You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Mahkamah Agung potong hukuman 22 terpidana korupsi, Jubir MA: 'Kami berupaya memberi keadilan bagi terpidana'
Pengajuan Peninjauan Kembali oleh narapidana kasus korupsi ke Mahkamah Agung pada 2019-2020 meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Organisasi anti-korupsi menilai maraknya pengajukan PK ini menyusul purnatugasnya mantan hakim agung Artidjo Alkostar—yang disebut-sebut sebagai hakim pemberat vonis koruptor.
International Corruption Watch dan Transparency International Indonesia mendesak Komisi Yudisial bersikap aktif dalam memeriksa hakim PK yang memangkas hukuman para terpidana korupsi tersebut. Sebab putusan itu menimbulkan kecurigaan di mata publik adanya indikasi tindak pidana suap atau pelanggaran kode etik.
Sementara Mahkamah Agung menyebut, keputusan pengurangan hukuman itu untuk memberi rasa keadilan bagi terpidana.
- Korupsi dan peraturan baru MA: Akankah aturan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dipatuhi hakim?
- Kasus Djoko Tjandra: Buron kasus korupsi kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
- Jaksa Pinangki didakwa terima suap Rp7 miliar, sidang ungkap '10 rencana aksi' Pinangki lepaskan Djoko Tjandra dari penjara kasus Bank Bali
- KPK hentikan 36 kasus, pengusutan perkara korupsi dinilai 'bisa jadi barang dagangan'
Pengurangan hukuman hingga enam tahun terhadap terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, oleh Majelis Hakim Agung pada akhir September lalu, disebut oleh International Corruption Watch (ICW) meruntuhkan kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dan menyidiki kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp706 miliar itu.
Catatan ICW, tidak hanya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu saja yang menikmati pemotongan hukuman.
Sepanjang 2019-2020 setidaknya ada 22 narapidana korupsi yang dipangkas hukuman penjaranya oleh Mahkamah Agung. Pemangkasan hukuman itu mencakup pengacara OC Kaligis, dari sebelumnya 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. Kemudian mantan Ketua DPD, Irman Gusman yang dipangkas hukumannya menjadi tiga tahun dari sebelumnya 4,5 tahun penjara.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai pemangkasan hukuman ini meruntuhkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Implikasi maraknya putusan PK ini tidak akan ada pemberian efek jera bagi terpidana dan meruntuhkan kerja keras KPK," ujar Kurnia kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (01/10).
Sejalan dengan ICW, Manajer Riset dari Tranparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, menilai putusan ini menimbulkan kecurigaan di mata publik adanya indikasi tindak pidana suap.
Tapi lebih dari itu, kata Wawan, Mahkamah Agung dituding tidak konsisten dengan Pedoman Hukuman Pidana Tindak Korupsi buatan lembaga tersebut, yang mengkategorikan hukuman bagi pelaku korupsi mulai dari ringan hingga paling berat.
Untuk kategori paling berat dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, maka pidana yang dijatuhkan adalah 16-20 tahun atau seumur hidup.
"Mereka (Hakim MA) tidak konsisten dengan Perma 1 tahun 2020. Harusnya kalau mereka konsisten, putusan PKnya linear dong dengan Perma yang dihasilkan sendiri?" ucap Wawan kepada BBC.
"Makanya kami pertanyakan konsistensi MA dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini," sambungnya.
Sejauh pengamatan ICW dan TII pula, pengajuan PK pada tahun 2019-2020 meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 26 berkas.
Karena itulah, Komisi Yudisial didesak untuk berperan aktif memeriksa hakim-hakim yang memutus Peninjauan Kembali (PK) para narapidana korupsi.
"Komisi Yudisial harus aktif untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran kode etik hakim yang menyidangkan perkara PK korupsi," imbuh Kurnia Ramadhan.
Apa kata KY?
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan pihaknya akan memeriksa para hakim tersebut sejauh ada informasi atau laporan yang diterima.
Laporan atau informasi itu pun harus dibarengi dengan bukti terbaru.
"Sepanjang ada laporan bahwa dalam memutus PK ada aspek gangguan atau dugaan ada ketidakbenaran dalam putusan misal ada aspek ketidakjujuran, integritas, KY akan turun," ujar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus kepada BBC.
"Sampai hari ini belum ada informasi yang berkaitan dengan profesionalitas hakim PK," sambungnya.
Itu mengapa, ia berharap para pegiat anti-korupsi atau publik segera melapor ke lembaganya jika menemukan dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan perkara korupsi di Mahkamah Agung.
Ia berkata, hukuman bagi hakim yang melanggar etik dijatuhi hukuman teguran tertulis hingga pemecatan.
Juru Bicara MA: 'Kami berupaya memberi keadilan bagi terpidana'
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyebut sepanjang tahun 2019-2020 setidaknya ada 196 narapidana korupsi yang mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK). Dari angka itu, sebanyak 124 sudah diputus.
Tapi merujuk pada ratusan berkas yang telah diputus, ia membantah jika Mahkamah Agung disebut tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Sebab dari 124, ada 70an berkas PK yang ditolak, 30an yang dikabulkan, dan enam berkas tidak dapat diterima.
