Hari Perempuan Internasional 2024 di Jakarta - 'Kemerosotan demokrasi ancaman serius bagi partisipasi perempuan'

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Sejumlah LSM dan kelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) memperingati Hari Perempuan Internasional, Jumat (08/03), dengan menggelar unjuk rasa menuntut dan menyerukan "penegakan demokrasi dan supremasi hukum".
"Kemerosotan demokrasi di Indonesia merupakan ancaman bagi partisipasi perempuan," ujar API dalam rilisnya yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (08/03).
Setidaknya ada 44 organisasi LSM, kelompok masyarakat atau per orangan, hingga organisasi perempuan yang terlibat dalam aksi ini. Ada ratusan orang terlibat di dalamnya.
Dalam aksinya, mereka mempersoalkan apa yang disebut sebagai "kemerosotan demokrasi" yang tergambar dalam proses Pemilu 2024.
"Kita dipertontonkan ketidaknetralan presiden dengan 'cawe-cawenya' hingga jajaran menterinya," tegas API.
"Dan pelanggaran etik karena adanya konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi," tulis mereka.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Mereka juga menyoroti apa yang disebut sebagai kebijakan Presiden Jokowi yang dituding melakukan impunitas bagi orang-orang yang bertanggungjawab dalam pelanggaran HAM.
Unjuk rasa dimulai dari depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat pagi, lalu mereka berjalan kaki untuk menuju depan kompleks Istana Merdeka.
Namun aksi ini dihadang polisi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jalan Merdeka Selatan. Mereka dilarang mendekati kompleks Istana Merdeka.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Aliansi Perempuan Indonesia juga mempersoalkan ketidakseriusan para pihak dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam politik.
"Pada Pemilu 2024, mayoritas parpol justru tidak memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan," ujar API dalam keterangan tertulisnya.
Masalah kekerasan terhadap perempuan disinggung pula dalam aksi API. Mereka menyerukan agar pemerintah dan DPR mengesahkan RUU PPRT, RUU Anti Diskriminasi, hingga RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
Baca juga:

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Tuntutan lainnya, API menuntut agar pemerintah dan DPR meratifikasi Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) nomor 190 tahun 2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecahan di dunia kerja.
Mereka juga meminta agar pemerintah mencabut dan atau membatalkan sejumlah regulasi anti-demokrasi yang merugikan perempuan, kelompok minoritas lainnya.
"Seperti UU Cipta Kerja," ungkap API. Disoroti pula keberadaan UU ITE yang mereka tuntut agar direvisi.
Baca juga:

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Jerome Wirawan
Pemerintah juga diminta agar segera menyusun pengaturan perlindungan pembela HAM dan lingkungan.
"Agar mereka terhindar dari praktik kekerasan, serangan mauoun kriminalisasi," ungkap API dalam rilisnya.
Dalam aksinya, mereka juga menyerukan agar pemerintah mengeluarkan larangan pada setiap kebijakan yang mengarah kepada diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual.
Ditekankan pula agar pemegang kebijakan mengakomodir kebutuhan maternitas perempuan pekerja.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Pemerintah juga diminta untuk menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas di lingkungan kerja.
"Berikan jaminan kesehatan yang memadai bagi perempuan pekerja," ungkap API dalam rilis tertulisnya.
Sebagai penutup, mereka menyerukan agar pemerintah membangun tata kelola pangan yang berkelanjutan dan menurunkan harga sembako.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP











