Idul Fitri 2019: Apakah pemberian remisi hari raya pada Abu Bakar Ba'asyir sesuai prosedur meski tanpa janji setia pada NKRI?

    • Penulis, Callistasia Wijaya
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia

Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi Idul Fitri di tengah kekhawatiran terkait ancaman kelompok-kelompok teroris yang beraksi di tanah air.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Sopiana, mengatakan Ba'asyir menerima remisi sebanyak satu bulan dan 15 hari.

Sopiana mengatakan Ba'asyir adalah satu-satunya dari delapan narapidana terorisme di lapas itu yang memenuhi syarat untuk menerima remisi karena yang lain belum memenuhi ketentuan masa tahanan.

"Beliau (Ba'asyir) baik selama di sini, tidak pernah melakukan pelanggaran, ibadahnya tetap rajin dan berhubungan dengan warga binaannya cukup baik," kata Sopiana.

Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan kliennya kemungkinan bebas pada tahun 2022.

Tanpa janji setia pada NKRI

Lalu, apakah Ba'asyir menandatangani ikrar setiap kepada NKRI sebagai syarat mendapat remisi?

Sopiana mengatakan Ba'asyir tidak menandatangani pernyataan itu karena remisi untuknya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006 yang tidak merinci prasyarat itu.

Ba'asyir divonis bersalah mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme pada tahun 2011 dan dihukum 15 tahun penjara.

Sebelumnya, menyusul serangan bom Bali pada 2002, Ba'asyir juga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terlibat dalam aksi itu.

Sementara, Sopiana mengatakan, ikrar setia kepada NKRI baru diatur di Peraturan Pemerintah No. 99/2012.

Maka, syarat itu hanya mengikat narapidana terorisme yang di penjara setelah 2012.

Pengamat terorisme International Association for Counter-terrorism and Security Profesionals, Rakyan Adibrata, mengatakan peraturan setia kepada NKRI memang tidak bisa "berlaku surut" atau mengikat Ba'asyir berdasarkan prinsip hukum.

"Jika revisi peraturan peraturan perundang-undangan merugikan yang bersangkutan (narapidana), maka yang dipakai adalah aturan yang sebelumnya. Memang banyak yang tidak setuju, tapi kenyataannya kita menjunjung human rights," kata Rakyan.

Ba'asyir telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersayarat pada tahun lalu.

Meski begitu, pihak Ba'asyir menyatakan menolak pembebasan bersyarat jika ia harus menandatangani ikrar setia kepada NKRI.

Jika Ba'asyir bebas, apa dampaknya?

Rakyan mengatakan dalam klasifikasi teroris, Ba'asyir dianggap sebagai ideolog.

Maka, kata Rakyan, nyaris tidak mungkin pemikirannya akan berubah dan mengalami deradikalisasi.

Ia menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pernah mencoba memanggil ulama-ulama eks-Jemaah Islamiyah (JI) dari Mesir dalam upaya deradikalisasi Ba'asyir. Namun, kata Rakyan, upaya itu tidak berhasil.

Rakyan mengatakan potensi keterlibatan Ba'asyir dalam gerakan terorisme setelah ia bebas akan ada. Namun, katanya, perlu diingat usia Ba'asyir saat ini sudah terlalu tua dan kondisi fisiknya juga lemah.

Senada dengan itu, pengamat Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, Solahudin, melihat Ba'asyir sebagai sumber rujukan ideologi.

"Kekhawatirannya adalah fatwa-fatwa yang akan dia keluarkan karena posisinya yang masih dianggap cukup penting (di kalangan kelompok teroris)," katanya.

Ancaman residivis

Lebih lanjut, Solahudin menilai ancaman yang timbul dari napi terorisme yang bebas adalah kemungkinan mereka terjun lagi ke dunia terorisme.

"Remisi itu terkait dengan pengulangan perbuatannya. Apakah orang yang sudah dapat remisi itu akan mengulangi perbuatannya atau tidak?" katanya.

Solahudin menyebutkan prevalansi residivisme dengan merujuk data yang ia miliki terkait 100 residivis.

Kata Solahudin, 70 dari residivis yang ia data adalah narapidana terorisme yang mengulangi perbuatannya. Sementara 30 lainnya adalah narapidana kriminal umum yang mengalami proses radikalisasi di lapas.

Fakta itu menimbulkan kekhawatiran terkait dengan aktivitas kelompok-kelompok terorisme di Indonesia.

Sehari sebelum Idul Fitri, sebuah ledakan terjadi di kawasan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh penjual gorengan 'lone wolf' yang keliru menafsirkan ajaran agama.

Bulan lalu, Kepolisian RI juga mengungkapkan penangkapan jaringan teroris yang berupaya melancarkan aksinya pada demo tanggal 22 Mei.

Solahudin mengatakan penerapan PP 99/2012, yang cukup ketat dalam pemberian remisi bagi napi terorisme, bisa menjadi jawaban.

Selain syarat setia kepada NKRI ini, PP itu juga mengatur syarat remisi lain seperti keharusan narapidana mengikuti program deradikalisasi.

Namun, bagaimana cara memastikan bahwa napi teroris tidak hanya mengikuti program deradikalisasi hanya untuk mendapat remisi?

Menurut, Rakyan Adibrata, terdapat perbedaan sikap antara kelompok yang terafiliasi Jemaah Islamiyah, JI dan ISIS.

"Kalau napiter (yang terafiliasi) JI masih diperbolehkan berpura-pura sebagai upaya mengelabui lawan, maka mereka mengikuti program deradikalisasi," katanya.

"Sementara, napi terorisme (yang terafiliasi) ISIS hampir tidak mungkin mau mengikuti deradikalisasi karena ideologi mereka yang lebih ketat."

Rakyan mengatakan BNPT harus memastikan efektivitas program deradikalisasi dan memastikan tidak ada napi yang mengikuti program itu hanya untuk mendapat remisi.

Apa yang harus dilakukan pihak kepolisian?

Menurut Solahudin, pihak kepolisian saat ini sudah terlihat agresif dalam menjaring kelompok-kelompok teroris.

Hal itu, katanya, didukung oleh Undang-Undang terorisme baru yang memperluas kewenangan kepolisian.

Meski begitu, Solahudin mengatakan pihak keamanan perlu mewaspadai modus teroris yang berubah, dari yang dulunya bekerja secara berkelompok, menjadi sel-sel independen.

Sel-sel ini, kata Solahudin, bisa terdiri dari beberapa orang dalam jumlah kecil, seperti dalam kasus bom Sibolga.

"Sel-sel ini saling tidak berhubungan," katanya.