jauh," kata Senator Joyce.

Pemerintah konservatif Australia sebelumnya pernah melarang ekspor sapi dan kambing hidup ke Arab Saudi antara tahun 1991 dan 2000 setelah ratusan ternak mati karena kepanasan dalam perjalanan ke Teluk Persia.

Laporan tak adil

Menyusul pengumuman Australia soal larangan ini, Menteri Pertanian Indonesia, Suswono, mengatakan momentum ini dapat digunakan untuk meningkatkan produk dalam negeri.

"Kita punya kepentingan dan momentum yang bagus untuk melihat produk dalam negeri. Ini saat yang baik untuk memanfaatkan momentum ini guna mengambil sapi-sapi lokal," kata Suswono dalam dengar pendapat dengan Komisi IV DPR 9 Juni lalu.

Namun kelompok industri sapi potong Indonesia menyatakan laporan televisi Australia yang menyebabkan larangan ekspor ternak tidak adil karena mengangkat beberapa RPH yang bermasalah.

"Kami telah melakukan identifikasi ke semua RPH. Dari 120 RPH, 70 layak melakukan proses pemotongan berdasarkan kaidah kesejahteraan hewan dan 50 masih belum," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Joni Liano.

Joni mengatakan dari 70 RPH, 11 diantaranya sudah memiliki alat stunning (alat untuk membuat pingsan ternak) sebelum disembelih.

Joni juga mengatakan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2003, ketentuan halal dalam penyembelihan ternak dapat dilakukan dengan stunning ataupun unstunning.

"Ketentuan halal dan kesejahteraan hewan saling terkait, hewan tidak boleh disakiti, tidak boleh stres dan ditakuti (sebelum disembelih)," kata Joni.

"Sebelum larangan diumumkan, kami telah melakukan pemeriksaan. Kami juga mengawal sapi yang akan dipotong dan 70 RPH yang layak telah kami informasikan kepada mitra dagang kami," tambahnya.

Joni mengakui bahwa ada beberapa RPH yang tidak sesuai standar dan pihaknya telah melakukan larangan bahkan sebelum larangan ekspor diberlakukan Australia.

"Laporan itu mengangkat tiga RPH namun mengapa seolah 690 RPH di Indonesia sama saja dengan tiga RPH itu."

"Kesrawan (kesejahteraan hewan) sudah universal, jadi kita semua harus melakukan hal ini," kata Joni.