Divonis mati, Aman Abdurrahman tak pedulikan pertanyaan hakim, dan 'minta dieksekusi secepatnya'

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dijatuhi hukuman mati untuk lima serangan di tahun 2016 dan 2017 tatkala ia di dalam penjara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa berbagai kasus terorisme, serangan Thamrin.

Dalam sidang Jumat (22/06), majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman.

Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus terorisme, antara lain Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.

Begitu mendengar vonis hakim, Aman beranjak dari bangku terdakwa, kemudian bersujud. Ia tak menjawab saat hakim bertanya rencananya untuk mengajukan banding.

Puluhan polisi, baik yang bersenjata lengkap maupun berpakaian preman, mengawal Aman keluar dari gedung pengadilan.

Kepada para pewarta yang menunggu di luar ruangan sidang, Aman tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Menurut Asludin Hatjani, penasehat hukumnya Aman bersikap seperti itu sebagai cerminan tidak mengakui keberadaan negara Indonesia, termasuk lembaga peradilan.

Kepada wartawan, Asludin mengatakan bahwa sebelum sidang Aman Abdurrahman berpesan kepadanya untuk mengupayakan agar eksekusi mati dilaksanakan sesegera mungkin.

"Kalau sudah vonis, tolong saya diurus secepatnya eksekusi," kata Asludin mengulang perkataan Aman.Betapa pun, kata Asludin, mereka berencana membujuk Aman untuk mengajukan memori banding.

Karenanya, kendati Aman tak mempedulikan pertanyaan hakim tentang sikapnya trhadap vonis, Asludin berkata kepada hakim bahwa tim penasihat hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dijatuhi hukuman mati untuk lima serangan di tahun 2016 dan 2017 tatkala ia di dalam penjara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Keterangan gambar, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dijatuhi hukuman mati untuk berbagai serangan di tahun 2016 dan 2017 tatkala ia di dalam penjara.

Menurut Asludin, vonis terhadap Aman terlalu dipaksakan. Ia menyebut hakim mendasarkan putusan hanya pada pesan Aman kepada Abu Gar untuk melakukan serangan seperti yang terjadi di Paris, Perancis, tahun 2016.

Abu Gar alias Abu Muhtohir adalah terpidana kasus Bom Thamrin.

Asludin menilai, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan keterlibatan langsung Aman dengan berbagai teror di Indonesia, termasuk Bom Thamrin.

"Satu-satunya yang bisa menghubungkan Aman dengan Bom Thamrin adalah pesan itu, itu pun sebenarnya bukan pesan dari dia, tapi juru bicara ISIS," kata Asludin.

Namun Majelis hakim yang diketuai Akhmad Jaini sepakat dengan jaksa, dan menyatakannya 'terbukti secara sah dan meyakinkan' berperan dalam tiga serangan terorisme tahun 2016 dan tiga serangan terorisme tahun 2017, lapor wartawan BBC News Indonsia, Abraham Utama dari persidangan.

Serangan-serangan yang dimaksud adalah serangan jalan Thamrin, Jakarta dan serangan gereja Samarinda (2016), dan tiga serangan pada 2017, yakni serangan bom terminal Kampung Melayu, penusukan polisi di Mapolda Sumut dan penembakan polisi di Bima, NTB.

Dalam pembelaannya di persidangan sebelumnya Aman Abdurrahman menyangkal semua dakwaan jaksa, dan menyatakan tidak bersalah.

Aman menyatakan baru mengetahui kasus-kasus penyerangan yang didakwakan kepadanya, justru dari proses sidang.

"Kasus-kasus itu terjadi November 2016 hingga September 2017. Saya diisolasi di LP Pasir Putih NK (Nusa Kambangan) sejak Februari 2016. Di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun berkomunikasi kecuali sipir LP."

Soal serangan di kawasan Thamrin, Jakarta, Aman juga membantah keterlibatannya.

"Saya tidak mengetahui rencana penyerangan."

Aman menyebut, guru dari pelaku atau teman si dari pernah sekali bertemu atau pernah mendengar rekaman kajiannya atau membaca tulisan tentang syirik demokrasi, itu tak berarti ia terlibat.

"Buku-buku dan kajian saya, baru bahas tauhid, belum bahas jihad."

"Walaupun saya kafirkan aparat pemerintah ini, akan tetapi sampai detik ini saya dalam kajian atau tulisan yang disebarluaskan, saya belum melontarkan seruan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini untuk menyerang aparat keamanan," katanya

Kerusakan dan kehancuran di luar Gereja Pantekosta Surabaya, akibat serangan bom bunuh diri yang dilancarkan keluarga Dita yang disebut sebagai tokoh JAD pimpinan Aman Abdurrahman.

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Kerusakan dan kehancuran di luar Gereja Pantekosta Surabaya, akibat serangan bom bunuh diri yang dilancarkan keluarga Dita Oepriarto yang disebut sebagai tokoh JAD pimpinan Aman Abdurrahman.

Sidang pembacaan vonis Aman Abdurrahman dilangsungkan tertutup. Wartawan diminta keluar, dan baru diizinkan masuk jelang pembacaan vonis.

