Anies Baswedan: Jakarta terapkan kembali PSBB seperti di awal pandemi, 'Rem darurat harus kita tarik'

Anies Baswedan

Sumber gambar, KOMPAS.com/NURSITA SARI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seperti diterapkan pada awal pandemi Covid-19.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (09/09) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan "pihaknya menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu."

Dengan demikian, "bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," katanya. "Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik."

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, apabila ini dibiarkan, maka "rumah sakit tidak akan sanggup menampung [pasien covid-19]" dan "efeknya kematian akibat Covid-19 akan tinggi" di Jakarta.

Dikatakannya, langkah ini dilakukan karena penularan virus corona di Jakarta sudah masuk "kondisi darurat".

Situasi darurat itu, demikian Anies, ditandai kenaikan kasus covid-19 di Jakarta, angka kematian akibat virus ini, serta kemampuan rumah sakit menampung pasien yang terpapar.

PSBB

Sumber gambar, Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Warga berdiri di dekat replika peti mati dan papan himbauan waspada COVID-19 yang terpasang di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (06/09).

"Meskipun kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit kita, tapi jumlah kasus aktif di Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung untuk pelayanan rumah, baik tempat tidur atau ICU."

"Jadi, dari tiga data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," paparnya.

Keputusan penerapan kembali PSBB ini, menurutnya, berdasarkan kesimpulan dari rapat Gugus tugas penanganan Covid-19 DKI Jakarta pada Rabu sore.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujarnya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020, kata Anies.

'Kegiatan perkantoran non esensial harus dilaksanakan dari rumah'

"Prinsipnya mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan dari rumah," ungkapnya.

Anies menekankan, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan.

"Kegiatan jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran [non esensial] di gedungnya, yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

PSBB

Sumber gambar, Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (07/09)

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, lebih dikurangi," paparnya.

Pemprov Jakarta akan "mengevaluasi ulang" perkantoran yang selama ini sudah diberikan izin berkegiatan.

'Seluruh tempat hiburan akan ditutup'

Dalam jumpa pers, Anies menyatakan bahwa "seluruh tempat hiburan" akan ditutup.

"Kegiatan yang dikelola Pemprov DKI akan ditutup, seperti [kebun binatang] Ragunan, Ancol, Monas, dan taman-taman kota,

"Dan kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah, seperti yang sudah berlangsung selama ini," tambahnya.

Rumah makan boleh beroperasi, tapi tidak boleh makan di lokasi'

Lebih lanjut Anies mengungkapkan, kegiatan usaha makanan, seperti rumah makan, kafe atau restoran diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun "tidak dibolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi".

mall

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (09/09).

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi."

Alasannya, pemprov DKI menemukan "di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan kepada penularan."

Kapan mulai diberlakukan PSBB?

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020, kata Anies Baswedan.

Di bagian lain jumpa persnya, Anies menekankan bahwa apa yang dia sampaikan barulah "prinsip-prinsip awal". Adapun "detil-detilnya" akan disampaikan pada "hari-hari ke depan".

"[Ini} sebagai ancang-ancang pada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB. Ada fase, ada proses supaya kita bisa menyiapkan agar berjalan dengan baik."

"Supaya kita semua bisa mengantisipasi," katanya.