Pemilu: Disabilitas mental dan stigma buruk dalam iklan kampanye PKS

Pasien penderita gangguan jiwa

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Keterangan gambar, Pasien penderita gangguan jiwa menjalani perawatan di tempat rehabilitasi Griya Cinta Kasih, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur.

Video iklan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprotes warganet, karena dianggap memperkeruh stigma negatif atas penyandang disabilitas mental dan menganggap mereka sebagai objek kampanye.

Padahal, mereka juga memiliki hak pilih, sama seperti warga negara lainnya.

Dalam iklan tersebut, digambarkan seorang mantan sopir yang juga penyandang disabilitas mental, membawa kabur seorang perempuan saat suaminya, yang merupakan seorang sopir, tiba-tiba-tiba turun dari truk yang dia kendarai.

Ketua Komunitas Peduli Skizrofenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo menyebut iklan itu "merendahkan martabat orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ" yang selama ini sudah mendapatkan stigma dan diskriminasi karena dianggap tidak normal.

"Masalah diskriminasi itu dimulai dari stigma-stigma yang kelihatannya tidak penting seperti ini dan di situ digambarkan bahwa ODGJ itu unpredictable, dan digambarkan dia tidak stabil sekali sehingga bisa membahayakan orang lain," ujar Bagus kepada wartawan BBC News Indonesia Ayomi Amindoni, Selasa (09/04).

Juru bicara PKS, Ledia Hanifa, dalam keterangan kepada media mengatakan bahwa pihaknya "tak bermaksud menyudutkan penyandang disabilitas mental".

Menurut Ledia, iklan ini untuk mengampanyekan program partai, yaitu SIM seumur hidup dan pengurangan pajak kendaraan bermotor.

"Ada beberapa hal yang sudah kami perbaiki. Kami sama sekali tidak ada maksud untuk melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas itu," kata Ledia, seperti dikutip Kompas.com.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Eka Viora mengatakan pro dan kontra yang muncul dari hak pilih ODGJ karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Eka menegaskan, ODGJ memiliki hak pilih yang sama seperti halnya warga negara.

"Tidak perlu dijadikan olok-olok karena undang-undang sudah mengatur bahwa negara harus memberikan hak yang sama bagi semua warga negara untuk bisa menyalurkan hak pilihnya. Sama dengan warga negara lain, tidak ada perbedaan karena itu adalah hak dasar manusia," ujar Eka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan disabilitas dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan tidak ada pembedaan antara penyandang disabilitas mental dengan masyarakat umum dalam pemilu, asal data mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Semua pasti didata di daftar pemilih. Cuma untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih, itu kita lihat situasinya. Tapi semua yang masuk di daftar pemilih, prinsipnya bisa menggunakan hak pilih, kecuali dia dinyatakan tidak mampu atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya, baru kemudian tidak menggunakan hak pilihnya," kata Arief.

gangguan jiwa

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

Keterangan gambar, Perawat menata ruangan untuk calon pasien caleg yang mengalami depresi di Rumah Sakit Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/03)

Lelucon dan objek kampanye

Masa kampanye pemilu ini dibanjiri dengan peserta pemilu yang berlomba-lomba mengampanyekan program kerjanya.

Seperti terobosan yagn dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewacanakan penghapusan pajak kendaraan bermotor pemberlakukan SIM seumur hidup.

Hanya saja, iklan yang mereka buat justru dianggap "merendahkan penyandang disabilitas mental dan menggaggap mereka sebagai bahan lelucon".

Pada iklan itu, seorang disabilitas mental membawa kabur istri orang lain, tapi sang suami tak berdaya mengejar terkendala razia polisi karena SIM motornya sudah "mati".

Bukan ini saja iklan kampanye menstigma kaum ODGJ, lebih dari 10 tayangan iklan kampanye beredar di media sosial yang semuanya merendahkan dan mendiskreditkan hak pilih ODGJ dalam pemilu.

petisi

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Hingga Selasa (09/04) siang, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 5.000 orang.

Salah satu pencetus petisi itu, Ketua Komunitas Peduli Skizrofenia Indonesia (KPSI) Bagus Utomo menuturkan dirinya sudah lama berjuang untuk menghapus stigma negatif gangguan jiwa, agar orang tidak malu berkonsultasi ke psikolog dan psikiater atau rumah sakit jiwa.

Sementara salah satu bentuk salah paham yang digambarkan dalam iklan PKS adalah menstigma penyandang disabilitas mental berbahaya bagi orang lain, bahkan bisa melakukan penculikan, pencurian, membahayakan jiwa dan sebagainya.

