Puluhan kapal cantrang dari Jawa mulai beroperasi di Natuna, konflik dengan nelayan lokal disebut 'di depan mata'

Sebanyak 23 dari total 30 kapal cantrang mulai mencari ikan di perairan Natuna Utara, Selasa (10/03). Pada saat yang sama, berbagai kelompok nelayan lokal terus menyuarakan penolakan karena khawatir kapal cantrang bakal merusak sumber daya ikan Natuna.

Meski begitu, pemerintah yakin pembagian wilayah tangkapan ikan antara kapal cantrang dari Jawa dan nelayan lokal bakal efektif mencegah konflik. Target meramaikan perairan terluar Indonesia pun diharapkan tercapai.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Natuna, Defrizal, mengklaim kesepakatan bersama telah dicapai bahwa kapal cantrang milik nelayan hanya akan mengeksploitasi sumber daya ikan di wilayah terluar Natuna.

"Kesepakatannya, nelayan dengan alat tangkap cantrang dengan besaran kapal mereka, wilayahnya di luar Pulau Laut atau di atas 50 mil," ujarnya via telepon.

"Kalaupun nelayan lokal ada di sana, tidak masalah. Maksudnya kesepakatan itu, kapal besar sebenarnya tidak boleh menangkap ikan di pesisir," kata Defrizal.

Sebanyak 30 kapal dari kota-kota di pantai utara Jawa itu diminta pemerintah pusat beroperasi di Natuna agar mencegah masuknya kapal ikan ilegal dari negara lain.

Seluruh kapal dari Jawa itu menggunakan cantrang yang sebenarnya dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/2015. Menteri KKP Edhy Prabowo mengambil diskresi agar alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu bisa digunakan 30 kapal tersebut.

Padahal cantrang itulah yang sebenarnya dipersoalkan nelayan Natuna. Rahmat, Sekretaris Aliansi Nelayan Natuna, yakin ekosistem bawah laut daerahnya akan rusak dengan kedatangan kapal cantrang dari Jawa itu.

Dampaknya, kata dia, pendapatan nelayan Natuna bakal semakin turun di tengah eksploitasi sumber daya ikan yang berlebihan di perairan mereka.

"Sekitar 95% penduduk Natuna nelayan. Harusnya dibina, sekarang seperti disisihkan walau mengklaim cantrang tidak merusak," kata Rahmat.

"Dulu tahun 1990-an ada yang menggunakan bom, tapi sudah mulai sadar. Nelayan sama-sama menjaga. Kalau ada yang melanggar, dibawa ke Bakamla atau Polairut. Cantrang tidak pernah kami pakai," ucapnya.

Data yang dihimpun Aliansi Nelayan Natuna, saat ini sekitar 830 kapal ikan beroperasi di perairan kabupaten tersebut. Mereka mengklaim, titik tangkapan ikan nelayan Natuna selama ini tidak terbatas 50 mil karena perairan di pesisir semakin padat dalam beberapa tahun terakhir.

"Nelayan tidak bisa dibatasi 50 mil, mereka akan tetap ke are fishing ground mereka. Kan mereka sudah punya titik-titik di situ. Sudah ada rumpun juga," ujar Rahmat.

Bagaimanapun, para pemilik kapal cantrang dari Jawa akan tetap beroperasi meski pro dan kontra belum usai. Setiap kapal menargetkan mendapat minimal 50 ton ikan selama dua bulan di Natuna.

Riyono, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia, yang mengkoordinasikan 30 kapal cantrang asal Jawa itu, yakin mereka tidak akan bersitegang dengan nelayan lokal.

"Tidak ada potensi konflik karena semua sudah dibicarakan, itu tugas pemerintah. Setiap hari juga diawasi Bakamla, keamanan terjamin oleh mereka," kata Riyono.

"Kami juga berencana mengajari kawan-kawan di Natuna bagaimana mengoperasikan kapal ikan besar," tuturnya.

Keberadaan 30 kapal ikan cantrang dari Jawa di Natuna diklaim Menko Polhukam Mahfud MD untuk meramaikan perairan yang kerap dimasuki kapal ikan asing tak berdokumen.

Kebijakan ini diambil setelah insiden awal tahun ini, ketika China tidak mengakui zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna, yang pinggir Laut China Selatan.

Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, menyebut potensi nilai ekonomis sumber daya ikan di perairan Natuna mencapai Rp5,7 triliun dengan asumsi pemanfaatan 400.000 ton ikan per tahun.

Namun, tingkat pemanfaatan ikan di Natuna hingga kini diperkirakan baru mencapai 6% dari total potensi.

Berita ini diperbaharui pada Rabu, 11 Maret 2020, sekitar pukul 12.05 WIB.