You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Virus corona: Bekas napi didorong mendapat bansos selama pandemi agar tak jadi residivis
Berbagai kasus pidana di belasan provinsi selama beberapa pekan terakhir diduga kuat dilakukan para narapidana yang baru saja dibebaskan pemerintah dalam program asimilasi demi mencegah penyebaran Covid-19.
Agar mereka tidak mengulangi kejahatan alias menjadi residivis selama pandemi, pemerintah dinilai wajib memberi bantuan sosial kepada para bekas narapidana tersebut.
Namun Kementerian Sosial menyebut bekas pelaku kejahatan bukanlah kategori penerima bantuan sosial.
Padahal, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebelumnya mendorong agar mantan napi diberi kesempatan kedua.
Setidaknya empat residivis diduga menjadi dalang di balik kasus pencurian dan perampokan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama masa tanggap darurat Covid-19.
Seorang di antaranya disebut polisi berusaha menyelinap masuk kantor Balai Penyuluhan Pertanian, sementara satu orang lainnya diduga mencuri sepeda motor.
Juru Bicara Polda DIY, Kombes Yulianto, menyebut pihaknya masih terus menyusun data bekas penghuni penjara yang masuk atau tinggal di daerahnya.
Meski begitu, kata Yulianto, pengawasan hingga ke permukiman tidak akan cukup untuk mencegah para narapidana itu menjadi residivis. Menurutnya, perlu ada solusi terhadap faktor ekonomi yang mendorong narapidana mengulangi kejahatan mereka.
"Kami berusaha mencari data, napi mana saja yang masuk ke DIY. Sebagian sudah kami dapatkan dan serahkan ke babinkamtibmas," kata Yulianto via telepon, Senin (04/05).
"Kami juga berusaha maksimal agar mereka tidak mengulangi kejahatan dengan cara memperbanyak patroli di lapangan."
"Faktanya mereka tidak punya pekerjaan tetap tapi harus hidup. Kalau mereka dilepas, tidak punya keluarga dan pekerjaan, memang harus diperhatikan pemerintah," tuturnya.
Mabes Polri menyatakan kasus kejahatan dengan tersangka narapidana yang bebas dalam program asimilasi 2 April lalu terjadi di 11 provinsi.
Di Jakarta misalnya, pertengahan April lalu, seorang residivis ditembak mati saat hendak ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencurian dan penodongan senjata.
Sejak April lalu, sekitar 38.822 narapidana telah dibebaskan dengan dasarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM 10/2020.
Dengan klaim mencegah penularan Covid-19 di berbagai penjara dengan tingkat hunian melebihi kapasitas, narapidana di luar kasus pidana khusus seperti terorisme dan korupsi bisa bebas, jika telah menjalani setengah masa pidana.
Syarat lainnya, mereka tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan.
Namun, menurut sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun, syarat itu tidak menjamin mereka kapok berbuat kejahatan, apalagi saat pandemi Covid-19 melumpuhkan beberapa sektor perekonomian.
Program bantuan sosial yang dikomandoi Kementerian Sosial, kata Ubedillah, semestinya menyasar para narapidana yang bebas ini. Alasannya, mereka adalah kelompok rentan.
"Saat masyarakat mengalami kondisi ekonomi berat, secara sosial tertekan, mereka stres. Mereka yang rasionalitasnya rendah akan cenderung melakukan tindakan agresif," kata Ubedillah saat dihubungi.
"Mereka yang biasa berbuat jahat, saat kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, mereka mungkin mengulang kembali kejahatannya."
"Pemerintah harus cepat. Kalau lamban dan data penerima bantuan tidak akurat, bisa muncul kejahatan. Kalau tindakan ini berlangsung kolektif, ujungnya adalah kerusuhan," ucap Ubedillah.
Meski begitu Kementerian Sosial mengklaim tak bisa mengecek profil setiap penerima bansos. Selama ini bansos disalurkan untuk penduduk yang masuk data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Adapun di beberapa provinsi, selama pandemi Covid-19 kategori penerima bansos antara lain lansia, penyandang disabilitas, berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dipecat atau tidak menerima gaji untuk sementara waktu.
"Kemensos tidak bisa mengecek yang masuk daftar bansos itu residivis atau bukan, semua sangat tergantung pendataan yg dilakukan oleh pemda dan diusulkan ke kami," kata Adhy Karyono, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial.
"Secara umum sangat memungkinkan eks narapidana yang kondisi sosial ekonominya miskin atau terdampak Covid menjadi calon penerima bansos, asalkan masuk data target yang diusulkan ke Kemensos," ujar Adhy.
Saat dikonfirmasi soal kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut publik tak merundung mantan penghuni penjara.
Walau ada yang kembali melakukan kejahatan, kata Yasonna, sebagian narapidana yang bebas itu diklaimnya terlibat dalam aktivitas positif seperti produksi alat pelindung diri bagi tenaga medis.
"Give them a second chance, berikan mereka kesempatan kedua untuk berubah sebagai masyarakat," kata Yasonna seperti dikutip kompas.com.
"Kejahatan adalah produk sosial, maka juga menjadi tanggung jawab kita semua masyarakat untuk betul-betul turut serta membimbing dan menjaga mereka," tuturnya.