Dia menegaskan, masyarakat penyandang disabilitas mental menolak dijadikan objek kampanye.

"Kalau mau menjadikan objek kampanye, sebenarnya ada cara lain. Misalnya, 'Ayo, pilih kami. Kami peduli kesehatan jiwa'. Skizrofenia itu 1% dari populasi, di Indonesia berarti sekitar 600.000 hingga 2,5 juta orang," kata dia.

Sebelum video-video ini muncul, persoalan mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental menjadi polemik di masyarakat. Ada masyarakat yang mendukung hak pilih ODGJ, namun, ada juga yang tidak setuju.

Mereka yang tidak setuju mereponnya dengan tanggapan negatif yang merendahkan, dan menjadikannya lelucon.

"Kader-kader partai tertentu membuat video yang merendahkan ODGJ, karena kekhawatiran hak pilihnya dicurangi, bahwa ODGJ bisa diarahkan. Itu tidak mungkin dan tidak beralasan," jelas Bagus.

Padahal, persoalan mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental pun, bukan hal yang baru. Sejak pemilu 2014, hak pilih penyandang disabilitas mental sudah diakomodasi dengan baik.

Bahkan, Bagus menuturkan, kakaknya yang menderita skizofrenia sudah lima kami mengikuti pemilihan umum.

"Dia ke TPS ke TPS aja, nggak saya arah-arahin. Saya nggak merasa perlu nganter [ke TPS] karena dia mampu kok," papar Bagus.

Foto dari Maret 2016 ini memperlihatkan Gunawan (kiri) dan Sholeh (kanan) yang menderita gangguan jiwa duduk di dalam ruangan pasien dan dirantai ke ranjang kayu di panti Bina Lestari Mandiri di Brebes, Jawa Tengah.

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Foto dari Maret 2016 ini memperlihatkan Gunawan (kiri) dan Sholeh (kanan) yang menderita gangguan jiwa duduk di dalam ruangan pasien dan dirantai ke ranjang kayu di panti Bina Lestari Mandiri di Brebes, Jawa Tengah.

Yohanes Rasul Iman Basuki Irianto yang sudah menderita skizofrenia selama 30 tahun mengungkapkan dirinya bisa berfungsi secara normal dan selalu menggunakan hak suaranya tiap kali pemilihan umum.

"Kalau nyoblosnya sih dari awal, dari partai masih tiga, sudah nyoblos, nggak masalah. Malah pernah ketika saya lagi kumat-kumatnya tetap berangkat nyoblos," ungkap pria yang akrab disapa Iman ini.

Dia pun mengaku untuk pemilu kali ini dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih di salah satu TPS di Cijantung, Jakarta Timur.

Eka Viora, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengungkapkan meski memiliki hak pilih, namun keputusan penggunaan hak suara ini diserahkan kepada para penyandang disabilitas mental.

"Tergantung kemampuan, kapasitas dia untuk memahami apa yang dia lakukan. Dan tidak ada alasan juga bagi kita untuk menghalangi dengan alasan 'oh nanti akan disalah-gunakan', ya nggak lah."

"Kalau dia memang nanti masuk ke bilik suara, kemudian dia nyoblos asal aja, surat suaranya kan nggak sah," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan tidak ada pembedaan antara penyandang disabilitas mental dengan masyarakat umum dalam pemilu, asal data mereka tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun jika saat pencoblosan penyandang disabilitas memang dipandang tidak mampu mengikuti pemilu maka dibutuhkan surat keterangan.

"Kalau pendataanya kan sepanjang dia sudah memenuhi syarat berdasar ketentuan undang-undang, dia didata, tetapi kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia tidak bisa menggunakan hak pilih, maka harus ada keterangan itu dan dia dinyatakan tidak mampu."

Pada prinsipnya KPU mendata seluruh warga negara yang secara aturan dapat dikategorikan sebagai pemilih, yaitu yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Pendataan itu termasuk dilakukan kepada penyandang disabilitas mental.

Namun demikian, untuk dapat dimasukan dalam DPT, pemilih harus mempunyai e-KTP. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilih menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Sementara, pemilih gangguan jiwa yang berada di jalanan, kemungkinan besar tidak punya e-KTP, atau bahkan tidak dapat mengingat identitas dirinya sendiri.

Untuk itu, pendataan pemilih penyandang disabilitas mental dilakukan di rumah-rumah, panti, maupun rumah sakit jiwa.

Berdasar Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) per Desember lalu, tercatat setidaknya 415.000 pemilih yang dikategorikan sebagai disabilitas lainnya, yakni pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan yang tidak meresahkan masyarakat, seperti depresi berat, bipolar, dan penyandang psikososial.