ASN dipecat karena terpapar radikalisme dinilai tak selesaikan akar masalah, lalu program deradikalisasi apa yang tepat bagi mereka?

pns, asn

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut langkah pemecatan sekitar 30 sampai 40 sebulan termasuk aparat tersangkut radikalisme diambil karena mereka melakukan pelanggaran berat seperti tergabung dalam organisasi terlarang dan tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945.

Pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dianggap tidak menyelesaikan akar masalah dan justru memicu dendam kepada negara, kata pengamat terorisme dan lembaga peneliti.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut langkah pemecatan sekitar 30 sampai 40 ASN tiap bulan karena berbagai pelanggaran, di antaranya tersangkut radikalisme maupun yang tergabung dalam organisasi terlarang dan tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945.

Penelitian The Habibie Center, seperti yang disebut Direktur Program dan Riset Muhammad Hasan Ansori, pada 2017 menunjukkan setidaknya 30%-40% ASN di Indonesia telah terpapar paham radikal.

Pengamat terorisme, Sidney Jones, mewanti-wanti bahwa dampak pemecatan itu bisa berakibat lebih buruk karena akan menumbuhkan dendam kepada negara dan kian agresif menyebarkan ideologinya.

pns, asn

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019.

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara, pihaknya menerima ratusan pengaduan.

Dari ratusan aduan itu, setidaknya 11 kasus yang berstatus pengawasan atau bisa ditindaklanjuti karena ada bukti yang dilampirkan dalam aduan tersebut.

Sebanyak 11 kasus itu, kata Teguh, kemudian dibawa dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan dijatuhi hukuman beragam mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Khusus untuk pemecatan, sambungnya, dikarenakan "terlibat dalam organisasi terlarang dan melanggar sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah".

"Itu kan sumpah ASN kalau melanggar harus diberhentikan. Kemudian ikut organisasi terlarang, tidak bisa ditolerir apalagi terlibat kegiatan terorisme," tutur Teguh Wijinarko kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (21/04).

radikalisme

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi per bulan karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi.

Teguh tak tahu pasti, berapa banyak ASN yang telah diberhentikan karena terpapar paham radikalisme.

Tapi sebarannya ada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi.

"Saya masih cukup sedih, hampir setiap bulan saya memutuskan dalam sidang kepegawaian. Masih ada saja, PNS yang harus saya nonjob-kan atau saya berhentikan," kata Tjahjo dalam diskusi Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS, Minggu (18/04).

30% sampai 40% ASN terpapar paham radikalisme

radikalisme

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30 - 40% apartur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme.

Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30% - 40% aparatur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme.

Kondisi itu, katanya, dimulai ketika Orde Baru melarang kegiatan politik masuk kampus.

Banyak mahasiswa kala itu masuk organisasi yang ditengarai membawa benih radikalisme seperti Lembaga Dakwa Kampus (LDK) atau lembaga kajian islam komprehensif (LIKO).

Paham itu kemudian terbawa hingga ketika mereka bekerja di pemerintahan dan menjadi aparatur sipil negara.

"Jadi akarnya sudah ada sejak era 1980an. Sejak mereka mahasiswa hingga masuk ke ASN sekarang ini dan di sana (pemerintahan) sudah sangat lama dan kuat terbangun radikalisme."

"Sehingga yang disasar harus ke akarnya, membongkar sarangnya, meng-assessment yang terpapar kemudian melakukan program deradikalisasi."

radikalisme

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Salah satu unjuk rasa anti-radikalisme

Bagi Hasan Ansori, sanksi pemecatan bukan cara yang tepat untuk menangani masalah ini sebab tidak menyasar ke jantung persoalan.

Menurut dia pemerintah sudah seharusnya merancang program jangka panjang yang sistematis dan komprehensif dan melibatkan banyak pakar seperti agama, psikologi, sosial, dan kemasyarakatan.

Karena, menurut pengamatannya, program deradikalisasi bagi ASN yang terpapar radikalisme bersifat jangka pendek. Bentuknya kebanyakan berupa seminar atau pelatihan.

"Jadi kalau ada yang terpapar dimasukkan dalam program itu. Di tes sejauh mana tingkat terpaparnya kemudian ada post-test untuk melihat apakah ada perubahan atau tidak. "

"Karena mereka yang terpapar paham radikal ini harus dipandang sebagai korban."

"Memang butuh waktu yang tidak sedikit. Tapi dengan memecat tidak menyelesaikan masalah."

Pemecatan memicu dendam terhadap negara

Pengamat terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflct (​IPAC), Sidney Jones, sepakat dengan Hasan Ansori.

Dia khawatir pemecatan terhadap ASN bisa memicu dendam terhadap negara dan justru kian termotivasi menyebarkan ideologinya secara lebih agresif.

radikalisme

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

Karena itu ia menilai pemerintah harus bersikap adil dalam menjatuhkan sanksi. Sebab organisasi yang belakangan ditetapkan terlarang oleh pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak sepenuhnya berideologi radikal.

Itu sebabnya penting, kata Sidney, ada proses banding ketika ASN tersebut dijatuhi hukuman.

"Karena kalau hanya ada keputusan saja untuk memecat dan tidak ada banding kadang-kadang tidak adil."

Seperti apa program deradikalisasi bagi ASN?

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019.

Sebelas instansi itu juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun demikian, pembinaan terhadap pegawai yang terpapar paham radikal dalam skala rendah hingga sedang diserahkan kepada institusi masing-masing.

Dan setiap instansi memiliki bentuk pembinaan yang berbeda-beda.

"Diserahkan ke masing-masing instansi. Yang pasti ada pengawasan kepada yang bersangkutan dan diberi tugas-tugas yang intinya memberikan penanganan agar tidak terlibat lagi."

"Kalau di Kemenpan-RB ada ceramah dari BNPT secara rutin. Semacam pengayaan."