"Jangan dituding kami mengistimewakan koruptor atau kami tidak komitmen dengan pemberantasan korupsi. Kami lembaga peradilan tertinggi yang menegakkan hukum dan keadilan," ujar Andi Samsan Nganro kepada BBC, Kamis (01/10).
Andi Samsan Nganro juga berkata, dalam memutus Peninjauan Kembali majelis hakim bersandar pada tiga hal yakni adanya bukti baru, kekeliruan pada hakim yang memutus perkara, dan adanya pertentangan vonis yang mengganggu rasa keadilan.
Tak cuma itu, majelis hakim klaimnya, sudah sangat ketat dalam memeriksa berkas PK.
"Kami di MA majelis hakim sangat ketat dalam memeriksa alasan-alasan PK itu. Dalam arti tentu apakah alasan-alasan PK itu cukup beralasan atau tidak. Jadi tidak sembarangan atau asal mengabulkan."
"Kami ini berupaya memberi keadilan bagi negara, terpidana dan masyarakat."
Siapa saja narapidana korupsi yang dikurangi hukumannya?
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud merupakan terpidana kasus suap pengerjaan proyek infrastruktur. Ia divonis enam tahun penjara. Setelah mengajukan PK, dikurangi pidananya menjadi 4,6 tahun.
- Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang adalah narapidana kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. Choel dihukum 3,6 tahun penjara kemudian di tingkat PK dipangkas menjadi tiga tahun.
- Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ialah terpidana kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia kini hanya menjalani vonis tiga tahun dari sebelumnya 3,9 tahun penjara.
- Billy Sindoro merupakan Direktur Operasional Lippo yang menjadi terpidana suap perizinan proyek Meikarta. Ia divonis 3,5 tahun kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
- Hadi Setiawan adalah pengusaha yang membantu pengusaha Tamin Sukardi dalam menyuap hakim ad hoc PN Tipikor Medan. Ia dihukum empat tahun namun dikurangi menjadi tiga tahun.
- KPK 'di jalur lambat' pada 2020: Operasi tangkap tangan dan angka penanganan korupsi diprediksi anjlok
- Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN: 'Bagaimana mungkin ada lembaga independen, tapi pegawainya tidak independen?'
- Dokumen FinCEN: Yang perlu Anda ketahui tentang bocoran dokumen keuangan yang membantu perpindahan uang kotor sekitar US$2 triliun ke seluruh dunia
- Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi adalah terpidana kasus suap izin Amdal di kawasan industri Cilegon. Ia dijatuhi pidana enam tahun penjara tapi dipangkas menjadi empat tahun.
- Pengacara OC Kaligis ialah narapidana suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Ia dijatuhi pidana 10 tahun tapi kini menjadi tujuh tahun penjara.
- Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, merupakan terpidana kasus korupsi impor gula. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia dihukum 4,5 tahun. Setelah mengajukan PK, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun.
- Panitera PN Medan, Helpandi, terlibat dalam penyuapan hakim ad hoc PN Tipikor Medan. Majelis hakim PK sepakat mengurangi hukumannya dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
- Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, merupakan terpidana kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta. Ia divonis 10 tahun di tingkat kasasi tapi dikurangi menjadi tujuh tahun di tingkat PK.
- Tarmizi adalah panitera pengganti PN Jakarta Selatan. Ia menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara perdata. Ia divonis empat tahun namun dipangkas oleh hakim PK menjadi tiga tahun.
- Patrialis Akbar adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terbelit kasus suap impor daging sapi. Ia diputus bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan dipotong menjadi tujuh tahun.
- Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Ia diputus enam tahun penjara tapi kemudian dipangkas menjadi lima tahun.
- Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyu Manalip, adalah terpidana suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya 4,6 tahun tapi dikurangi menjadi dua tahun.
- Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, tapi pidana penjara tetap.
- Firli Bahuri, helikopter dan dugaan 'gaya hidup mewah': Ketua KPK dijatuhi 'sanksi ringan' berupa 'teguran tertulis'
- Kartu Prakerja: Gelombang IV segera dimulai 'minggu pertama Agustus', pegiat anti-korupsi: 'Tunda dulu sebelum ada perbaikan serius'
- Wawancara eksklusif: Presiden Jokowi menjawab tujuh kritik, dari korupsi hingga intoleransi
- Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin, terjerat kasus suap penanganan perkara di PN Kepahiang. Di tahap kasasi, ia divonis delapan tahun. Pada tahap PK, menjadi lima tahun.
- Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Ia divonis 5,5 tahun namun dipangkas menjadi empat tahun.
- Mantan Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, adalah ayah dari Adriatma Dwi Putra yang sama-sama terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari. Pidana penjaranya dikurangi menjadi empat tahun di tahap PK. Sebelumnya dihukum itu 5,5 tahun.
- Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, adalah narapidana kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Semula ia divonis tujuh tahun penjara tapi kemudian dipangkas menjadi lima tahun.
- Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, ialah narapidana suap infrastruktur yang divonis sembilan tahun penjara tapi dipotong menjadi enam tahun.
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar. Tapi pada akhir September lalu, hakim MA memangkas pidana Anas menjadi delapan tahun penjara.
- Mahkamah Agung memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman menjadi 12 tahun, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi 10 tahun.