Anies Baswedan naikkan dana bantuan untuk partai di Jakarta, DPRD mendukung

    • Penulis, Tito Sianipar
    • Peranan, BBC Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan bagi partai-partai politik yang punya wakil di DPRD Jakarta. Kenaikannya hampir 1.000%.

Perubahan itu terjadi pada periode November 2017 pascapembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD, sama seperti anggaran tunjangan rapat dan kunjungan kerja DPRD.

Semula pemerintah DKI mengusulkan kenaikan menjadi Rp1.200 dalam KUA-PPAS 2018 dengan total anggaran Rp1,8 miliar. Namun setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD, angkanya melonjak menjadi Rp4.000.

Alasan DPRD, itu berdasarkan persentase kenaikan yang diterapkan di tingkat pusat.

Surat Kementerian Keuangan Nomor 277 pada Maret 2017 mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol untuk tiap suara sah di DPR dari Rp108 menjadi Rp1.000.

Hal yang sama diterapkan anggota DPRD di DKI, yakni kenaikan hampir 10 kali lipat atau 1.000%.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan kenaikan itu adalah hal yang wajar.

"Pertama, sesuai dengan kemampuan daerah. Kedua, partai di kabupaten kota tidak ada," kata Taufik kepada BBC Indonesia, Jumat (08/12).

Apalagi, lanjut Taufik, ada hibah atau bantuan untuk partai politik yang lebih kecil dari bantuan untuk beberapa organisasi seperti LSM maupun resimen mahasiswa. "Mereka dapat Rp500 juta dan Rp1 miliar," kata dia.

Gubernur Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 pada 27 Oktober 2017 lalu. Isinya bantuan untuk partai per suara sah naik dari Rp410 menjadi Rp4.000.

Keputusan itu menyertakan angka pasti yang diterima masing-masing partai untuk bantuan tahun 2017. Totalnya naik dari Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar.

Gubernur Anies Baswedan enggan memberikan penjelasan soal kebijakannya itu. "Saya tak komentar dulu soal (bantuan untuk parpol) itu," kata Anies kepada media, Kamis (07/12).

Kenaikan dana parpol berlaku surut

Dalam surat keputusan Anies itu juga disebutkan bahwa aturan berlaku sejak 1 Januari 2017, atau berlaku untuk tahun anggaran berjalan 2017. Artinya selisih dana akan segera dicairkan sebelum 2017 berakhir.

Dalam beleid itu diatur bahwa keputusan sebelumnya tidak berlaku, yakni Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 yang menetapkan satu suara sah hasil pemilu legislatif 2014 dihargai Rp410.

Kementerian Dalam Negeri menyoroti tingginya kenaikan dana bantuan untuk parpol pada APBD 2017 itu. "Jadi, (tingkat) nasional saja Rp1.000. Masak (Jakarta) Rp4.000," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

Sumarsono mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih mengevaluasi APBD DKI Jakarta hingga dua pekan ke depan. Kementerian, kata dia, bisa mencoret anggaran yang dinilai tidak wajar.

"Tinggal pokoknya seluruh APBD ini corat-coret, ganti-ganti. Terus dia (pemerintah) DKI Jakarta sempurnakan. Selesai. Jadi enggak punya hak jawab lagi," pungkas Sumarsono.

Kemendagri sendiri saat ini sedang menunggu revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Draf revisi sudah dikirim ke Sekretariat Negara.

Dalam naskah revisi itu, Kemendagri mengusulkan nilai per suara sah partai politik yang ada di DPR adalah Rp1.000. Sementara untuk tingkat DPRD provinsi Rp1.200, dan DPRD kota atau kabupaten Rp1.500.

Pernyataan Sumarsono itu ditanggapi positif Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah pusat atau Kementerian Dalam Negeri.

"Itu murni hak prerogatif Pak Soni (Sumarsono) dan teman-teman Kementerian Dalam Negeri," kata Sandiaga.

Sandiaga yakin Badan Anggaran DPRD punya pertimbangan ketika menaikkan dana bantuan parpol tersebut. "Kami hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Tentu ada pertimbangannya," ujar dia.

Tapi bagi Taufik, apa yang diusulkan oleh DPRD itu adalah hal yang logis. Selain karena Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kemampuan keuangan, juga selayaknya partai dapat hibah lebih dari LSM maupun organisasi lain.

Ia mendukung keputusan Gubernur Anies tersebut. Oleh karena itu, Taufik berencana akan berbicara dengan Soni Sumarsono jika Kemendagri memutuskan untuk membatalkan kenaikan itu.

"Dia pedomannya general (secara umum). Daerah Khusus Ibukota ini dia tidak pikirkan. Partainya tidak ada (dewan perwakilan) di kabupaten atau kota," kata Taufik yang juga Ketua DPD Partai Gerindra ini.