Polisi melakukan pengamanan ketat, melibatkan ratusan personel Brimob dan Polres Jakarta Selatan.

Belasan personel Brimob bersenjata bersiaga di dalam dan di depan tiga pintu ruang sidang utama. Media massa hanya dapat menyaksikan sidang dari satu pintu yang dibuka oleh polisi.

Berbagai aturan yang berbeda juga diberlakukan dalam sidang vonis untuk pendiri kelompok teror Jemaah Anshorut Daulah, Aman Abdurrahman, yang dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup, Jumat (22/6) ini, lapor wartawan BBC, Abraham Utama.

Misalnya, berbeda dengan seluruh rangkaian persidangan lainnya, meski terbuka untuk umum majelis hakim melarang pengunjung dan wartawan untuk membawa alat elekronik apa pun, termasuk kamera maupun telefon pintar.

Hakim mengacu pada keputusan Komisi Penyiaran Indonesia yang tidak merekomendasikan siaran langsung persidangan kasus pidana terorisme, baik di televisi maupun media massa daring.

Seluruh sidang lain di PN Jakarta Selatan Jumat ini, ditiadakan, sebagaimana terjadi saat sidang sebelumnya, saat pembacaan tuntutan kasus Aman.

Adapun, Aman menghadiri sidang didampingi tiga penasehat hukumnya dari Tim Pembela Muslim yang diketuai Asludin Hatjani.

Aman mengenakan baju koko biru dan celana hitam.

Sebelumnya Aman Abdurrahman sudah pernah dipenjara dalam kasus pendanaan dan pengorganisasian latihan paramiliter ilegal di Aceh, dan awalnya dibebaskan pada Agustus 2017. Namun ia langsung ditangkap kembali karena diduga keras terkait dengan perencanaan kasus bom Thamrin di Jakarta pada 2016.

Aman Abdurrahman di persidangan, dituntut hukuman mati.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Keterangan gambar, Aman Abdurrahman sempat bebas, namun kemudian langsung ditangkap polisi dan disidik untuk berbagai kasus teror lain.

Nama Aman Abdurrahman disebut-sebut dalam serangan-serangan bom di Surabaya yang menewaskan belasan orang, serta dalam kerusuhan di Mako Brimob oleh 155 napi terorisme yang menewaskan lima polisi.

Dalam salah satu jumpa pers terkait berbagai serangan bom di Surabaya dan ledakan di Sidoarjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut langsung nama tokoh ini.

"(Serangan-serangan bom bunuh diri itu) merupakan balas dendam para terduga teroris atas penangkapan kembali pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman serta penangkapan pemimpin JAD cabang Jawa Timur Zaenal Anshari," kata Tito Karnavian, Selasa (15/5) lalu.

Sesudah pemberontakan 155 napi terorisme di mako Brimob, Selasa (8/5) lalu yang menewaskan lima polisi dan melukai sejumlah polisi lain termasuk seorang perempuan polisi yang sempat disandera, terjadi sejumlah serangan bom, yang menewaskan 18 orang dan puluhan luka.

Yang pertama adalah serangan di tiga gereja dalam selang masing-masing lima menit oleh keluarga Dita Oepriarto (suami isteri dan melibatkan dua anak remaja dan dua anak di bawah umur). Lalu terjadi ledakan bom secara tidak sengaja di Sidoarjo pada malam harinya. Dan keesokan harinya terjadi serangan bom lain di Mapolrestabes Surabaya, oleh sebuah keluarga (suami, isteri, dua anak remaja -keempatnya tewas, plus seorang anak perempuan umur delapan tahun yang selamat karena terlontar saat bom meledak).

Seluruh serangan itu, menurut Kapolri Tito Karnavian, terkait Jemaah Ansharut Tauhid dan Jemaah Ansharut Daulah pimpinan Aman Abdurrahman.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati untuk lima serangan di tahun 2016 dan 2017 tatkala ia di dalam penjara.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

Menurut Jaksa Mayasari kepada BBC, Aman adalah tokoh ISIS di Indonesia, yang menulis buku Seri Materi Tauhid. Di persidangan buku yang ditulis oleh Aman itu diperlihatkan sebagai barang bukti.

"(Buku) Tauhid itu kuncinya. (Di dalamnya) dibahas banyak hal, termasuk perintah untuk jihad," kata Mayasari.

"Aman adalah tokoh. Orang beramai-ramai menjenguknya di Nusakambangan untuk mendapatkan konfirmasi ilmu, sekaligus minta di-baiat (pernyataan janji setia). Buku karangan Aman dijadikan landasan atau referensi kelompok-kelompok jihad," katanya.

Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

ISIS pernah mengeluarkan seruan kepada pengikut mereka untuk melakukan amaliah di negara masing-masing. Amaliah ini merupakan tindakan dalam bentuk serangan.

Setelah terjadinya serangan bom Thamrin di Jakarta, tahun 2016, yang mengakibatkan delapan orang tewas, dan 26 luka-luka, ISIS mengeluarkan pernyataan bahwa tentara mereka adalah pelakunya.